Dalam
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan daerah terdiri atas :
a. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah yang
selanjutnya disebut PAD, yaitu penerimaan yang diperoleh Daerah dari
sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah).
b. Dana Perimbangan
Merupakan sumber Pendapatan Daerah yang
berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan
kewenangan pemerintahan daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi
kepada daerah, yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat yang semakin baik. Dana Perimbangan
merupakan kelompok sumber pembiayaan pelaksanaan desentralisasi yang alokasinya
tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, mengingat tujuan masing-masing
jenis penerimaan tersebut saling mengisi dan melengkapi (Deddy Supriady Bratakusumah & Dadang Solihin,
2007 : 173-174).
Dana Perimbangan merupakan sumber pembiayaan
yang berasal dari bagian daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan, penerimaan dari sumber daya alam, serta Dana Alokasi
Umum, dan Dana Alokasi Khusus (Ahmad Yani, 2004 : 15). Lebih jelasnya Dana Perimbangan
terdiri dari :
1.
Dana Bagi Hasil
Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (Pasal
1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004).
2.Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan
dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi (Pasal 1
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004).
3.
Dana Alokasi Khusus
Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan
khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional (Pasal 1
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004).
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang
Sah
Menurut Pasal 43 Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,
lain-lain pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan dana darurat.
Hibah
adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing,
badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, badan/lembaga
dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang
dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar
kembali. Sedangkan Dana Darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang
dialokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar
biasa, dan/atau krisis solvabilitas.
http://hitamandbiru.blogspot.com