Sr (55), warga Wedomartani, Sleman, ditangkap pada Minggu (28/4/2013) setelah menipu EI (40), warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta dengan modus bisa mengambil senjata samurai dengan nilai jual seharga Rp 2 miliar.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Heru Muslimin mengatakan, pelaku melakukan penipuan dengan modus mengaku punya kemampuan mendatangkan samurai seharga Rp 2 miliar. Samurai yang dimaksud adalah benda antik yang biasa dijual di pasaran tertentu. Untuk bisa mengambil senjata itu, tersangka meminta uang sebagai syarat.
"Setelah melakukan ritual di Semarang, tersangka memberikan kotak sepanjang lebih kurang 1 meter kepada korban. Saat bulan Suro, korban diminta membuka dan samurai yang dijanjikan sudah ada di dalamnya," terangnya, Selasa (30/4/2013).
Heru melanjutkan, setelah dibawa pulang, korban merasa curiga lantas membukanya sebelum bulan Suro. Ternyata, isi di dalam kotak hanya sebatang kayu yang dibungkus dengan kain Mori. Korban lantas melaporkan penipuan tersebut ke polisi.
"Pelaku dan korban memang saling kenal. Korban juga sudah memberikan uang Rp 95 juta kepada pelaku sebagai syarat," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus penipuan dengan modus bisa mengambil benda antik ini. Heru berharap agar masyarakat lebih berhati-hati lagi dengan berbagai modus penipuan.
"Masyarakat harus lebih cermat dan hati-hati, terlebih lagi dengan modus iming-iming bisa menggandakan uang," pungkasnya.
Tersangka penipuan saat ini diamankan di Mapolres Sleman dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP soal penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.