Menurut
Flippo dalam bukunya Principle of Personal Management, kompensasi atau benefit adalah harga
untuk jasa yang diterima atau diberikan oleh orang lain bagi kepentingan
seseorang atau badan hukum. Dessler dalam bukunya Manajemen Sumber Daya
Manusia, menyatakan kompensasi atau benefit adalah setiap bentuk pembayaran atau imbalan
yang diberikan kepada karyawan dan timbul dari dipekerjakannya karyawan itu.
Kompensasi atau benefit mempunyai dua aspek. Pertama, pembayaran keuangan langsung dalam
bentuk upah, gaji, insentif, komisi, dan bonus; dan kedua, pembayaran tidak
langsung dalam bentuk tunjangan keuangan, seperti asuransi dan uang liburan
yang dibayarkan perusahaan.
Pemberian
kompensasi atau benefit dapat meningkatkan prestasi kerja dan memotivasi karyawan. Oleh
karena itu, perhatian organisasi atau perusahaan terhadap pengaturan kompensasi
secara rasional dan adil sangat diperlukan. Bila karyawan memandang pemberian
kompensasi tidak memadai, prestasi kerja, motivasi maupun kepuasan kerja mereka
cenderung akan menurun.
Definisi kompensasi atau benefit menurut beberapa
ahli antara lain sebagai berikut:
Menurut Drs.
Malayu S.P. Hasibuan
Kompensasi atau benefit adalah semua pendapatan yang
berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan
sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan.
Kompensasi dibagi menjadi dua, yaitu
kompensasi langsung (direct compensation)
yang berupa gaji, upah dan upah intensif, kompensasi tidak langsung (indirect compensation atau employee welfare atau kesejahteraan
karyawan).