Jikalau diperhatikan pendapat Georg
Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre, ilmu negara
sebagai Theoristische Staatswissenschaft atau staatslehre merupakan
hasil penyelidikan dan diperbandingkan satu sama lain, sehingga terdapat
persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan diantara pelbagai sifat dan
organisasi-organisasi negara itu.
Karena itu dari fakta yang
bermacam-macam itu dicari sifat-sifat dan unsur-unsur pokoknya yang
bersifat umum seakan-akan intisari unsur-unsur itu merupakan “pembagi
persekutuan terbesar (ppt) dalam ilmu hitung atau grootste gemene
deler-nya dari keadaan yang berbeda-beda itu. Dan jika pekerjaan yang
dikerjakan untuk dilarapkan, dijalankan atau diterapkan di dalam praktek
untuk mencapai tujuan tertentu, tugas itu diserahkan kepada Angewandte
staatswissechaft atau ilmu politik. Jadi ilmu negara selaku ilmu
pengetahuan sosial yang bersifat teoritis, segala hasil
penyelidikannya dipraktekkan oleh ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan
dan bersifat praktis (angewandt, toegepast atau applied). Dengan
demikian jelaslah menurut pahamnya, bahwa ilmu politik itu tidaklah
merupakan ilmu pengetahuan sosial yang berdiri sendiri.
Herman Heller menganggap ilmu politik
atau politikologie sebagai ilmu yang berdiri sendiri, dan bertalian pula
dengan pengaruh konsepsi Ango-Saxon terutama Amerika terhadap ilmu
politik yang lebih menitikberatkan pembahasannya kepada hal-hal yang
bersifat praktis dalam masyarakat sebagai gejala sosio-politik.
Maka dalam hubungan ini jelaslah ada
sifat-sifat komplementer, karena itu ilmu negara merupakan salah satu
hardcore (teras inti) dari pada ilmu politik.
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum Tata Negara dalam Arti Luas
Untuk istilah ilmu hukum tata negara ini
disingkat HTN sering dipakai istilah yang berlainan. Umpamanya di
negara Belanda disebutkan Staatsrecht, di negara Jerman
Verfassungsrecht, di tanah Inggris Cosntitusional-law. Sedangkan di
negara Prancis menurut sarjana yang bernama Maurice Duverger di dalam
bukunya yang berjudul Droit Constitutionnel et institutions Politiques,
disebut droit constitutionnel.
Selanjutnya menurut Prof. Usep
Ranawidjaja, S.H. dalam tulisannya “Himpunan kuliah hukum tata negara
Indonesia”. Istilah hukum tata negara merupakan hasil terjemahan dari
bahasa Belanda Staatsrecht. Sudah menjadi kesatuan pendapat di antara
para sarjana hukum Belanda untuk membedakan antara “hukum tata negara
dalam arti luas” (staatsrecht in ruime zin), dan “hukum tata negara
dalam arti sempit” (staatsrecth in engezin), dan untuk membagi hukum
tata negara dalam arti luas itu atas dua golongan hukum, yaitu:
- Hukum tata negara dalam arti sempit atau untuk singkatnya dinamakan hukum tata negara
- Hukum tata usaha negara
Hukum tata usaha negara atau disingkat
HTUN sebagai hasil alih bahasa dari bahasa Belanda seringkali mempunyai
istilah yang berlainan. Umpamanya di negara Belanda ada yang menyebutnya
administratief recht ada pula yang menyebutnya Bestuurs recht seperti
G.A. Van Poelje dan G. J. Wiarda.
Di negara Jerman disebut
Verwaltungsrecht, di tanah Perancis droit administratief, sedangkan di
Indonesia ada yang menyebutnya “hukum tata usaha negara’ seperti di
kalangan Universitas Negeri Padjajaran, akan tetapi dikalangan
Universitas Negeri Gajah Mada disebutnya “hukum tata pemerintahan,”,
sedangkan Prof. Dr. E. Utrech, S.H. menyebutnya ‘Hukum Administrasi
Negara”, dalam undang-undang dasar sementara republik Indonesia (UUDSRI)
tahun 1950 pada pasal 108 dipakai istilah “hukum tata usaha”, dan
disamping itu Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam majalah hukum tahun 1952
nomor 1 mengintroduksi istilah “Hukum Tata Usaha Pemerintahan”.
