Risk management adalah suatu proses
dimana manager perusahaan melakukan identifikasi adanya resiko pada seluruh
bagian di dalam organisasi yang berpotensi menimbulkan yang mungkin terjadi.
Tujuan manajemen resiko adalah
meminimalkan berbagai dampak yang merugikan sebagai akibat dari timbulnya
resiko pada tingkat biaya yang paling minimum sejalan dengan sasaran dan tujuan
perusahaan atau keluarga(Williams,1976:7). Sementara pakar lain berpendapat
bahwa tujuan manajemen resiko adalah merencanakan sumber daya secara efektif
guna mengembalikan keseimbangan dan keefektifan operasional organisasi sesudah
mengalami gangguan kerugian yang sangat hebat (Greene & Serbein, 1983;4).
a.
Pengertian
beberapa istilah
Beberapa istilah yang lazim
dipergunakan dalam pengelolaan risiko anatara lain adalah risiko (risks),
perils (perils), dan hazard (hazard). Pemahaman terhadap pengertian beberapa
istilah dalam pengelolaan risiko ini akan sangat membantu bagi para manajer dan
para pelaku usaha dalam membuat perencanaan dan pengambilan keputusan.
Beberapa istilah yang lazim dalam
pengelolaan resiko adalah
1.
Risiko
(risk)
Didefinisikan sebagai kemungkinan
terjadinya kejadian yang tidak diinginkan yang mengakibatkan terjadinya suatu
kerugian(Ardis-Comer,1987:9). Kerugian berupa musnahnya atau rusaknya atu tidak
berfungsinya seluruh atau sebagian dari harta kekayaan dan atau kepentingan
lainnya yang diakibatkan oleh peristiwa yang disebabkan oleh risiko tertentu
pada waktu tertentu dan pada tempat tertentu. William dan Heins (1967;70
menyatakan bahwa risiko adalah berbagai kemungkinan kejadian yang terjadi dalam
satu situasi tertentu. Sedangkan pakar lain menyatakan, risiko adalah kejadian
yang tida pasti yang menimbulkan kerugian ekonomis (Green dan Serbein,
1983;24).
Risiko menurut A.H. Mowbray, A.H.
Willet dan C.A. Kulp masing-masing dalam Wlliam dan Heins (1976:10-11),
dibedakan dalam risiko murni dan risiko spekulasi, risiko statis dan risiko
dinamis, dan risiko khusus dan risiko
fundamental. Pendapat pertama menyatakan
bahwa risiko murni contohnya adalah seorang pengendara bermotor akan menghadapi risiko bahwa
mobilnya akan ditabrak atau menabrak. Sedangkan scontoh risiko spekulasi terjadi apabila dalam satu tindakan atau
kegiatan ada kemungkinan untung dan ada kemungkinan rugi. Pendapat kedua
menyatakan bahwa risiko statis berkaitan dengan kerugian yang diakibatkan
kejadian yang tidak biasa atau akibat oleh adanya perubahan, terutama perubahan
dari keinginan manusia dan perubahan dalam perbaikan atau dalam perkembangan
teknologi dan organisasi.
Pendapat ketiga menyatakan risiko fundamental
berkaitan dengan risiko ketidakpastian , ketidaktepatan, ketidakharmonisan
dalam system ekonomi, risiko yang berkaitan dengan perunahan social dan
perubahan poitik. Sedangkan risiko khusus adalah risiko yang berkaitan dengan
kematian, cacat akibat kejadian atau peristiwa yang tidak biasa. Risiko
terhadap harta benda berkaitan dengan perils seperti kebakaran, peledakan, dan
risiko tanggung jawab hokum atas terlukanya , meninggalnya, atau rusaknya harta
benda milik orang lain.
2.
Peril
(perils)
Adalah peristiwa atau kejadian atau
bencana yang bisa mengakibatkan dampak kerugian seperti peristiwa kebakaran,
peledakan, tsunami, gempa bumi, dan sebagainya.
3.
Hazard
Adalah suatu kondisi yang bisa
mempercepat timbulnya risiko baik frekuensi terjadinya maupun besaran kerugian
yang diakibatkannya.hazard dibedakan menjadi tiga kelompok, yakni hazard fisik,
hazard moral, dan morale hazard. Contoh dari hazard fisik dapat digambarkan
seperti sebuah rumah tempat tinggal yang terbuat dari rangka kayu dan atap
sirap. Dengan kondisi seperti itu maka besar kemungkinan terkena risiko
kebakaran dibandingkan dengan bangunan yang sama dengan dinding beton dan atap
genting.
Selanjutnya contoh hazard moral
dapat dijelaskan bahwa seseorang dengan latar belakang sikap mental buruk dan
tercela akan lebih sering menimbulkan peristiwa yang merugikan dibandingkan
dengan orang yang memiliki reputasi baik di dalam masyarakat. Sedangkan contoh
morale hazard dapat digambarkan dengan sesorang yang mempunyai sikap mental
suka menambah atau mengurangi jumlah dari jumlah sebenarnya untuk keuntungan
dan kepentingan pribadi. Sifat risiko dan kondisi atas perils dan hazard yang
melekat pada suatu benda dan atau kepentingan lainnya akan sangat berpengaruh
terhadap besarnya dampak kerugian yang ditimbulkan apabila risiko tersebut
benar-benaar terjadi.
b.
