Berbicara
mengenai BPATB sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2000
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. “Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPATB) adalah pajak yang dikenakan atas
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut
pajak.” Sedangkan “Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya
hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan”
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 20 Tahun 2000.
Mengenai hak atas tanah dan atau bangunan dalam Pasal 1 angka 2 UU No.
20 Tahun 2000 disebutkan “Hak atas tanah dan atau bangunan merupakan
hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985
tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.”
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut pajak.
Terdapat beberapa pengertian menurut ahli mengenai pajak yaitu :
- Prof. Dr. P. J. A. Adriani
Pajak adalah
iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang
oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang)
dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan
yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
- Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro S.H.
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra
prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang
berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak
rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan
surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
- Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., dan Brock Horace R.
Pajak adalah
suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan
akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang
langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan
tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.