Home » » Pengelolaan Resiko 'Rugi' (Risk Management)

Pengelolaan Resiko 'Rugi' (Risk Management)

Written By Unknown on Selasa, 27 November 2012 | Selasa, November 27, 2012

Risk management adalah suatu proses dimana manager perusahaan melakukan identifikasi adanya resiko pada seluruh bagian di dalam organisasi yang berpotensi menimbulkan yang mungkin terjadi.
Tujuan manajemen resiko adalah meminimalkan berbagai dampak yang merugikan sebagai akibat dari timbulnya resiko pada tingkat biaya yang paling minimum sejalan dengan sasaran dan tujuan perusahaan atau keluarga(Williams,1976:7). Sementara pakar lain berpendapat bahwa tujuan manajemen resiko adalah merencanakan sumber daya secara efektif guna mengembalikan keseimbangan dan keefektifan operasional organisasi sesudah mengalami gangguan kerugian yang sangat hebat (Greene & Serbein, 1983;4).
a.      Pengertian beberapa istilah
Beberapa istilah yang lazim dipergunakan dalam pengelolaan risiko anatara lain adalah risiko (risks), perils (perils), dan hazard (hazard). Pemahaman terhadap pengertian beberapa istilah dalam pengelolaan risiko ini akan sangat membantu bagi para manajer dan para pelaku usaha dalam membuat perencanaan dan pengambilan keputusan.
Beberapa istilah yang lazim dalam pengelolaan resiko adalah
1.    Risiko (risk)
Didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya kejadian yang tidak diinginkan yang mengakibatkan terjadinya suatu kerugian(Ardis-Comer,1987:9). Kerugian berupa musnahnya atau rusaknya atu tidak berfungsinya seluruh atau sebagian dari harta kekayaan dan atau kepentingan lainnya yang diakibatkan oleh peristiwa yang disebabkan oleh risiko tertentu pada waktu tertentu dan pada tempat tertentu. William dan Heins (1967;70 menyatakan bahwa risiko adalah berbagai kemungkinan kejadian yang terjadi dalam satu situasi tertentu. Sedangkan pakar lain menyatakan, risiko adalah kejadian yang tida pasti yang menimbulkan kerugian ekonomis (Green dan Serbein, 1983;24).
Risiko menurut A.H. Mowbray, A.H. Willet dan C.A. Kulp masing-masing dalam Wlliam dan Heins (1976:10-11), dibedakan dalam risiko murni dan risiko spekulasi, risiko statis dan risiko dinamis,  dan risiko khusus dan risiko fundamental.  Pendapat pertama menyatakan bahwa risiko murni contohnya adalah seorang pengendara  bermotor akan menghadapi risiko bahwa mobilnya akan ditabrak atau menabrak. Sedangkan scontoh  risiko spekulasi  terjadi apabila dalam satu tindakan atau kegiatan ada kemungkinan untung dan ada kemungkinan rugi. Pendapat kedua menyatakan bahwa risiko statis berkaitan dengan kerugian yang diakibatkan kejadian yang tidak biasa atau akibat oleh adanya perubahan, terutama perubahan dari keinginan manusia dan perubahan dalam perbaikan atau dalam perkembangan teknologi dan organisasi.
Pendapat ketiga menyatakan risiko fundamental berkaitan dengan risiko ketidakpastian , ketidaktepatan, ketidakharmonisan dalam system ekonomi, risiko yang berkaitan dengan perunahan social dan perubahan poitik. Sedangkan risiko khusus adalah risiko yang berkaitan dengan kematian, cacat akibat kejadian atau peristiwa yang tidak biasa. Risiko terhadap harta benda berkaitan dengan perils seperti kebakaran, peledakan, dan risiko tanggung jawab hokum atas terlukanya , meninggalnya, atau rusaknya harta benda milik orang lain.
2.      Peril (perils)
Adalah peristiwa atau kejadian atau bencana yang bisa mengakibatkan dampak kerugian seperti peristiwa kebakaran, peledakan, tsunami, gempa bumi, dan sebagainya.
3.      Hazard
Adalah suatu kondisi yang bisa mempercepat timbulnya risiko baik frekuensi terjadinya maupun besaran kerugian yang diakibatkannya.hazard dibedakan menjadi tiga kelompok, yakni hazard fisik, hazard moral, dan morale hazard. Contoh dari hazard fisik dapat digambarkan seperti sebuah rumah tempat tinggal yang terbuat dari rangka kayu dan atap sirap. Dengan kondisi seperti itu maka besar kemungkinan terkena risiko kebakaran dibandingkan dengan bangunan yang sama dengan dinding beton dan atap genting.
Selanjutnya contoh hazard moral dapat dijelaskan bahwa seseorang dengan latar belakang sikap mental buruk dan tercela akan lebih sering menimbulkan peristiwa yang merugikan dibandingkan dengan orang yang memiliki reputasi baik di dalam masyarakat. Sedangkan contoh morale hazard dapat digambarkan dengan sesorang yang mempunyai sikap mental suka menambah atau mengurangi jumlah dari jumlah sebenarnya untuk keuntungan dan kepentingan pribadi. Sifat risiko dan kondisi atas perils dan hazard yang melekat pada suatu benda dan atau kepentingan lainnya akan sangat berpengaruh terhadap besarnya dampak kerugian yang ditimbulkan apabila risiko tersebut benar-benaar terjadi. 
b.      Implementasi Manajemen resiko
