1.Dukungan anggota terhadap
koperasi
Dalam
pengertian modal,kegiatan usaha koperasi merupakan percerminan dari modal
nasional semesta,yang hakikatnya adlah:Sumber daya potensi dan peran serta
masyarakat.Jadi pencapaian peningkatan kesejahteraan adalah tujuan usaha yang
bermanfaat dalam usaha koperasi serta merupakan karya kegiatan dalam rangka
tanggung jawab.Jadi,tujuan usaha koperasi adalah:membuat karya yang dapat
memberikan sumbangan kesejahteraan yang bermanfaat.Membuat karya adalah:motif
karya koperasi dalam kehidupan gotong royong.Jadi kesulitan dalam koperasi yang
pada mulanya mulai dengan usaha kecil kecilan.
2.Konsekuensi manajemen koperasi
Jadi toko toko koperasi
diselenggarakan hanya untuk memenuhi keperluan anggota,lebih bersifat tertutup
dan jarang yang dapat berkembang sebagai toko yang sebenarnya.
3.Masalah anggota dalam manajemen
koperasi
Masalah anggota dalam manajemen
koperasi adalah:Merupakan masalah yang sangat penting,dan hal ini jelas,bukan
konsentrasi modal pemiliknya.
Jadi syarat syarat untuk menjadi
anggota koperasi adalah:
1.Anggota masyarakat yang
mempunyai usaha.
2.Usaha itu berkaitan dengan usaha
koperasi
3.Mampu melaksanakan hak dan
memikul tanggung jawab sebagai anggota.
4.Mempunyai rasa individualis,soladiritas,outoaktivitas.
Jadi masalah anggota dalam suatu
koperasi:
1.Memperluas anggota koperasi
2.Meningkatkan kualitas anggota
Maka koperasi
dapat diartikan:sebagai perkumpulan orang orang yang secara suka rela
mempersatukan diri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan
menyelenggarakan usaha bersama melalui pembentukan suatu perkumpulan yang
diawasi secara demokratis.
Dengan
mempelajari”pendidikan koperasi”kita dapat mengetahui berbagai aspek dengan
tentang pendidikan yang dijalankan oleh koperasi,seperti:Peranan pendidikan
dalam kehidupan koperasi,jenis jenis pendidikan koperasi,sumber dana pendidikan
koperasi,pelaksanaan pendidikan koperasi.Jadi dengan terbentuknya koperasi maka
bisa ditimbulkan suatu kegiatan yang menguntungkan konsumen.Dan sifat koperasi
sebagai badan usaha dipertegas dalam penjelasan pasal 31 undang undang
no.72/1967,yang mengutarakan bahwa koperasi sebagai badan ekonomi dapat
mendirikan dan memiliki perusahaan atau unik produksi yang langsung berada
dibawah tanggung jawab pengawasan pengurus.