Sebagai variasi dari kedua sistem pemerintahan
parlementer dan presidensial adalah sistem pemerintahan referendum. Di negara
Swiss, di mana tugas pembuat Undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat
yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum yang
terdiri dari referendum obligatoir, referandum fakultatif, dan referandum
konsultatif.
a.
Referandum Obligatoir, adalah
referandum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat
sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan. Persetujuan dari rakyat
mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang mengikat
seluruh rakyat, karena dianggap sangat penting. Contoh, adalah persetujuan yang
diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan undang-undang dasar.
b.
Referendum Fakultatif, adalah
referandum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu
undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang punya
hak suara menginginkan diadakannya referandum. Dalam hal ini apabila referandum
menghendaki undang-undang tersebut dilaskanakan, maka undang-undang itu terus
berlaku. Tetapi apabila undang-undang itu ditolak dalam referandum tersebut,
maka undang-undang itu tidak berlaku lagi.
c.
Referandum Konsultatif, adalah
referandum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang
paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persertujuaannya.
http://mster-al.blogspot.com