Ø Fase
pertama, dikembangkan oleh:
·
Aristoteles (384-322 SM)
Civil Society dipahami sebagai
sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga
dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan
pengambilan keputusan. Istilah koinonia
politike digunakan untuk menggambarkan sebuah masyarakat politis dan etis
dimana warga negara di dalamnya berkedudukan sama di depan hukum.
·
Marcus Tullius Cicero (106-43 SM)
Masyarakat
sipil atau societies civilies ,yaitu
sebuah komunitas yang mendominasi komunitas yang lain. Istilah ini lebih
menekankan pada konsep negara kota (city
state), yakni untuk menggambarkan kerajaan,
kota, dan bentuk korporasi
lainnya, sebagai kesatuan yang terorganisasi.
·
Thomas Hobbes (1588-1679 M)
Menurut
Hobbes, masyarakat madani harus memiliki kekuasaan mutlak agar mampu sepenuhnya
mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (perilaku politik)
setiap warga negara.
·
John Locke (1632-1704 M)
Kehadiran
masyarakat madani dimaksudkan untuk melindungi kebebasan dan hak milik setiap
warga negara. Konsekuensinya adalah masyarakat madani tidak boleh absolut dan
harus membatasi perannya pada wilayah yang tidak bisa dikelola masyarakat dan
memberikan ruang yang manusiawi bagi warga negara untuk memperoleh haknya
secara adil dan proporsional.
Ø Fase
kedua, dikembangkan oleh:
·
Adam Fergusson (1767)
Ia
menekankan masyarakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan
bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial
yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta
mencoloknya perbedaan antara publik dan individu.
Ø Fase
ketiga, dikembangkan oleh:
·
Thomas Paine (1792)
Ia
menggunakan istilah masyarakat madani sebagai kelompok masyarakat yang memiliki
posisi secara diametral dengan negara, bahkan dianggapnya sebagai anti tesis
dari negara. Dengan demikian, maka negara harus dibatasi sampai
sekecil-kecilnya dan ia merupakan perwujudan dari delegasi kekuasaan yang
diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan umum. Masyarakat
madani menurut Paine adalah ruang dimana
warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan
kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan.
Ø Fase
keempat, dikembangkan oleh:
·
GWF Hegel (1770-1851 M)
Struktur
sosial terbagi atas 3 entitas, yakni keluarga, masyarakat madani dan negara.
Keluarga merupakan ruang sosialisasi pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikan
keharmonisan. Masyarakat madani merupakan lokasi atau tempat berlangsungnya
percaturan berbagai kepentingan pribadi dan golongan terutama kepentingan
ekonomi. Sementara negara merupakan representasi ide universal yang bertugas
melindungi kepentingan politik warganya dan berhak penuh untuk intervensi
terhadap masyarakat madani.
·
Karl Mark (1818-1883)
Masyarakat
madani sebagai “ masyarakat borjuis” dalam konteks kehidupan produksi
kapitalis, keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dari
penindasan. Karenanya, maka ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat
tanpa kelas.
·
Antonio Gramsci(1891-1837 M)
Ia
tidak memahami masyarakat madani sebagai relasi produksi, tetapi lebih pada
sisi ideologis. Gramsci memandang adanya sifat kemandirian dan politis pada
masyarakat sipil, sekalipun keberadaannya juga amat dipengaruhi oleh basis
material.
Ø Fase
kelima, dikembangkan oleh:
·
Alexis de Tocqueville (1805-1859)
Masyarakat
madani sebagai entitas penyeimbang kekuatan negara. Bagi de’ Tocqueville,
kekuatan politik dan masyarakat madani-lah yang menjadikan demokrasi di Amerika
mempunyai daya tahan. Dengan tertwujudnya pluralitas, kemandirian dan kapasitas
politik di dalam masyarakat madani, maka warga negara akan mampu mengimbangi
dan mengontrol kekuatan negara. http://scarmakalah.blogspot.com