"Sapi dan lembu liar selama ini menjadi gangguan besar di jalanan Kathmandu. Mereka tidak hanya memicu kecelakaan, tapi juga membuat jalanan menjadi tidak rapi," ujar juru bicara Divisi Lalu Lintas Kepolisian Metropolitan Kathmandu, Pawan Giri seperti dilansir AFP, Selasa (2/4/2013).
"Kita sering melihat kemacetan lalu lintas karena para pengemudi yang berusaha menghindari sapi-sapi, justru sering menabrak kendaraan lainnya," imbuhnya.
Polisi lalu lintas di Kathmandu menyebutkan, pihaknya berhasil menangkap 18 ekor hewan yang mengganggu arus lalu lintas sejak program ini diluncurkan pada Senin (1/4) kemarin. Kepolisian Kathmandu berencana melanjutkan program ini selama beberapa minggu ke depan.
Lebih lanjut, Pawan Giri mengatakan, hewan-hewan yang ditangkap ini akan berada dalam 'penahanan' polisi hingga pemiliknya datang dan membayar denda. Ditetapkan, denda sekitar 5899 rupee Pakistan atau setara Rp 583 ribu harus dibayar si pemilik untuk menebus hewan yang ditahan polisi.
Sapi merupakan pemandangan yang biasa di hampir seluruh penjuru kota Kathmandu. Bahkan tidak jarang, sapi-sapi yang kebanyakan liar tersebut terlihat mengais-ngais sisa makanan dari tumpukan sampah di pinggir jalan.
Di negara-negara yang mayoritas penduduknya menganut Hindu, termasuk Nepal, sapi diperlakukan sebagai hewan sakral. Hewan berkaki empat ini dipercaya umat Hindu sebagai titisan Dewi Kemakmuran Lakhsmi.
Sepanjang pergelaran festival Tihar yang diselenggarakan secara tahunan di Nepal, umat Hindu akan menghabiskan waktu seharian untuk memberikan persembahan makanan dan hadiah bagi sapi-sapi liar yang disakralkan.
Pada tahun 2008 lalu, pemerintah Nepal menghapus keberadaan kerajaan Hindu sehingga berlakulah era yang lebih sekuler. Kendati demikian, otoritas Nepal masih memberlakukan pidana bagi orang-orang yang dengan sengaja membunuh sapi, terutama paling banyak di wilayah pedesaan dan pinggiran Nepal.
Pembantaian sapi merupakan perbuatan melanggar hukum di Nepal. Orang-orang yang melanggarnya terancam hukuman cukup berat, yakni hingga 12 tahun penjara.