Pemerintah
Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, sedangkan Perangkat Desa
terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat lainnya, yaitu sekretariat desa,
pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan, yang jumlahnya disesuaikan
dengan kebutuhan dan kondisi sosial
budaya setempat.
Kepala
Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, antara lain pengaturan kehidupan inasyarakat
sesuai dengan kewenangan desa seperti, pembuatan peraturan desa, pembentukan
lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dan kerja sama
antar desa, urusan pembangunan, antara
lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum
desa seperti, jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa, dan urusan
kemasyarakatan, yang meliputi pemberdayaan masyarakat melalui
pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti, bidang kesehatan,
pendidikan serta adat istiadat.
http://makalainet.blogspot.com
http://makalainet.blogspot.com
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa
(BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang
lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang
menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon
Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
- Bertakwa kepada Tuhan YME
- Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
- Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
- Berusia paling rendah 25 tahun
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
- Penduduk desa setempat
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
- Tidak dicabut hak pilihnya
- Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
- Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
http://id.wikipedia.org/wiki/Desa