Dalam Buku Leon Duguit Traite de Droit
Constitutional membedakan pemerintahan dalam bentuk monarki dan republik.
Perbedaan antara pemerintahan bentuk “monarki” dan “republik” menurut Leon
Duguit, adalah ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak
turun-temurun, maka kita berhadapan dengan monarki. Kalau kepala negaranya
ditunjuk tidak berdasarkan turun-temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan
dengan republik.
a.
Monarki Absolut, monarki absolut
adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang
(raja, ratu, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas.
Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada
diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menyatu
dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh: Perancis semasa Louis XIV dengan
semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah saya).
b.
Monarki Konstitusional, monarki
konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai
oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).
c.
Monarki Parlementer, monarki
parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh
seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet
(perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya
sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu
gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di
Inggris, Belanda, dan Malaysia.