Peraturan
Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan UU No. 32 Th.
2004 dan PP No. 72 Th. 2005, Peraturan
Desa yang wajib dibentuk
berdasarkan PP No. 72 Th. 2005 adalah sebagai berikut
1. Peraturan
Desa tentang Pembentukan Dusun (atau sebutan lain) (Pasal3);
2. Peraturan
Desa tentang susunan organisasi dan tata
kerja pemerintahan desa (Pasal 12 ayat (5));
3. Peraturan
Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Pasal 73 ayat (3));
4. Peraturan
Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) (Pasal 64 ayat
(2));
5. Peraturan
Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Pasal 76);
6. Peraturan
Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Pasal 78 ayat (2)), apabila Pemerintah Desa membentuk BUMD;
7. Peraturan
Desa tentang Pembentukan Badan Kerja Sama (Pasa182 ayat (2));
8. Peraturan
Desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyaralcatan (Pasal 89 ayat (2)).
Selain
Peraturan Desa yang wajib dibentuk seperti tersebut di atas, Pemerintahan Desa
juga dapat membentuk Peraturan Desa yang merupakan pelaksariaan lebih lanjut
dari Peraturan Daerah dan peraturan perundangundangan lainnya yang disesuaikan
dengan kondisi sosial budaya setempat, antara lain.
1. Peraturan
Desa tentang Pembentukan panitia pencalonan, dan pemilihan Kepala Desa;
2. Peraturan
Desa tentang Penetapan yang berhak menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala
Desa;
3. Peraturan
Desa tentang Penentuan tanda gambar calon, pelaksanaan kampanye, cara pemilihan
dan biaya pelaksanaan pemilihan Kepala
Desa;
4. Peraturan
Desa tentang Pemberian penghargaan kepada mantan kepala desa dan perangkat
desa;
5. Peraturan
Desa tentang Penetapan pengelolaan dan pengaturan pelimpahan/pengalihan fungsi
sumber-sumber pendapatan dan kekayaan desa;
6. Peraturan
Desa tentang Pungutan desa;