Apabila melihat dari pengertian PPN kita bisa menyimpulkan karekteristik dan jiwa PPN adalah sebagai berikut.
1. Merupakan pajka tidka langsung yang dipungut pada setiap mata rantai jalur perusahaan.
2. Bersifat netral dan diharapkan tidka menimbulkan efek pajak berganda.
3. Merupakan pajak konsumsi di dalam negeri.
5. Merupakan pajak objektif.
Adapun penjelasan dari karakteristik dan jiwa PPN dan PPnBM yaitu seperti berikut ini.
1. PPN merupakan pajak tidak langsung.
Konsekuensi
yuridis bahwa antara pemikul beban pajak dengan penanggung jawab atas
pembayaran pajak berada pada pihak yang berbeda.
Pemikul
beban pajak ini secara nyata berkedudukan sebagai pembeli barang kena
pajak atau penerima jasa kena pajak. Sedangkan penanggung jawab atas
pembayaran pajak adalah pengusaha kena pajak yang bertindak selaku
penjual barang kena pajak atau pengusaha kena pajak. Sudut pandang
ekonomi, beban pajak dialihkan kepada pihak lain, yaitu pihak yang akan
mengkonsumsi barang atau jasa kena pajak.
Sudut
pandang yuridis ini membawa konsekuensi filosofi bahwa dalam pajak
tidka langsung apabila pembeli atau penerima jasa telah membayar pajak
yang terutang kepada penjual atau pengusaha jasa, pada hakikatnya sama
dengan telah membayar pajak tersebut kepada kas negara.
2. PPN sebagai pajak objektif.
Pajak
objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak
ditentukan oleh faktor objektif, yaitu adanya keadaan atau peristiwa.
Timbulnya kewajiban untuk membayar PPN ditentukan oleh objek pajak.
Kondisi subjek pajak tidak menentukan. PPN tidak membedakan antara
konsumen berupa orang atau badan, antara konsumen yang berpenghasilan
tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah. Sepanjang mereka
mengkonsumsi barang atau jasa dari jenis yang sama, mereka diperlakukan
sama.
3. Multi stage tax.
PPN
dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi. Setiap
penyerahan barang yang menjadi objek PPN mulai dari tingkat manufaktur
sampai dengan konsumen akhir dikenakan PPN.
4. PPN terutang dibayar ke kas negara dihitung menggunakan Indirect Substraction Method/ Credit Method/ Invoice Method.
Pajak
yang dipungut PKP tidak otomatis wajib dibayar ke kas negara. PPN
terutang yang wajib dibayar ke kas negara merupakan hasil perhitungan
mengurangkan PPN yang dibayar ke PKP lain (pajak masukan) dengan PPN
yang dipungut dari pembeli (pajak keluaran). Pola ini dinamakan Indirect Substraction Method.
Pajak yang dikurangkan dengan pajak untuk memperoleh jumlah pajak yang akan dibaya ke kas negara dinamakan Tax Credit. Maka pola ini juga dinamakan Credit Method.
Untuk
mendeteksi jumlah kebenaran jumlah pajak masukan dan pajak keluaran
yang terlibat dalam mekanisme ini dibutuhkan suatu dokumen penunjang
sebagai alat bukti, dokumen tersebut adalah faktur pajak sehingga metode
ini juga dinamakan metode faktur.
5. PPN adalah pajak atas konsumsi umum dalam negeri.
PPN hanya dikenakan atas konsumsi barang kena pajak dan jasa kena pajak yang dilakukan di dalam negeri.
6. PPN bersifat netral.
Netralitas
PPN dibentuk oleh faktor PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa,
serta faktor dalam pemungutannya PPN menganut prinsip tempat tujuan.
Prinsip
tempat tujuan PPN dipungut di tempat barang atau jasa
dikonsumsi.komoditi impor akan menanggung beban pajak yang sama denga
produksi barang dalam negeri. Kompetisi antara produk impor dnegan
produk domestic tidka dipengaruhi oleh PPN.
7. Tidak menimbulkan dampak pengenaan pajak berganda.
PPN
dipungut atas nilai tambah saja. PPN yang dibayar kepada pemasok pada
mata rantai sebelumnya dapat diperhitungkan dengan PPN yang dipungut
dari mata rantai jalur distribusi berikutnya.
Mekanisme Pemungutan PPN dan PPnBM di Indonesia
Terkait dengan mekanisme pemungutan pajak ini ada tiga konsep yang harus dipahami terlebih dulu, yaitu:
1. Pajak
Keluaran adalah Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh PKP
yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, atau ekspor BKP.
2. Pajak
Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena
perolehan BKP dan atau penerimaan JKP dan atau pemanfaatan BKP tidak
terwujud dari luar daerah pabean dan atau pemanfaatan JKP dari luar
daerah pabean dan atau impor BKP.
3. Faktru
Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan
penyerahan BKP atau penyerahan JKP, atau bukti pungutan pajak kena impor
BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJCB).
Mekanisme pemungutan PPN dan PPnBM ini mencakup dua hal yaitu pengkreditan pajak masukan dan restitusi.
1. Pengkreditan Pajak Masukan.
Pajak
masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan denga pajak keluaran
untuk masa pajak yang sama (Pasal 9 ayat (2) UU PPN). Apabila ketentuan
tersebut tidak dapat dilakukan, misalnya faktur pajak standar terlambat
diterima dari pemasoknya, maka pajak masukan belum dikreditkan dengan
pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Dapat dikreditkan pada masa
pajak berikutnya paling lama tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak
yang bersangkutan sepanjang:
a. Pajak
masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau tidak
dikapitalisasikan ke dalam harga perolehan BKP atau JKP yang
bersangkutan, dan;
b. Belum dilakukan pemeriksaan. (Pasal 9 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (8) huruf (i) UU PPN).
Meskipun
jangka waktu tiga bulan setelah berakhirnya tahun buku tersebut telah
terlampaui, pengkreditan pajak masukan tersebut masih dapat dilakukan
melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang bersangkutan
selambat-lambatnya dalam jangka waktu dua tahun sesudah berakhirnya masa
pajak.
2. Restitusi.
Sedangkan
dalam mekanisme restitusi PPN dan atau PPnBM , mulai tahun 2001 PKP
boleh mengajukan permohonan restitusi pada setiap masa pajak. Mekanisme
restitusi PPN dan/atau PPnBM adalah sebagai berikut.
a. Permohona restitusi disampaikan kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan.
b. Permohonan restitusi ditentukan satu permohonan untuk satu masa pajak.
c. Permohonan
restitusi dengan cara mengisi kolo yang tersedia dalam SPT Masa PPN
atau dengan surat tersendiri (PPnBM atau atas kelebihan pembayaran pajak
karena pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang) dan dilampiri
faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran, untuk impor BKP harus
ada pemberithuan impor barang, surat setoran pajak atau bukti pungutan
pajak dari DJCB, laporan pemeriksaan surveyor (LPS), untuk ekspor BKP
dilampirkan pemberitahuan ekspor barang (PEB), Bill of Lading atau Airway Bill
dan wesel ekspor. Dalam hal penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut
PPN, dilampirkan kontrak surat perintah kerja dan suat setoran pajak.
Sedangkan dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi
kelebihan pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelumnya, maka yang
dilampirkan meliputi seluruh dokumen yang berkenaan dengan kelebihan
pembayaran PPN Masa Pajak yang bersangkutan.