Pemerintah
selaku pemegang kekuasaan eksekutif dibedakan dalam dua pengertian yuridis,
yakni:
- Selaku alat kelengkapan negara yang bertindak untuk dan atas nama negara yang kekuasaannya melekat pada kedudukan seorang kepala negara.
- Selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas penyelenggaraan pemerintahan atau selaku administrator negara (pejabat atau badan atas usaha negara)
Lebih jauh
berkaitan dengan birokrasi publik di Indonesia, Miftah Thoha (Miftah Thoha,
2000: 4-5) memberikan catatan tentang restrukturisasi dan reposisi birokrasi
publik. Sekurangnya terdapat tiga aspek yang perlu diperhatikan, yaitu aspek
penegakan demokrasi, aspek perubahan sistem politik, dan aspek perkembangan
teknologi informasi.
- Aspek Penegakan Demokrasi: Prinsip demokrasi yang paling urgen adalah meletakkan kekuasaan pada rakyat dan bukan pada penguasa. Oleh karena itu struktur kelembagaan pemerintah yang disebut birokrasi tidak dapat lepas dari kontrol rakyat. Wujud kekuasaan dan peran rakyat ialah bahwa pada setiap penyusunan birokrasi harus berdasarkan undang-undang. Berdasarkan undang-undang, rakyat terlibat dalam mendesain dan menetapkan lembaga-lembaga pemerintahan atau birokrasi di pusat maupun di daerah.
- Aspek Perubahan Sistem Politik: Era reformasi saat ini sungguh menghadapi persoalan kondisi mental, sikap dan perilaku politik warisan rezim terdahulu terutama dalam kerangka single majority Golongan Karya. Pada masa orde baru semua posisi jabatan dalam organisasi publik ditempati oleh kader-kader Golkar. Oleh karena itu tidak dapat dibedakan manakah yang “birokrat tulen” dan manakah “birokrat partisan” Struktur organisasi publik berkembang antara pejabat birokrasi dan pejabat politik. Semua organisasi pemerintah dikaburkan antara jabatan karier dan nonkarier, antara jabatan birokrasi dan jabatan politik.
- Aspek Perkembangan Teknologi Informasi: Kemajuan jaman dan perubahan global telah menjadikan cara kerja suatu birokrasi dengan menggunakan teknologi informasi. Cara demikian telah menciptakan “birokrasi tanpa batas dan tanpa kertas” Berdasarkan kondisi demikian, maka tatanan organisasi akan berubah menjadi lebih pendek dan ramping. Sesuai dengan asas demokrasi, kewenangan birokrasi menjadi tidak hanya berada pada tataran penguasa melainkan tersebar dimana-mana (decentralized). Birokrasi tanpa batas dan tanpa kertas telah menjadikan birokrasi tidak lagi secara tegas mengikuti garis hirarki. Struktur organisasi bersifat ad-hoc, komite, dan matrik akan menjadi model organisasi mendatang, yang sering disebut sebagai organisasi struktur logis (logical structure).
Pada suatu
pemerintahan terdapat fungsi legislasi. Fungsi legislasi secara umum adalah
fungsi untuk membuat peraturan perundang-undangan atau pembuatan kebijakan.
Mengacu pada pengertian ini, kewenangan legislasi sebenarnya tidak hanya
dimiliki oleh parlemen (DPR/DPRD), tetapi juga oleh institusi-institusi lain
seperti eksekutif serta yudikatif. Akan tetapi kajian modul ini hanya akan
berfokus pada peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam proses
penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
Sesuai dengan
UU nomor 22 tahun 2003 (tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah), DPRD merupakan sebuah lembaga perwakilan rakyat yang
berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah provinsi/kabupaten/kota. Dalam
UU nomor 32 tahun 2004 (tentang Pemerintahan Daerah) menyebutkan DPRD sebagai
lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan di daerah. Sebagai sebuah lembaga pemerintahan di daerah atau
unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, DPRD mempunyai fungsi legislasi,
anggaran dan pengawasan.