Maka dengan demikian jelaslah bahwa ilmu
negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki
pengertian-pengertian pokok dan sendiri-sendiri pokok negara dapat
memberikan dasar-dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata
negara. Oleh karena itu agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknya dan
sedalam-dalamnya sistem hukum ketatanegaraan sesuatu negara tertentu,
sudah sewajarnyalah kita harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan
segala hal ikhwalnya secara umum tentang negara yang didapat dalam ilmu
negara.
Menjadi teranglah bahwa dalam rangka
perhubungan ini ilmu negara merupakan suatu pelajaran pengantar dan ilmu
dasar pokok bagi pelajaran hukum tata negara, karenanya hukum tata
negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah dan teratur sebelum terlebih
dahulu dipelajari pengetahuan tentang pengertian-pengertian pokok dan
sendi-sendi pokok dari pada negara umumnya.
Maka ilmu negara dapat memberikan
dasar-dasar teoritis untuk hukum tata negara yang positif. Hukum tata
negara merupakan penerapan atau pelarapan di dalam kenyataan-kenyataan
konkret dari bahan-bahan teoritis yang dihasilkan oleh ilmu negara.
Karenanya ilmu hukum tata negara itu mempunyai sifat praktis applied
science yang bahan-bahannya diselidiki, dikumpulkan dan disediakan oleh
pure science ilmu negara.
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara
Ilmu perbandingan hukum tata negara ini
dikenal dengan sebutan vergelijkende staatsrechtswetenschap atau
comparative government, sedangkan Prof. M. Nasroen, S.H., menamakannya
“Ilmu Perbandingan Pemerintahan” sebagaimana judul bukunya.
Sedangkan dengan hal tersebut di atas
Roelof Kranenburg dalam bukunya; inleidin in de vergelijkende
staastrecht sweetens chap pada bab; object der vergelijkende staastrecht
sweetens chap, menyatakan bahwa dari ilmu pengetahuan dan diferensiasi
itu dihasilkan ilmu perbandingan tata negara. Kemudian yang menjadi
objek penyelidikan ilmu perbandingan hukum tata negara, ialah bahwa
“dalam peninjauan lebih lanjut, mungkin ternyata manfaat mengadakan
perbandingan secara metodis dan sistematis terhadap ‘bentuk’ yang
bermacam-macam dari sifat-sifat dan ketentuan-ketentuan umum dari genus
“negara”. Dan sekali lagi, jikalau penyelidikan itu berkembang dapatlah
dicapai suatu tingkatan yang menghendaki, agar penyelidikan dan
kumpulan-kumpulan masalahnya dijadikan satu kesatuan yang baru sekali
dan sekali lagi timbullah suatu cabang ilmu pengetahuan, yaitu ilmu
perbandingan hukum tata negara.
Jadi jelaslah, bahwa ilmu perbandingan
hukum tata negara bertugas menganalisis secara teratur, menetapkan
secara sistematis, sifat-sifat apakah yang melekat padanya, sebab-sebab
apa yang menimbulkannya, mengubah dan menghilangkan atau menyebabkan
yang satu memasuki yang lain terhadap bentuk-bentuk negara itu.
Maka dalam hubungan ini Roelof
Kranenburg dalam buku tersebut di atas menyatakan bahwa dalam menunaikan
tugasnya, ilmu perbandingan hukum tata negara itu, haruslah
mempergunakan hasil yang diperoleh ilmu negara. Karena itu perkembangan
ilmu negara dan ilmu hukum merupakan syarat mutlak bagi kesuburan
tumbuhannya ilmu perbandingan hukum tata negara untuk menjadi ilmu yang
memberi keterangan dan penjelasan atau verklarend.
http://www.masbied.com