Home » » MAKALAH KOMERSIALISASI PENDIDIKAN DAN KAPITALISME (UGM)

MAKALAH KOMERSIALISASI PENDIDIKAN DAN KAPITALISME (UGM)

Written By Unknown on Sabtu, 23 Februari 2013 | Sabtu, Februari 23, 2013


TUGAS KEWARGANEGARAAN
KOMERSIALISASI PENDIDIKAN
DAN KAPITALISME





DISUSUN OLEH:
ALBAR WISNU B               07/256711/TK/33376
ARDHIAN Z R                     07/252626/TK/32994
HABIB AMRULLOH          07/257248/TK/33490
SENA WAP                           07/256958/TK/33440


FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS GADJAH MADA
YOGYAKARTA
2011
KAPITALISME-NEOLIBERALISME DALAM DUNIA PENDIDIKAN


A.    Pengertian kapitalisme
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama, tapi intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran untuk kepentingan-kepentingan pribadi. Walaupun demikian, kapitalisme sebenarnya tidak memiliki definisi universal yang bisa diterima secara luas namun secara umum merujuk pada satu atau beberapa hal berikut:
Ø  sebuah sistem yang mulai terinstitusi di Eropa pada masa abad ke-16 hingga abad ke-19 – yaitu di masa perkembangan perbankan komersial Eropa, di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal seperti tanah dan tenaga manusia, pada sebuah pasar bebas di mana harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran, demi menghasilkan keuntungan di mana statusnya dilindungi oleh negara melalui hak pemilikan serta tunduk kepada hukum negara atau kepada pihak yang sudah terikat kontrak yang telah disusun secara jelas kewajibannya baik eksplisit maupun implisit serta tidak semata-mata tergantung pada kewajiban dan perlindungan yang diberikan oleh kepenguasaan feodal.
Ø  teori yang saling bersaing yang berkembang pada abad ke-19 dalam konteks Revolusi Industri, dan abad ke-20 dalam konteks Perang Dingin, yang berkeinginan untuk membenarkan kepemilikan modal, untuk menjelaskan pengoperasian pasar semacam itu, dan untuk membimbing penggunaan atau penghapusan peraturan pemerintah mengenai hak milik dan pasaran.

B.     KIK dan Kapitalisme dunia pendidikan
Mulai hari Senin (5/7) UGM memberlakukan uji coba penerapan Kartu Identitas Kendaraan (KIK). KIK saat ini baru diberlakukan di empat kluster, yakni PAU, Sains, Agro-Fauna, dan Sosio Humaniora. KIK merupakan suatu bentuk kebijakan yang diambil oleh rektorat UGM yang ditujukkan untuk membatasi akses kendaraan yang tidak memiliki kepentingan akademis pada khususnya di lingkungan UGM dengan memberlakukan tarif sejenis parkir bagi non warga kampus UGM. Dengan demikian, warga UGM semi wajib untuk memiliki kartu identitas yang biasa dinamakan KIK untuk mengidentifikasi bahwa kendaraan yang dipakai adalah kendaraan warga UGM dan tidak dikenai tarif masuk kawasan UGM.
Banyak pro dan kontra mengenai kebijakan KIK yang berasal dari SK Rektor no 408/P/SK/HT/2010 yang akan disajikan dalam paparan di bawah ini.
Hasil dari wawancara :

1. Qadri Rais (20) mahasiswa farmasi
Rais setuju dengan diberlakukannya KIK tersebut. Dari informasi yang didapat, hal ini dilatarbelakangi karna pihak kampus sudah mulai terganggu dengan adanya polusi suara dan polusi udara yang ada di wilayah kampus. Sehingga untuk mengatasi masalah tersebut perlu dibatasi kendaraan yang lewat. Maka dari itu, pihak kampus melakukan kebijakan menerapkan KIK tersebut. Sehingga para masyarakat yang tidak berkepentingan untuk masuk ke wilayah kampus tidak berada di wilayah kampus.

2.Kris Wibowo (20) mahasiswa fisipol
Menurut kris, dia tidak setuju dengan adanya penerapan KIK, karena harusnya retribusinya diserahkan kepada pemerintah bukan digunakan untuk pembangunan gedung oleh pihak UGM sendiri, selain itu maengenai pembayaran itu akan menjauhkan dari sebutan UGM sebagai kampus kerakyatan. Karena dengan pembayaran itu akan membuat rakyat semakin menjauh saja dengan kampus kerakyatan tersebut.

3.Emir Ramadhan (19) mahasiswa farmasi
Menurut emir, dia setuju dengan pemberlakuan KIK. Jika dilihat dari sudut pandang mahasiswa, ini tidak memberatkan sama sekali, karena mahasiswa sudah diberikan dalam mengurus KIK ini. Tetapi jika dipandang dari segi masyarakat, maka pembayaran retribusi dinilai menimbulkan polemik, karena retribusi tersebut bisa dipandang sebagai komersialisasi pendidikan. Sehingga untuk mengatasi hal itu perlu dilakukan cara lain, yaitu dengan tujuan mempersulit masyarakat yang masuk tanpa menimbulkan polemik.

C.     Kesimpulan
Dari berbagai uraian dan pendapat mahasiswa di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ada beberapa sisi pandang yang berseberangan akibat penerapan KIK ini. Ada beberapa yang setuju tetapi ada pula yang menolak penerapan KIK ini. Ketidaksetujuan ini muncul dari pandangan bahwa terjadi semacam komersialisasi pendidikan melalui retribusi yang ada, sehingga memunculkan pandangan bahwa terjadi kapitalisme institusi pendidikan terbesar di Indonesia semacam UGM. Pandangan-pandangan tersebutlah yang membuat terjadinya berbagai macam aksi yang kurang etis dari beberapa mahasiswa yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah dan menghargai pendapat tanpa perbuatan anarki. Seperti kita tahu, sempat terjadi aksi dorong mendorong antara mahasiswa dengan satuan keamanan UGM saat akan memasuki gerbang rektorat.
Terlepas dari kontra politik yang ada pada system tersebut di atas, perlu setidaknya kita meninjau ulang tujuan dari KIK tersebut diberlakukan. Tujuan diberlakukan KIK adalah untuk mewujudkan suasana UGM yang nyaman, aman, tentram tanpa dipenuhi oleh polusi dan rasa tidak aman akibat terjadi pencurian yang pernah terjadi di kawasan UGM. Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh UGM adalah memberlakukan tarif bagi non KIK sehingga cukup untuk membatasi akses kendaraan yang masuk dan menambah rasa keamanan. Namun disamping itu setidaknya pihak UGM lebih terbuka mengenai keputusan pemberlakuan KIK, sistem dan penjelasan-penjelasan yang perlu untuk meyakinkan masyarakat agar tidak muncul kembali stigma buruk mengenai institusi pendidikan ini akibat cara yang diberlakukan dianggap kurang etis oleh masyarakat.



Share this article :

Kunjungan

Update

 
Copyright © 2013. BERBAGI ILMU SOSIAL - All Rights Reserved | Supported by : Creating Website | Arif Sobarudin