Home » » Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Written By Unknown on Sabtu, 16 Februari 2013 | Sabtu, Februari 16, 2013

Berbicara mengenai BPATB sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2000  tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. “Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPATB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.” Sedangkan “Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan” sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 20 Tahun 2000. Mengenai hak atas tanah dan atau bangunan dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 20 Tahun 2000 disebutkan “Hak atas tanah dan atau bangunan merupakan hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.”

 
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut pajak. Terdapat beberapa pengertian menurut ahli mengenai pajak yaitu :
  • Prof. Dr. P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  • Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro S.H.
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
  • Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., dan Brock Horace R.
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Share this article :

Kunjungan

Update

 
Copyright © 2013. BERBAGI ILMU SOSIAL - All Rights Reserved | Supported by : Creating Website | Arif Sobarudin