Home » » Karakteristik PPN dan PPnBM

Karakteristik PPN dan PPnBM

Written By Unknown on Sabtu, 16 Februari 2013 | Sabtu, Februari 16, 2013

Apabila melihat dari pengertian PPN kita bisa menyimpulkan karekteristik dan jiwa PPN adalah sebagai berikut.
1.      Merupakan pajka tidka langsung yang dipungut pada setiap mata rantai jalur perusahaan.
2.      Bersifat netral dan diharapkan tidka menimbulkan efek pajak berganda.
3.      Merupakan pajak konsumsi di dalam negeri.
4.      Mekanisme yang diharapkan sederhana dengan menggunakan tarif tunggal.
5.      Merupakan pajak objektif.
Adapun penjelasan dari karakteristik dan jiwa PPN dan PPnBM yaitu seperti berikut ini.
1.      PPN merupakan pajak tidak langsung.
Konsekuensi yuridis bahwa antara pemikul beban pajak dengan penanggung jawab atas pembayaran pajak berada pada pihak yang berbeda.
Pemikul beban pajak ini secara nyata berkedudukan sebagai pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak. Sedangkan penanggung jawab atas pembayaran pajak adalah pengusaha kena pajak yang bertindak selaku penjual barang kena pajak atau pengusaha kena pajak. Sudut pandang ekonomi, beban pajak dialihkan kepada pihak lain, yaitu pihak yang akan mengkonsumsi barang atau jasa kena pajak.
Sudut pandang yuridis ini membawa konsekuensi filosofi bahwa dalam pajak tidka langsung apabila pembeli atau penerima jasa telah membayar pajak yang terutang kepada penjual atau pengusaha jasa, pada hakikatnya sama dengan telah membayar pajak tersebut kepada kas negara.
2.      PPN sebagai pajak objektif.
Pajak objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif, yaitu adanya keadaan atau peristiwa. Timbulnya kewajiban untuk membayar PPN ditentukan oleh objek pajak. Kondisi subjek pajak tidak menentukan. PPN tidak membedakan antara konsumen berupa orang atau badan, antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah. Sepanjang mereka mengkonsumsi barang atau jasa dari jenis yang sama, mereka diperlakukan sama.
3.      Multi stage tax.
PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi. Setiap penyerahan barang yang menjadi objek PPN mulai dari tingkat manufaktur sampai dengan konsumen akhir dikenakan PPN.
4.      PPN terutang dibayar ke kas negara dihitung menggunakan Indirect Substraction Method/ Credit Method/ Invoice Method.
Pajak yang dipungut PKP tidak otomatis wajib dibayar ke kas negara. PPN terutang yang wajib dibayar ke kas negara merupakan hasil perhitungan mengurangkan PPN yang dibayar ke PKP lain (pajak masukan) dengan PPN yang dipungut dari pembeli (pajak keluaran). Pola ini dinamakan Indirect Substraction Method.
Pajak yang dikurangkan dengan pajak untuk memperoleh jumlah pajak yang akan dibaya ke kas negara dinamakan Tax Credit. Maka pola ini juga dinamakan Credit Method.
Untuk mendeteksi jumlah kebenaran jumlah pajak masukan dan pajak keluaran yang terlibat dalam mekanisme ini dibutuhkan suatu dokumen penunjang sebagai alat bukti, dokumen tersebut adalah faktur pajak sehingga metode ini juga dinamakan metode faktur.
5.      PPN adalah pajak atas konsumsi  umum dalam negeri.
PPN hanya dikenakan atas konsumsi barang kena pajak dan jasa kena pajak yang dilakukan di dalam negeri.
6.      PPN bersifat netral.
Netralitas PPN dibentuk oleh faktor PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, serta faktor dalam pemungutannya PPN menganut prinsip tempat tujuan.
Prinsip tempat tujuan PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi.komoditi impor akan menanggung beban pajak yang sama denga produksi barang dalam negeri. Kompetisi antara produk impor dnegan produk domestic tidka dipengaruhi oleh PPN.
7.      Tidak menimbulkan dampak pengenaan pajak berganda.
PPN dipungut atas nilai tambah saja. PPN yang dibayar kepada pemasok pada mata rantai sebelumnya dapat diperhitungkan dengan PPN yang dipungut dari mata rantai jalur distribusi berikutnya.
Mekanisme Pemungutan PPN dan PPnBM di Indonesia
Terkait dengan mekanisme pemungutan pajak ini ada tiga konsep yang harus dipahami terlebih dulu, yaitu:
1.      Pajak Keluaran adalah Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, atau ekspor BKP.
2.      Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan atau penerimaan JKP dan atau pemanfaatan BKP tidak terwujud dari luar daerah pabean dan atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan atau impor BKP.
3.      Faktru Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP, atau bukti pungutan pajak kena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJCB).
Mekanisme pemungutan PPN dan PPnBM ini mencakup dua hal yaitu pengkreditan pajak  masukan dan restitusi.
1.      Pengkreditan Pajak Masukan.
Pajak masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan denga pajak keluaran untuk masa pajak yang sama (Pasal 9 ayat (2) UU PPN). Apabila ketentuan tersebut tidak dapat dilakukan, misalnya faktur  pajak standar terlambat diterima dari pemasoknya, maka pajak masukan belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang:
a.       Pajak masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau tidak dikapitalisasikan ke dalam harga perolehan BKP atau JKP yang bersangkutan, dan;
b.      Belum dilakukan pemeriksaan. (Pasal 9 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (8) huruf (i) UU PPN).
Meskipun jangka waktu tiga bulan setelah berakhirnya tahun buku tersebut telah terlampaui, pengkreditan pajak masukan tersebut masih dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam jangka waktu dua tahun sesudah berakhirnya masa pajak.
2.      Restitusi.
Sedangkan dalam mekanisme restitusi PPN dan atau PPnBM , mulai tahun 2001 PKP boleh mengajukan permohonan restitusi pada setiap masa pajak. Mekanisme restitusi PPN dan/atau PPnBM adalah sebagai berikut.
a.       Permohona restitusi disampaikan kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan.
b.      Permohonan restitusi ditentukan satu permohonan untuk satu masa pajak.
c.       Permohonan restitusi dengan cara mengisi kolo yang tersedia dalam SPT Masa PPN atau dengan surat tersendiri (PPnBM atau atas kelebihan pembayaran pajak karena pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang) dan dilampiri faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran, untuk impor BKP harus ada pemberithuan impor barang, surat setoran pajak atau bukti pungutan pajak dari DJCB, laporan pemeriksaan surveyor (LPS), untuk ekspor BKP dilampirkan pemberitahuan ekspor barang (PEB), Bill of Lading atau Airway Bill dan wesel ekspor. Dalam hal penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN, dilampirkan kontrak surat perintah kerja dan suat setoran pajak. Sedangkan dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelumnya, maka yang dilampirkan meliputi seluruh dokumen yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran PPN Masa Pajak yang bersangkutan.
Share this article :

Kunjungan

Update

 
Copyright © 2013. BERBAGI ILMU SOSIAL - All Rights Reserved | Supported by : Creating Website | Arif Sobarudin