1. Proses Kebijakan Publik Daerah
Beberapa kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Barat,
seperti Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Depok,
Kabupaten Indramayu, Kota Banjar maupun kabupaten/-kota/pro-vinsi lainnya,
mulai bergelut kembali memilih pimpinan daerahnya secara langsung. Melalui
proses pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang demokratis diharapkan
dapat melahirkan kepala daerah yang memiliki legitimasi yang kuat yang pada
akhirnya responsif dan peka terhadap kebutuhan rakyat. Hal itu terungkap dengan
munculnya fakta, janji-janji politik yang disampaikan oleh para kandidat kepala
daerah, setelah terpilih menjadi pimpinan daerah, ternyata kurang direspons
secara optimal dalam bentuk kebijakan publik bagi kepentingan rakyat. Malah
yang terjadi adalah menjangkitnya politik uang dan korupsi dalam proses
formulasi dan implementasi kebijakan serta terabaikan janji-janji politik yang
dimaklumatkan pada saat kampanye. Menurut pandangan penulis, hal itu disebabkan
oleh beberapa hal.
Pertama, ketidaksiapan kepala daerah dan pemangku
kepentingan di daerah dalam menghadapi terjadinya perubahan pada sistem
perumusan kebijakan publik. Ketidaksiapan tersebut tergambar dari lemahnya
ketrampilan negosiasi dan kemampuan melakukan kompromi secara jujur dan arif
dari kepala daerah dengan semua pemangku kepentingan di daerah. Padahal,
demokrasi mengakibatkan sistem interaksi dalam proses kebijakan publik menjadi
terpencar dan bukannya terpusat lagi (Hill,2005). Kepala daerah dan perumus
kebijakan harus menyadari dan bekerja keras dalam proses kebijakan publik untuk
melahirkan konsensus kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan bukan untuk
kepentingan diri dan kelompok.
Kedua, orientasi kepala daerah dan pembuat kebijakan (baca:
perwakilan rakyat alias anggota DPRD) tidak sepenuhnya untuk kepentingan
rakyat. Hal itu karena kepala daerah dan perumus kebijakan tidak paham tujuan
esensial dari pemilihan sistem yang demokratis. Demokrasi bukan untuk melayani
elite politik yang berjasa di saat kampanye dengan kepentingan-kepentingan yang
sempit, tetapi melayani kepentingan masyarakat.
Ketiga, sistem pemerintahan yang terdesentralisasi dan
pemilukada yang terjadi untuk menciptakan pemerintahan daerah yang otonom dan
pemimpin daerah yang sah dan kuat di mata masyarakat, tidak serta-merta mendorong
kepala daerah dan pembuat kebijakan di daerah secara leluasa menyusun kebijakan
publik di daerah. Hal itu karena adanya berbagai aturan baik dalam bentuk UU
maupun peraturan pemerintah yang berlaku dalam sistem politik di Indonesia.
Seperti adanya Undang-Undang tentang Pembangunan Nasional (UU No. 25/2004).
Implikasinya, daerah harus memiliki RPJMD dan RPJPD yang mempersyaratkan bahwa
daerah dalam merencanakan program pembangunannya harus sesuai dengan tujuan
pembangunan nasional yang ada, baik dalam RPJPN maupun RPJMN. Kepala daerah dan
pembuat kebijakan di daerah tidak begitu saja dapat melaksanakan pembangunan
sesuai dengan keinginan yang dijanjikan dalam kampanyenya kepada masyarakat.
Akan tetapi, harus berdasarkan RPJPN dan RPJMN yang digariskan oleh pemerintah
pusat. Oleh karena itu, kepala daerah terpilih harus jelas membeberkan visinya,
dengan rencana strategis nasional maupun daerahnya agar nyambung.
2. Langkah perbaikan
Dalam praktik sistem
penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan perlu mengambil langkah-langkah
sebagai berikut.
Pertama, kepala daerah dan perumus kebijakan perlu dibekali
kemampuan dalam hal keterampilan komunikasi dan negosiasi selain tuntutan
keterampilan profesional dan teknis yang dibutuhkan dalam merumuskan kebijakan
publik. Dalam proses kebijakan publik yang demokratis, mereka harus siap untuk
dapat mengakomodasi secara arif dan bijaksana beragam kepentingan dan
kedudukan.
Kedua, untuk mengatasi fenomena proses pembuatan kebijakan
publik yang berorientasi kepada kepentingan elite parpol dan pengusaha yang
memberi modal, langkah yang ditempuh adalah sedari awal platform dari partai
politik harusnya juga memperhatikan relevansinya dengan pembuatan kebijakan
publik bagi kepentingan rakyat. Pemilukada bukan merupakan proses demokrasi
yang bersifat prosedural atau ritual semata tetapi esensi substansinya setelah
proses tersebut, yakni apa yang dibuat dalam kebijakan publik harus berasal
dari rakyat, bersama rakyat, dan untuk rakyat.
Langkah ketiga, calon kepala daerah dan elite politik dalam
parpol perlu peka dan menyikapi atau responsif terhadap tuntutan sinergi
pembangunan yang dilakukan di daerah dengan program pembangunan yang
dicanangkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, janji-janji politik yang dibuat
harus juga melihat berbagai visi, misi, dan orientasi kebijakan yang
dicanangkan oleh pemerintah pusat, selain memperhatikan potensi di daerah dan
aspirasi masyarakat daerah. Selanjutnya kepala daerah tidak usah ragu meminta
bantuan fasilitasi para pemikir di bidangnya agar kebijakan yang dilaksanakan
berkualitas bagi kesejahteraan rakyat dan daerah otonomya.
http://aiirm59.blogspot.com