Pertama, membangun dan meningkatkan
peran dan partisipasi anggota.
Anggota
Koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju atau mundurnya kinerja
koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota baik sebagai pemodal
(pemilik), nasabah (konsumen) serta sebagai penerima manfaat atau
dengan kata lain Anggota adalah Raja. Ini adalah realita dalam perkoperasian
karena anggota sebagai pemilik koperasi memberikan makna bahwa anggota memiliki
hak penuh menentukan diterima atau disetujuinya perencanaan usaha yang diajukan
oleh Pengurus dan Pengawas dalam forum Rapat Anggota. Sikap loyal anggota
karena memiliki koperasi dapat ditumbuhkan melalui kegiatan perencanaan
usaha koperasi sejak awal, program kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk
anggota yang terpola dan berkesinambungan. Hal ini selain membuka cakrawala
wawasan bagi anggota koperasi juga membangun watak koperasi
(budaya) dari anggotanya.
Kedua, membangun kemampuan Pengelola dan kaderisasi.
Pengelola atau
pengurus koperasi (termasuk juga jajaran struktural dibawahnya) harus
memiliki kemampuan kepemimpinan, kewirausahaan, professional serta
terutama memiliki kejujuran. Pengurus dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya mampu menghasilkan pelayanan yang dapat memberikan manfaat
kepada anggotanya (baik aspek manfaat fisik, ekonomi maupun manfaat
psikologis).
Manajemen koperasi difokuskan menjadi manajemen yang efisien dan efektif, dan memiliki nilai-nilai manajemen sesuai jati diri koperasi, serta memiliki Pedoman Pengelolaan Organisasi dan Bisnis Koperasi atau System Operating & Prosedure.
Ketiga, memiliki kesehatan keuangan.
Manajemen koperasi difokuskan menjadi manajemen yang efisien dan efektif, dan memiliki nilai-nilai manajemen sesuai jati diri koperasi, serta memiliki Pedoman Pengelolaan Organisasi dan Bisnis Koperasi atau System Operating & Prosedure.
Ketiga, memiliki kesehatan keuangan.
Keberhasilan
dan kegagalan koperasi dapat dilihat sehat atau tidaknya keuangan koperasi,
tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan juga kesehatan usaha,
organisasi, manajemen serta sehatnya kualitas pelayanannya kepada anggota.
Keadaan keuangan dilaporkan secara berkala sesuai kaidah-kaidah akuntansi, terbuka dan bertanggung jawab. Untuk itu peran aktif Pengurus membangun koordinasi pengawasan (internal) dengan Badan Pengawas Koperasi harus menganut system pengawasan atau pendeteksian dini (early warning system), mengkoreksi dan memperbaiki sedini mungkin masalah keuangan koperasi sebelum kerugian menjadi beban yang harus dipikul oleh anggota karena kesalahan prosedural (mismanagement) oleh pengelola.
Keadaan keuangan dilaporkan secara berkala sesuai kaidah-kaidah akuntansi, terbuka dan bertanggung jawab. Untuk itu peran aktif Pengurus membangun koordinasi pengawasan (internal) dengan Badan Pengawas Koperasi harus menganut system pengawasan atau pendeteksian dini (early warning system), mengkoreksi dan memperbaiki sedini mungkin masalah keuangan koperasi sebelum kerugian menjadi beban yang harus dipikul oleh anggota karena kesalahan prosedural (mismanagement) oleh pengelola.
Keempat, membangun kemitraan antar koperasi dan kemitraan koperasi dengan
pihak Badan Usaha lain.
Menghadapi
trend bisnis (era pasar bebas) dan kemajuan teknologi yang semakin pesat,
koperasi sejak dini sudah harus melakukan penyesuaian dan antisipasi
pengembangan usahanya dengan melakukan kerjasama antar koperasi
(membangun sinergi) untuk memiliki bargening position dengan mengutamakan
kekuatan pasar (captive market) anggotanya; karena Keberhasilan
hanya dapat diraih secara bersama untuk Kepentingan yang sama, saat ini
momentum untuk mewujudnyatakan kekuatan yang dimiliki koperasi melalui
kerjasama kemitraan.
Mendorong
koperasi juga menjalin kerjasama kemitraan dengan pihak lain, seperti Badan
Usaha milik Negara/Daerah, swasta dalam negeri maupun swasta asing, perlu
dilaksanakan secara sungguh-sungguh, agar koperasi dapat dan mampu memasuki
perdagangan international, maupun dapat secara bersama-sama membangun jejaring
usaha.