Implementasi
Manajemen resiko
Dalam pelaksanaannya proses
manajemen risiko dijalankan dalam lima tahapan langkah yaitu:
1.
Identifikasi resiko
Kegiatan ini merupakan tugas yang
relatif sulit. Karena berkaitan dengan upaya untuk memetakan, menganalisis,
mengidentifikasi serta menemukan daerah atau gejala yang mengandung resiko.
Kegagalan dalam upaya ini akan berdampak sangat buruk terhadap rencana dan
pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan.
2.
Memperkirakan besarnya
resiko
Kegiatan ini berkaitan dengan upaya
mengukur besarnya kemungkinan akan terjadinya resiko dan mengukur besarnya
dampak kerugian yang mungkin ditimbulkan andai kata resiko tertentu benar-benar
tejadi dan menimbulkan dampak kerugian kepada perusahaan. Pada dasarnya upaya
ini berusaha mengukur besarnya perbandingan antara terjadinya dan tidak
terjadinya suatu resiko tertentu terhadap harta kekayaan dan atau kepentingan
perusahaaan.
3. Mencari alternatif solusi
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan
berkaitan dengan desain keputusan yang akan dijalankan dalam berbagai
alternatif pemecahan masalah andai kata resiko tertentu benar-benar
terjadi.Alternatif yang dim,aksud meliputi: menolak terjadinya resiko, mengurangi
kemungkinan terjadinya kerugian, mentransfer resiko pada pihak lain, menahan
atau memikul sendiri dampak terjadinya
resiko secara internal. Alternative apapun yang dipilih sebagai keputusan
manajemen akan mengandung implikasi bagi perusahan. Memilih alternative keempat
misalnya akan berimplikasi bahwa perusahaan harus membentuk cadangan dana yang
nilainya setara dengan nilai assetdan atau perusahaan lainnya andaikata risiko
tertentu yang tidak diharapkan benar terjadi dan menimbulkan kerugian kepada perusahaan
secara total.
4.
Implementasi keputusan
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan
adalah melaksanakan salah satu alternatif keputusan yang telah diambil oleh
pimpinan perusahaan, tentunya didasarkan pada tingkat pengorbanan yang paling
rational, dalam arti dengen biaya yang efisien namun dengan manfaat yang
efektif. Sebai contoh bila alternative keputusan yang dipilih adalah
mentransfer risiko pada pihak lain maka dalam hal ini perusahaan akan membeli
jaminan asuransi.
5.
Monitoring dan
evaluasii pelaksanaan
Tahap terakhir dalam proses manajemen
resiko adalah melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap seluruh pelaksanaan berbagai alternative keputusan yang telah
diambil.
c.
Mentransfer
Resiko pada Pihak Lain
Artinya perusahaan mentransfer pada pihak lain berbagai dampak kerugian
sebagai akibat dari adanya resiko. Perusahaan mengalihkan tanggung jawab yang
mengatasi akibat dari resiko yang melekat kepada asset perusahaan kepada yang
memang bergelut dengan pengelolaan resiko. Perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan
asuransi. Seluruh asset perusahaan dapat diasuransikan . obyek yang dimaksud
antara lain bangunan tempat usaha
dijalankan, mesin-mesin, peralatan produksi lainnya, bahan baku, dll. Demikian
pula dengan karyawan harus diasuransikan untuk asuransi kerja atupun asuransi
lainnya.
d.
Beberapa
aspek pentinga dalam asuransi
secara garis besar dibedakan menjadi dua
jenis, yaitu asuransi jiwa , dan asuransi kerugian atau asuransi umum. Asuran
si ummmum yang menjadi obyek pertanggungan adalah harta bendad dan atau
kepentingan manusia. Dalam produk jasa asuransi dikenal adanya prinsip-prinsip
asuransi yang merupakan landasan penting bagi terselenggaranya perjanjian
antara penanggung dengan tertanggung. Adapun prinsi-prinsip asuransi tersebut
meliputi:
1. Prinsip
iktikad baik/ The utmost good faith
Berdasarkan
prinsip ini maka kedua belah ppihak yakni penanggung dan tertanggung melakukan
perjanjian tentang suatu hal yang tidak bertentanngan atau tidak mel;anggar
hokum atau undang-undang yang berlaku.dengan prinsip ini maka dipersyaratkan
2. Prinsip
kepentingan terhadap objek yang dapat dipertanggungakan/ Insurable interest
Dengan
prinsip ini maka dipersyaratkan bahwa pada syarat tertanggung membeli asuransi
keruioan ia mempunyai kepentingan tertentu terhadap obyek yang dipertanggungkan
tersebut.
