Di bawah ini
beberapa istilah dan penggegas yang mengacu pada pengertian masyarakat sipil,
sebagaimana dirumuskan oleh Dawam Rahardjo:
INDONESIA
|
ASING
|
Masyarakat
Sipil
(Mansour
Fakih)
Masyarakat
Warga
(Soetandyo
Wignyosubroto)
Masyarakat
Kewargaan
(Frans-Magnis
Suseno dan M. Ryas Rasyid)
Masyarakat
Madani
(Anwar
Ibrahim, Nurcholis Madjid, M. Dawam Rahardjo)
Civil
Society (tidak diterjemahkan)
(M.
AS. Hikam)
|
Koinonia
Politike
(Aristoteles)
Societas
Civilis
(Cicero)
Comonitas
Civilis
Comonitas
Politica
Societe
Civile
(Tocquiville)
Burgerlishe
Gesellscaft
(Hegel)
Civil
Society
(Adam
Ferguson)
Civitas
Etat
|
Istilah madani secara umum dapat
diartikan sebagai “ adab atau beradab “ Masyarakat madani dapat didefinisikan
sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai
kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat yang beradab dalam membangun,
menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat mencapai masyarakat seperti
itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam
pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat
dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat
dalam memilih pimpinannya. Masyarakat
madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Menurut Zbigniew Rau, masyarakat madani merupakan suatu masyarakat yang
berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan
perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai
nilai-nilai yang mereka yakini.
Han
Sung-joo mendefinisikan masyarakat madani merupakan sebuah
kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan
sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu
mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu
mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui
norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk
serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini.
Kim
Sunhyuk mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan
masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang
secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang
secara relatif otonom dari negara, yang merupakn satuan-satuan dari (re)
produksi dan masyarakat politik yang mampu melekukan kegiatan politik dalam
suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memejukan
kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan
pengelolaan yang mandiri.
Dari ketiga definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau
tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara,
memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang
mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Lebih jelas Anwar Ibrahim
menyebutkan bahwa masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur berdasarkan
prinsip moral yang menjamin kesimbangan antara kebebasan perorangan dan
kestabilan masyarakat. http://scarmakalah.blogspot.com