BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa :
Anggota
BPD adalah wakil dari penduduk desa, berdasarkan keterwakilan wilayah yang
ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat
Anggota
BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka
agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya;
Masa
jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali
untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya; "
Jumlah
anggota BPD berjumlah ganjil, minimal 5 (lima) orang maksimal 11 (sebelas)
orang , berdasarkan :
a. luas wilayah;
b. jumlah penduduk, dan
c. kemampuan keuangan
desa
Peresmian
anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota;
Sebelum
memangku jabatannya, anggota BPD mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama
di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota
Pimpinan
BPD terdiri dari:
a. Ketua (1 orang)
b. Wakil Ketua (1
orang)
c. Sekretaris (1 orang);
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Berdasarkan
Pasal 211 UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal
89 ayat (1) PP No. 72 Tahun 2005, di Desa dapat dibentuk Lembaga
Kemasyarakatan, yang diatur lebih lanjut dengan Permendagri No. 5 Tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Lembaga
Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa
dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan dapat dibentuk atas
prakarsa masyarakat danlatau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi
Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.
Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman
pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, berdasarkan pertimbangan bahwa kehadiran
lembaga tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maksud dan tujuannya jelas, bidang kegiatannya tidak
tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.