Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk
federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan
(federal) berada di Washington dan pemerintah negara bagian (state). Adanya
pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang
didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan
yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal.
Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks
and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
a.
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh
presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket)
oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab
kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden
membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen
ataupun lembaga non departemen.
b.
Kekuasaan legislatif berada pada
parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu
Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah
perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di
negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi
terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa
jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya
diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat
Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.
c.
Kekuasaan yudikatif berada pada
Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya.
Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta
tegaknya hukum.
http://mster-al.blogspot.com