3. Prinsip
ganti rugi/ indemnity
Dengan
prinsip ini maka pada saat tertanggung mengalami suatu peristiwa dan menderita
kerugian maka penanggung harus menggantikan ganti rugi sebesarjumlah kerugian
yang diderita oleh tertanggung atau penanggung mengembalikan keadaan seperti
sediakalakondisi obyek peertanggungan sesaat sebelum terjadinya peristiwa kerugian.
4. Prinsip
hak subrogasi/ principle of subrogation
Dengan
prinsip ini maka apabila penanggung telah ganti ruagi secara syah kepada
tertanggung untuk melakukan tuntutan balik kepada tertanggung, maka penangung
dapat mengambi posisi tertangung untuk melakukan tuntutan balik terhadap
pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita
tertanggung.dalam praktek biasanya bersamaan dengan tetanggung menandatangani
kwitansi pembayaran ganti rugi, sekaligus diminta menandatangani Sugrogatin
Form sebagai bukti yuridis bahwa tertanggungtelah menyerahkan 0 melepaskan hak
tuntutannya kepad apihak ketiga/ pihak yang dalam ini mbersalah.
5. Prinsip
kontribusi/ contributin
Dengan
prinsip ini maka membayarkan ganti rugi penanggung hanyalah membayarkan jumlah
yang menjadi bagiannya dan tidak lebih. Sebagai contoh bila suatu obyek
pertanggungan dipertanggungkan sebesar dibawah harga sehatnya, maka apabila
terjadi kerugian, kerugian tersebut akan ditanggung bersama antara penanggung
dan tertanggung masing-masing secara proposional.
6. Prinsip
mengikuti nasib penanggung asli/ follow the fortune of the ceding company
Prinsip
ini menjadi bagian dan milik perusahaan penerima pertanggunag atau perusahaan
re-asuransi. Ketidak cermatan dalam melakukan analisis resiko pada penanggung
pertama akan membawa dampak buruk yang dilakukan oleh penanggung pertama sangat
berpotensi menimbulkan kerugian dan tetentu saja akan ada bagian yang akan
dibebankan dan akan menjadi tanggung jawab perusahaan penanggung ulang.
Asuransi, atau pertanggungan menurut
KUHD pasal 246 adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikat
diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntunganyang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa
yang tak tentu. Sedangkan menurut UUNo 12 th 1992 pasal 1, asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi,
dengan menggunakan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya
karena peristiwa yang tak tentu (Subekti,2000:74).
Penanggung adalah sebuah perusahaan
asuransi kerugian berbadan hokum yang menjual produk jasa yang berupa
pengelolaan resiko dalam asuransi kerugian, sesuai diatur dalam UU No 12 th
1992.
Tertanggung adalah konsumen individu
atau konsumen instansi yang membeli produk jasa asuransi kerugian karena
mempunyai kepentingan terhadap obyek pertanggungan yakni harta kekayaan yang
berupa benda atau kepentingan lainnya.
Surat
Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) adalah formulir yang harus diisi
lengkapdan ditandatangani oleh tertanggung pada saat akan membeli produk
asuransi kerugian untuk jenis asuransi tertentu.
Premi adalah sejumlah uang yang harus
dibayar oleh tertanggung kepada penanggung untuk jaiminan resiko yang
ditanggung oleh penanggung untuk resiko tertentu, pada tempat tertentu dan
untuk jangka waktu tertentu pula.
Polis asuransi adalah perjanjian
tertulis anatar penanggung dan tertanggung. Dokumen polis diterbitkan dan
ditandatangani oleh penanggung secara garis besarnya berisi tentang jangka
waktu perjanjian, syarat-syarat perjanjian, risiko kerugian yang diganti dan
risiko kerugian yang tidak diganti.. tertanggung tidak bertandatagan di atas
dokumen polis, melainkan diatas formulir permintaan penutupan asuransi yang
berisi keterangan-keterangan atas diri tertanggung keterangan-keterangan atas
obyek pertanggungan yang diasuransikan dan jangka waktu yang diinginkan.
e.
Jenis
Asuransi dan Produk yang Dipasarkan
Menurut UU No 12 th 1992 tentang usaha
Perasuransian , sektor peasuransian terdiri dari Usaha Asuransi dan Usaha
Penunjang Asuransi.
|
||||
![]() |
||||
|
||||
Pada tahun 2005 di Indonesia terdapat 173 perusahaan yang terdiri dari 60 perusahaan asuransi jiwa, 104 asuransi kerugian, 4 perusahaan re-asuransi, 2 penyelenggara asuransi social dan jamsostek, 3 penyelenggara asuransi uuntuk PNS dan TNI/POLRI.dua perusahaan penyelenggara asuransi social yakni PT Jasa Raharjayang memberikan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum, dan PT Jamsostek yang melayani jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan pelayanan kesehatan serta tiga perusahaan penyelenggara untuk PNS dan TNI/POLRI yaitu PT Taspen, PT Askes, dan PT Asabri. http://fortunerolalala.blogspot.com
