A.
BADAN USAHA MILIK DESA
Guna
meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan
dan potensi desa yaitu:
(a) kebutuhan
masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok,
(b) tersedia
sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa,
(c) tersedia
sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak
perekonotnian masyarakat,
(d) adanya
unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat
yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi, yang berbentuk badan hukum dapat berupa lembaga
bisnis, yaitu unit usaha yang lcepemilikan sahamnya berasal dari Pemerintah
Desa dan masyarakat, seperti usaha mikro kecil dan menengah, lembaga keuangan
mikro perdesaan (usaha ekonomi desa simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga
simpan pinjam berbasis masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung pitih
nagari dan sebagainya), dan ditetapkan dengan Peraturan Desa yang berpedoman
pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota serta peraturan perundang-undangan.
Badan
Usaha Milik Desa adalah usaha desa yaitu:
jenis usaha yang
meliputi pelayanan ekortomi desa seperti:
(a)
usaha jasa yang meliputi jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik
desa, dan usaha lain yang sejenis,
(b)
penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa,
(c)
perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan,
perikanan, dan agrobisnis;
B.
KERJA SAMA DESA
Berdasarkan
Pasal 214 UU No. 32 Tahun 2004, dan Pasa182 PP No. 72 Tahun 2005, terbitlah
Permendagri No. 38 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Desa.
Desa
dapat
mengadakan kerja sama antar desa sesuai dengan kewenangannya, untuk
kepentingan desa masing-masing dan kerja sama dengan pihak ketiga, dalam
bentuk
perjanjian bersama atau membentuk peraturan bersama, dan apabila kerja
sama tersebut membebani
masyarakat'dan desa harus mendapatkan persetujuan tertulis berdasarkan
hasil
rapat khusus dari BPD, yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan; dan dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Desa
yang
berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam
masyarakat.
Kerjasama
Desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam bidang:
a.
peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b.
peningkatan pelayanan pendidikan;
c.
kesehatan;
d.
sosial budaya;
e.
ketentraman dan ketertiban;
f.
pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan
kelestarian lingkungan;
Kerjasama
Antar Desa ditetapkan dengan Keputusan Bersama Kerjasama Desa dengan pihak
ketiga ditetapkan dengan Perjanjian Bersama. Penetapan Keputusan Bersama atau
Perjanjian Bersama dimaksud dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan
kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku;
Penetapan
Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama antara lain memuat:
a.
Ruang lingkup keIjasama;
b.
Bidang Kerjasama;
c. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d. Jangka waktu;
e. Hak dan kewajiban;
f. Pembiayaan;
g. Tata cara perubahan, penundaan dan pernbatalan;
h. Penyelesaian perselisihan;
i. Lain-lain ketentuan yang diperlukan.http://makalainet.blogspot.com