Untuk fungsi
legislasi sendiri, terdapat beberapa peraturan perundangan yang mengatur
pelaksanaan fungsi ini, antara lain:
- Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Fungsi
legislasi dari DPRD adalah bersama-sama dengan Kepala Daerah membuat dan
menetapkan Perda, yang berfungsi sebagai:
1. Perda
sebagai arah pembangunan
Sebagai
kebijakan publik tertinggi di daerah, Perda harus menjadi acuan seluruh
kebijakan publik yang dibuat termasuk didalamnya sebagai acuan daerah dalam
menyusun program pembangunan daerah. Contoh konkritnya adalah Perda tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) atau Rencana Strategik Daerah (RENSTRADA).
2. Perda
sebagai Arah Pemerintahan di Daerah
Sesuai dengan
Tap MPR Nomor XI tahun 1998 serta UU Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, maka ditetapkan
asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik (good governance). Dalam
penerapan asas tersebut untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih
dan bebas dari KKN, maka asas-asas tersebut merupakan acuan dalam penyusunan
Perda sebagai peraturan pelaksanaannya di daerah.
Fungsi
penganggaran merupakan salah satu fungsi DPRD yang diwujudkan dengan menyusun
dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bersama-sama
pemerintah daerah. Dalam melaksanakan fungsi penganggaran tersebut DPRD harus
terlibat secara aktif, proaktif, bukan reaktif, dan bukan hanya sebagai lembaga
legitimasi usulan APBD yang diajukan pemerintah daerah.
Fungsi
penganggaran memegang peranan yang sangat penting dalam mewujudkan
kesejahteraan rakyat, karena APBD yang dihasilkan oleh fungsi penganggaran DPRD
memiliki fungsi sebagai berikut:
1. APBD sebagai
fungsi kebijakan fiskal
Sebagai
cerminan kebijakan fiskal, APBD memiliki 3 (tiga) fungsi utama, yaitu:
- Fungsi alokasi
Fungsi
alokasi mengandung arti bahwa APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan
kerja/mengurangi pengangguran, mengurangi pemborosan sumber daya, serta
meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. APBD harus dialokasikan
sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan.
Fungsi
distribusi
Fungsi
distribusi mengandung arti bahwa kebijakan APBD harus memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan. Jika fungsi distribusi APBD berjalan dengan baik, maka
APBD dapat mengurangi ketimpangan dan kesenjangan dalam berbagai hal.
- Fungsi stabilisasi
Fungsi
stabilisasi mengandung arti bahwa APBD merupakan alat untuk memelihara dan
mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
2. APBD sebagai
fungsi investasi daerah
Dalam
pandangan manajemen keuangan daerah, APBD merupakan rencana investasi daerah
yang dapat meningkatkan daya saing daerah dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena
itu, APBD harus disusun sebaik mungkin agar dapat menghasilkan efek ganda
(multiplier effect) bagi peningkatan daya saing daerah yang pada akhirnya akan
meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkesinambungan.
3. APBD sebagai
fungsi manajemen pemerintahan daerah
Sebagai
fungsi manajemen pemerintahan daerah, APBD mempunyai fungsi sebagai pedoman kerja,
alat pengendalian (control), dan alat ukur kinerja bagi pemerintah daerah.
Dengan kata lain, dipandang dari sudut fungsi manajemen pemerintah daerah, APBD
memiliki fungsi perencanaan, otorisasi, dan pengawasan. Dalam penjelasan PP
Nomor 58/2005, fungsi perencanaan, otorisasi, dan pengawasan didefinisikan
sebagai berikut:
- Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Uraian di atas
memberikan gambaran jelas bahwa fungsi penganggaran memiliki peranan yang
sangat penting dalam pembangunan daerah. Selain itu, fungsi penganggaran yang
baik mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance). Pengawasan adalah mutlak diperlukan, sebab pengawasan merupakan
salah satu kegiatan dalam rangka upaya pencegahan. Jadi norma pengawasan harus
benar-benar diatur secara rinci, sistematis, dan jelas, baik menyangkut
instansi/pajabat pangawas, obyek pengawasan, prosedur (tata cara), koordinasi,
persyaratan, dan akibat pengawasan.
http://aiirm59.blogspot.com