Dalam pelaksaannya bentuk pemerintahan
republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional, dan
republik parlementer.
a.
Republik Absolut
Dalam sistem
republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.
Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya
digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun
tidka berfungsi.
b.
Republik Konstitusional
Dalam sistem
republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala
pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping
itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
c.
Republik Parlementer
Dalam sistem
republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden
tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan
perdana menteri yang bertanggungjawab kepada parlementer. Alam sistem ini,
kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
http://mster-al.blogspot.com