Home » , » Indonesia Ekspor 434 Ton Sirip Ikan Hiu untuk Konsumsi

Indonesia Ekspor 434 Ton Sirip Ikan Hiu untuk Konsumsi

Written By Unknown on Selasa, 12 Februari 2013 | Selasa, Februari 12, 2013

Detik.com Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sekitar 434 ton sirip ikan hiu diekspor sepanjang tahun 2012. Nilai perdagangan tersebut mencapai US$ 6 juta atau mencapai Rp 57 miliar.

Berdasarkan data ekspor BPS Januari hingga November 2012 yang dikutip detikFinance, Selasa (12/2/2013), tercatat ekspor sirip ikan hiu untuk konsumsi manusia sebanyak 434 ton dengan nilai US$ 6 juta. Ekspor terbesar terjadi pada bulan Januari yaitu sebesar 79 ton dengan nilai US$ 895 ribu.

Namun, pada bulan November terjadi ekspor dengan nilai tertinggi mencapai US$ 911 ribu, meski volume ekspor sirip hiu ini hanya 59 ton. Sementara, ekspor terendah terjadi pada bulan Juli dengan volume ekspor sebesar hanya 6 ton dengan nilai US$ 181 ribu.

Selain untuk konsumsi manusia, terdapat juga ekspor sirip ikan hiu dalam kriteria yang siap diekspor dalam waktu cepat (sharks fins, ready for immediate) sebesar 62 ton dengan nilai US$ 2,1 juta atau sekitar Rp 20 miliar.

Sebelumnya, penduduk Indonesia rupanya masih ada yang bermatapencaharian dengan menangkap ikan hiu. Salah satunya penduduk di Papua. Padahal, pemerintah telah melarang penangkapan jenis hiu tertentu. Sedangkan untuk jenis hiu lainnya hanya dibatasi penangkapannya sesuai dengan permintaan Komisi Tuna Internasional.
Share this article :

Kunjungan

Update

 
Copyright © 2013. BERBAGI ILMU SOSIAL - All Rights Reserved | Supported by : Creating Website | Arif Sobarudin