Etika
jurnalistik adalah standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat
para jurnalis dalam melaksanakan pekerjaannya.Etika jurnalistik ini
penting. Pentingnya bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar
kualitas pekerjaan si jurnalis bersangkutan, tetapi juga untuk
melindungi atau menghindarkan khalayak masyarakat dari kemungkinan
dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru dari si
jurnalis bersangkutan. Selain organisasi profesi, institusi media
tempat si jurnalis itu bekerja juga bisa merumuskan Kode Etik dan
aturan perilaku (Code of Conduct) bagi para jurnalisnya.
Di
Indonesia atau pun di berbagai negara lain, isi Kode Etik pada umumnya
bersifat universal dan tak banyak berbeda. Tentu saja tidak akan ada
Kode Etik yang membolehkan jurnalis menulis berita bohong atau tak
sesuai dengan fakta, misalnya. Variasi kecil yang ada mungkin saja
disebabkan perbedaan latar belakang budaya negara-negara bersangkutan.
Untuk gambaran yang lebih jelas, sebagai contoh di sini disajikan Kode
Etik AJI.
Kode Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
- Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
- Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
- Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
- Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
- Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
- Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
- Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
- Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
- Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental, atau latar belakang sosial lainnya.
- Jurnalis menghormati privasi seseorang, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
- Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan seksual.
- Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
- Jurnalis dilarang menerima sogokan.
- Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
- Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
- Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
- Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.