Home » » ULAMA SAUDI SEBUT PEREMPUAN BOLEH TIDAK PAKAI JILBAB

ULAMA SAUDI SEBUT PEREMPUAN BOLEH TIDAK PAKAI JILBAB

Written By Unknown on Sabtu, 06 April 2013 | Sabtu, April 06, 2013

Benarkah Ulama Saudi Membolehkan Wanita Tak Berjilbab?
 
Sebuah berita di edisi online koran Merdeka 28 Feb 2013, Kamis lalu telah diiklankan melalui media sosial Facebook dengan judul: Ulama Saudi sebut perempuan boleh tidak pakai jilbab (rujukan).
Dalam berita yang merujuk pada sebuah lembaga pemberitaan Arab Saudi, Al Arabiya, tersebut disebutkan bahwa: “Syekh Ahmed Bin Qassim al-Ghamdi, baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang terbilang beda dari ulama Saudi lainnya. Ini lantaran dia menyatakan perempuan Saudi boleh bepergian tanpa izin dari suami mereka, tidak masalah jika tidak memakai jilbab, dan bisa makan bersebelahan dengan lelaki”.
Padahal kalau dilihat pada rujukan berita tersebut di Al Arabiya, Syekh al-Ghamdi tidak menyatakan persisseperti itu. Beliau disebutkan memperbolehkan wanita “uncover their faces“. Tentu saja kalimat ini tidak berarti tidak masalah jika tidak memakai jilbab. Arti sebenarnya adalah boleh membuka wajahnya alias tidak memakai cadar.
Semoga ini merupakan kesalahan penerjemahan saja dan tidak merupakan kesengajaan untuk mencari pembenaran atas sesuatu yang tidak disukai oleh Allah.

Fatwa Syariah tentang Cadar & Jilbab

Tentu saja Syekh al-Ghamdi tidak sembarangan mengeluarkan fatwa semacam itu. Beliau adalah mantan ketua komite Amar Ma’ruf Nahi Munkar di pemerintahan Arab Saudi dan faham akan hukum syariah.
Memakai cadar memang tidak wajib. Para ulama mengakui hal itu. Wajah dan telapak tangan memang boleh diperlihatkan dalam syariat islam. Tetapi jilbab sebagai penutup kepala, leher dan bagian dada wanita tetaplah merupakan kewajiban.
Dalam pernyataan lainnya, Syekh al-Ghamdi juga menambahkan bahwa syarat bepergian tanpa suami adalah ketika perjalanan dinilai aman. Beliau juga mengatakan bahwa interaksi antara wanita dan laki-laki dalam suasana normal adalah diperbolehkan.
 Sumber ; blog.al-habib.info
Share this article :

Kunjungan

Update

 
Copyright © 2013. BERBAGI ILMU SOSIAL - All Rights Reserved | Supported by : Creating Website | Arif Sobarudin