Negara
merupakan integrasi dari kekuasaan politik, Negara adalah organisasi pokok dari
kekuasaan politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana
kerjasama, sekaligus suasana antagonis penuh perentangan. Negara adalah
organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap
semua golongan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan
lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Negara menetapkan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu golongan
atau asosiasi, maupun oleh Negara sendiri. Dengan demikian Negara dapat
mengintegrasikan dan membimbing kegiatan-kegiatan sosial dari penduduknya ke
arah tujuan bersama.
Dalam rangka ini boleh
dikatakan bahwa Negara mempunyai dua tugas.
a. Mengendalikan dan
mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asocial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak
menjadi antagonis yang membahayakan
b. Mengorganisir dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat keseluruhnya. Negara menentukan bagaimana
kegiatan-kegiatan, asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain
dan s=diarahkankepada tujuan nasional. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan
sistem hukum dan dengan perantaraan pemerintah beserta segala alat
perlengkapannya. Kekuasaan Negara mempunyai organisasi yang paling kuat dan
teratur, maka dari itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan
kekuasaan harus dapat menempatkan diri dalam rangka ini.
Defenisi mengenai Negara:
Ø Roger H.
Soltau: “Negara adalah agen (Agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (the states
is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on
behalf of and the name of the community)
Ø Harold J. Laski: “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan Negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (the state is a society which is integrated by prosseing a coercive legally supreme over any individual or group which is a part of the society. A society is a group af human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of live to which both individuals and associations must confor is defined by a coercive authority binding upon them all)
Ø Harold J. Laski: “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan Negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (the state is a society which is integrated by prosseing a coercive legally supreme over any individual or group which is a part of the society. A society is a group af human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of live to which both individuals and associations must confor is defined by a coercive authority binding upon them all)
Ø Max Weber: “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah (the
state is a human society that (successfully) claims the monopoli of the
legitimate use of physical force within a given territory)
Ø Robert M. Maclver: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penerbitan di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (the state is an association which, acting through law as promulgated by government endowed to this en whith coercive power, maintains whitin a community territorially demarcated the universal external conditions of social order)
Ø Robert M. Maclver: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penerbitan di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (the state is an association which, acting through law as promulgated by government endowed to this en whith coercive power, maintains whitin a community territorially demarcated the universal external conditions of social order)
Jadi, sebagai defenisi umum dapat dikatakan bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (control) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah.
Dasar-dasar Ilmu Politik,Prof Miriam Budiardjo, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2008