Sesuai deng pasal 4 UU PPN dan PPnBM yang menjadi objek pajak pada PPN adalah:
1. Penyerahan
barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat
berikut ini.
a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan barang kena pajak.
b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan barang kena pajak tidak berwujud.
c. Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean.
d. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2. Impor barang kena pajak.
4. Pemanafaatan barang kean pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
6. Ekspor barang kean pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
7. Ekspor barang kena pajak tidka berwujud oleh pengusaha kena pajak.
8. Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Sesuai dengan Pasal 5 UU PPN dan PPnBM yang menjadi objek PPnBM adalah sebagaimana di bawah ini.
1. Penyerahan
barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha
yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di
dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2. Impor barang kena pajak yang tergolong mewah.
Sesuai
dengan memori penjelasan Pasal 5 ayai (1) UU PPN dan PPnBM, yang
dimaksud dengan barang kena pajak yang tergolong mewah adalah:
1. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
2. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
3. Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
4. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukan status.
Sebagaimana
telah disebutkan di atas. Salah satu objek PPnBM adalah penyerahan
barnag kean pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha
yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah.
Subjek Pajak pada PPN dan PPnBM
Dalam
hukum pajak Indonesia, tidak semua undang-undang pajak memuat secara
tegas siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajal. Hal ini dapat
dilihat dalam Undang-undang PPN dan PPnBM serta Undang-undang Bea
Materai. Pada UU PPN dan PPnBM tidak diatur sama sekali siapa yang
menjadi subjek pajak. Walaupun demikian bila memperhatikan mekanisme
pengenaan dan pemungutan PPN dan PPnBM, maka dapat disimpulkan adanya
destinaris pajak (pihak yang dituju oleh undang-undang pajak untuk
menanggung beban akhir pajak). Destinaris pajak tersebut adalah konsumen
akhir. Destinaris pajak ini dapat dikatakan mirip dengan subjek pajak,
yaitu siapa yang akan dikenakan pajak dan menanggung pajak tersebut.
Seperti
halnya penyebutan subjek pajak, pada Undang-undang PPN dan PPnBM tidak
disebutkan secara tersurat siapa yang menjadi wajib pajak. Tetapi dengan
memperhatikan tata cara pengenaan dan pemungutan PPN maka dapat
dikatakan yang menjadi wajib pajak adalah pengusaha kena pajak yang
menyeahkan barang dan jasa kena pajak kepada pengusaha kena pajak
tingkat lanjutan maupun langsung kepada konsumen akhir. Sedangkan PPnBM,
yang menjadi wajib pajak adalah pengusaha yang menghasilkan barang kena
pajak yang tergolong mewah ataupun melakukan impor barang kena pajak
yang tergolong mewah.
Secara
singkat, subjek pajak pada PPN, adalah pengusaha (Pasal 1 angka 14 UU
PPN), yaitu orang-orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud
dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa
dari luar daerah pabean.