Home » » DUKUNGAN MANAJEMEN TERHADAP KOPERASI

DUKUNGAN MANAJEMEN TERHADAP KOPERASI

Written By Unknown on Selasa, 27 November 2012 | Selasa, November 27, 2012

1.Dukungan anggota terhadap koperasi
Dalam pengertian modal,kegiatan usaha koperasi merupakan percerminan dari modal nasional semesta,yang hakikatnya adlah:Sumber daya potensi dan peran serta masyarakat.Jadi pencapaian peningkatan kesejahteraan adalah tujuan usaha yang bermanfaat dalam usaha koperasi serta merupakan karya kegiatan dalam rangka tanggung jawab.Jadi,tujuan usaha koperasi adalah:membuat karya yang dapat memberikan sumbangan kesejahteraan yang bermanfaat.Membuat karya adalah:motif karya koperasi dalam kehidupan gotong royong.Jadi kesulitan dalam koperasi yang pada mulanya mulai dengan usaha kecil kecilan.

2.Konsekuensi manajemen koperasi
 
Jadi toko toko koperasi diselenggarakan hanya untuk memenuhi keperluan anggota,lebih bersifat tertutup dan jarang yang dapat berkembang sebagai toko yang sebenarnya.

3.Masalah anggota dalam manajemen koperasi
Masalah anggota dalam manajemen koperasi adalah:Merupakan masalah yang sangat penting,dan hal ini jelas,bukan konsentrasi modal pemiliknya.

Jadi syarat syarat untuk menjadi anggota koperasi adalah:
1.Anggota masyarakat yang mempunyai usaha.
2.Usaha itu berkaitan dengan usaha koperasi
3.Mampu melaksanakan hak dan memikul tanggung jawab sebagai anggota.
4.Mempunyai rasa individualis,soladiritas,outoaktivitas.

Jadi masalah anggota dalam suatu koperasi:
1.Memperluas anggota koperasi
2.Meningkatkan kualitas anggota

Maka koperasi dapat diartikan:sebagai perkumpulan orang orang yang secara suka rela mempersatukan diri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan menyelenggarakan usaha bersama melalui pembentukan suatu perkumpulan yang diawasi secara demokratis.
Dengan mempelajari”pendidikan koperasi”kita dapat mengetahui berbagai aspek dengan tentang pendidikan yang dijalankan oleh koperasi,seperti:Peranan pendidikan dalam kehidupan koperasi,jenis jenis pendidikan koperasi,sumber dana pendidikan koperasi,pelaksanaan pendidikan koperasi.Jadi dengan terbentuknya koperasi maka bisa ditimbulkan suatu kegiatan yang menguntungkan konsumen.Dan sifat koperasi sebagai badan usaha dipertegas dalam penjelasan pasal 31 undang undang no.72/1967,yang mengutarakan bahwa koperasi sebagai badan ekonomi dapat mendirikan dan memiliki perusahaan atau unik produksi yang langsung berada dibawah tanggung jawab pengawasan pengurus.

Share this article :

Kunjungan

Update

 
Copyright © 2013. BERBAGI ILMU SOSIAL - All Rights Reserved | Supported by : Creating Website | Arif Sobarudin