Sebuah berita di edisi online koran Merdeka 28 Feb 2013, Kamis lalu telah diiklankan melalui media sosial Facebook dengan judul: Ulama Saudi sebut perempuan boleh tidak pakai jilbab (rujukan).
Dalam berita yang merujuk pada sebuah lembaga pemberitaan Arab
Saudi, Al Arabiya, tersebut disebutkan bahwa: “Syekh Ahmed Bin Qassim al-Ghamdi,
baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang terbilang beda dari ulama Saudi lainnya.
Ini lantaran dia menyatakan perempuan Saudi boleh bepergian tanpa izin dari
suami mereka, tidak
masalah jika tidak memakai jilbab, dan bisa makan
bersebelahan dengan lelaki”.
Padahal kalau dilihat pada rujukan berita tersebut di Al Arabiya, Syekh al-Ghamdi tidak menyatakan persisseperti
itu. Beliau disebutkan memperbolehkan wanita “uncover their faces“. Tentu saja kalimat ini
tidak berarti tidak masalah jika tidak memakai jilbab.
Arti sebenarnya adalah boleh membuka wajahnya alias tidak memakai cadar.
Semoga
ini merupakan kesalahan penerjemahan saja dan tidak merupakan kesengajaan untuk
mencari pembenaran atas sesuatu yang tidak disukai oleh Allah.
Fatwa Syariah tentang Cadar & Jilbab
Tentu
saja Syekh al-Ghamdi tidak sembarangan mengeluarkan fatwa semacam itu. Beliau
adalah mantan ketua komite Amar Ma’ruf Nahi Munkar di pemerintahan Arab Saudi
dan faham akan hukum syariah.
Memakai
cadar memang tidak wajib. Para ulama mengakui hal itu. Wajah dan telapak tangan
memang boleh diperlihatkan dalam syariat islam. Tetapi jilbab sebagai penutup
kepala, leher dan bagian dada wanita tetaplah merupakan kewajiban.
Dalam
pernyataan lainnya, Syekh al-Ghamdi juga menambahkan bahwa syarat bepergian
tanpa suami adalah ketika perjalanan dinilai aman. Beliau juga mengatakan bahwa
interaksi antara wanita dan laki-laki dalam suasana normal adalah
diperbolehkan.
Sumber ; blog.al-habib.info