Jakarta - Kejaksaan hingga kini masih menghadapi kendala terkait dengan eksekusi terhadap terpidana Susno Duadji. Susno beralasan kejaksaan tak mencantumkan perintah penahanan dalam salinan putusan.
"Debat formalitas prosedural perintah penahanan dalam sebuah putusan semestinya tidak menjadikan alasan untuk seseorang menolak eksekusi. Apalagi secara substantif Susno telah dinyatakan bersalah. Demi keadilan hukum, kejaksaan harus memastikan bahwa Susno Duadji bisa dieksekusi," kata Ketua Setara Institut, Hendardi, Rabu (24/4/2013).
Langkah Susno meminta perlindungan kepada Polri, menurut Hendardi justru hanya memperkeruh masalah. Hal tersebut dinilai hanya akan membenturkan kepentingan kejaksaan dan kepolisian.
"Polri tidak sepantasnya memberi perlindungan pada Susno hanya dengan alasan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan. Polri justru semakin menunjukkan kepentingan politiknya dengan melindungi Susno Duadji dari eksekusi," ujar Hendardi.
Sebelumnya, Susno Duadji yang telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi pengamanan Pilgub Jabar 2008. Susno kemudian memilih untuk berpolitik dengan masuk dan menjadi Caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB), di mana Yusril Ihza Mahendra yang juga pengacara Susno, merupakan petinggi partai tersebut.
"Cara menghindari hukuman dengan proteksi politik dari partai politik, merupakan preseden buruk dan tantangan serius bagi penegakan hukum," ungap Hendardi.
Hendardi melanjutkan Susno semestinya patuh hukum dan menjalani hukuman yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung. Perlawanan yang ditunjukkan Susno bukanlah perlawanan hukum yang memberikan pendidikan hukum konstruktif bagi warga negara.
"Polri sebaiknya memberikan jalan mulus bagi kejaksaan untuk mengeksekusi Susno Duadji, bukan justru melindungi. Polri tidak boleh terseret oleh kepentingan yang hanya ditujukan untuk melindungi seorang terpidana yang melakukan perlawanan," lanjutnya.
"Debat formalitas prosedural perintah penahanan dalam sebuah putusan semestinya tidak menjadikan alasan untuk seseorang menolak eksekusi. Apalagi secara substantif Susno telah dinyatakan bersalah. Demi keadilan hukum, kejaksaan harus memastikan bahwa Susno Duadji bisa dieksekusi," kata Ketua Setara Institut, Hendardi, Rabu (24/4/2013).
Langkah Susno meminta perlindungan kepada Polri, menurut Hendardi justru hanya memperkeruh masalah. Hal tersebut dinilai hanya akan membenturkan kepentingan kejaksaan dan kepolisian.
"Polri tidak sepantasnya memberi perlindungan pada Susno hanya dengan alasan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan. Polri justru semakin menunjukkan kepentingan politiknya dengan melindungi Susno Duadji dari eksekusi," ujar Hendardi.
Sebelumnya, Susno Duadji yang telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi pengamanan Pilgub Jabar 2008. Susno kemudian memilih untuk berpolitik dengan masuk dan menjadi Caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB), di mana Yusril Ihza Mahendra yang juga pengacara Susno, merupakan petinggi partai tersebut.
"Cara menghindari hukuman dengan proteksi politik dari partai politik, merupakan preseden buruk dan tantangan serius bagi penegakan hukum," ungap Hendardi.
Hendardi melanjutkan Susno semestinya patuh hukum dan menjalani hukuman yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung. Perlawanan yang ditunjukkan Susno bukanlah perlawanan hukum yang memberikan pendidikan hukum konstruktif bagi warga negara.
"Polri sebaiknya memberikan jalan mulus bagi kejaksaan untuk mengeksekusi Susno Duadji, bukan justru melindungi. Polri tidak boleh terseret oleh kepentingan yang hanya ditujukan untuk melindungi seorang terpidana yang melakukan perlawanan," lanjutnya.