Home » » Objek Pajak pada PPN dan PPnBM

Objek Pajak pada PPN dan PPnBM

Written By Unknown on Sabtu, 16 Februari 2013 | Sabtu, Februari 16, 2013

Sesuai deng pasal 4 UU PPN dan PPnBM yang menjadi objek pajak pada PPN adalah:
1.      Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.
a.       Barang berwujud yang diserahkan merupakan barang kena pajak.
b.      Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan barang kena pajak tidak berwujud.
c.       Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean.
d.      Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2.      Impor barang kena pajak.
3.      Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
4.      Pemanafaatan barang kean pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
5.      Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
6.      Ekspor barang kean pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
7.      Ekspor barang kena pajak tidka berwujud oleh pengusaha kena pajak.
8.      Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Sesuai dengan Pasal 5 UU PPN dan PPnBM yang menjadi objek PPnBM adalah sebagaimana di bawah ini.
1.      Penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2.      Impor barang kena pajak yang tergolong mewah.
Sesuai dengan memori penjelasan Pasal 5 ayai (1) UU PPN dan PPnBM, yang dimaksud dengan barang kena pajak yang tergolong mewah adalah:
1.      Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
2.      Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
3.      Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
4.      Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukan status.
Sebagaimana telah disebutkan di atas. Salah satu objek PPnBM adalah penyerahan barnag kean pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah.
Subjek Pajak pada PPN dan PPnBM
Dalam hukum pajak Indonesia, tidak semua undang-undang pajak memuat secara tegas siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajal. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-undang PPN dan PPnBM serta Undang-undang Bea Materai. Pada UU PPN dan PPnBM tidak diatur sama sekali siapa yang menjadi subjek pajak. Walaupun demikian bila memperhatikan mekanisme pengenaan dan pemungutan PPN dan PPnBM, maka dapat disimpulkan adanya destinaris pajak (pihak yang dituju oleh undang-undang pajak untuk menanggung beban akhir pajak). Destinaris pajak tersebut adalah konsumen akhir. Destinaris pajak ini dapat dikatakan mirip dengan subjek pajak, yaitu siapa yang akan dikenakan pajak dan menanggung pajak tersebut.
Seperti halnya penyebutan subjek pajak, pada Undang-undang PPN dan PPnBM tidak disebutkan secara tersurat siapa yang menjadi wajib pajak. Tetapi dengan memperhatikan tata cara pengenaan dan pemungutan PPN maka dapat dikatakan yang menjadi wajib pajak adalah pengusaha kena pajak yang menyeahkan barang dan jasa  kena pajak kepada pengusaha kena pajak tingkat lanjutan maupun langsung kepada konsumen akhir. Sedangkan PPnBM, yang menjadi wajib pajak adalah pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah ataupun melakukan impor barang kena pajak yang tergolong mewah.
Secara singkat, subjek pajak pada PPN, adalah pengusaha (Pasal 1 angka 14 UU PPN), yaitu orang-orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Share this article :

Kunjungan

Update

 
Copyright © 2013. BERBAGI ILMU SOSIAL - All Rights Reserved | Supported by : Creating Website | Arif Sobarudin