Dalam pelaksanaannya proses manajemen risiko dijalankan dalam lima tahapan langkah yaitu:
1.         Identifikasi resiko
Kegiatan ini merupakan tugas yang relatif sulit. Karena berkaitan dengan upaya untuk memetakan, menganalisis, mengidentifikasi serta menemukan daerah atau gejala yang mengandung resiko. Kegagalan dalam upaya ini akan berdampak sangat buruk terhadap rencana dan pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan.
2.         Memperkirakan besarnya resiko
Kegiatan ini berkaitan dengan upaya mengukur besarnya kemungkinan akan terjadinya resiko dan mengukur besarnya dampak kerugian yang mungkin ditimbulkan andai kata resiko tertentu benar-benar tejadi dan menimbulkan dampak kerugian kepada perusahaan. Pada dasarnya upaya ini berusaha mengukur besarnya perbandingan antara terjadinya dan tidak terjadinya suatu resiko tertentu terhadap harta kekayaan dan atau kepentingan perusahaaan.
3.     Mencari alternatif solusi
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan desain keputusan yang akan dijalankan dalam berbagai alternatif pemecahan masalah andai kata resiko tertentu benar-benar terjadi.Alternatif yang dim,aksud meliputi: menolak terjadinya resiko, mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian, mentransfer resiko pada pihak lain, menahan atau memikul  sendiri dampak terjadinya resiko secara internal. Alternative apapun yang dipilih sebagai keputusan manajemen akan mengandung implikasi bagi perusahan. Memilih alternative keempat misalnya akan berimplikasi bahwa perusahaan harus membentuk cadangan dana yang nilainya setara dengan nilai assetdan atau perusahaan lainnya andaikata risiko tertentu yang tidak diharapkan benar terjadi dan menimbulkan kerugian kepada perusahaan secara total.
4.         Implementasi keputusan
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah melaksanakan salah satu alternatif keputusan yang telah diambil oleh pimpinan perusahaan, tentunya didasarkan pada tingkat pengorbanan yang paling rational, dalam arti dengen biaya yang efisien namun dengan manfaat yang efektif. Sebai contoh bila alternative keputusan yang dipilih adalah mentransfer risiko pada pihak lain maka dalam hal ini perusahaan akan membeli jaminan asuransi.
5.         Monitoring dan evaluasii pelaksanaan
Tahap terakhir dalam proses manajemen resiko adalah melakukan monitoring dan evaluasi  terhadap seluruh pelaksanaan berbagai alternative keputusan yang telah diambil.
c.       Mentransfer Resiko pada Pihak Lain
Artinya perusahaan mentransfer  pada pihak lain berbagai dampak kerugian sebagai akibat dari adanya resiko. Perusahaan mengalihkan tanggung jawab yang mengatasi akibat dari resiko yang melekat kepada asset perusahaan kepada yang memang bergelut dengan pengelolaan resiko. Perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan asuransi. Seluruh asset perusahaan dapat diasuransikan . obyek yang dimaksud antara lain  bangunan tempat usaha dijalankan, mesin-mesin, peralatan produksi lainnya, bahan baku, dll. Demikian pula dengan karyawan harus diasuransikan untuk asuransi kerja atupun asuransi lainnya.
d.      Beberapa aspek pentinga dalam asuransi
 secara garis besar dibedakan menjadi dua jenis, yaitu asuransi jiwa , dan asuransi kerugian atau asuransi umum. Asuran si ummmum yang menjadi obyek pertanggungan adalah harta bendad dan atau kepentingan manusia. Dalam produk jasa asuransi dikenal adanya prinsip-prinsip asuransi yang merupakan landasan penting bagi terselenggaranya perjanjian antara penanggung dengan tertanggung. Adapun prinsi-prinsip asuransi tersebut meliputi:
1.      Prinsip iktikad baik/ The utmost good faith
Berdasarkan prinsip ini maka kedua belah ppihak yakni penanggung dan tertanggung melakukan perjanjian tentang suatu hal yang tidak bertentanngan atau tidak mel;anggar hokum atau undang-undang yang berlaku.dengan prinsip ini maka dipersyaratkan
2.      Prinsip kepentingan terhadap objek yang dapat dipertanggungakan/ Insurable interest
Dengan prinsip ini maka dipersyaratkan bahwa pada syarat tertanggung membeli asuransi keruioan ia mempunyai kepentingan tertentu terhadap obyek yang dipertanggungkan tersebut.
3.      Prinsip ganti rugi/ indemnity
Dengan prinsip ini maka pada saat tertanggung mengalami suatu peristiwa dan menderita kerugian maka penanggung harus menggantikan ganti rugi sebesarjumlah kerugian yang diderita oleh tertanggung atau penanggung mengembalikan keadaan seperti sediakalakondisi obyek peertanggungan sesaat sebelum  terjadinya peristiwa kerugian.
4.      Prinsip hak subrogasi/ principle of subrogation
Dengan prinsip ini maka apabila penanggung telah ganti ruagi secara syah kepada tertanggung untuk melakukan tuntutan balik kepada tertanggung, maka penangung dapat mengambi posisi tertangung untuk melakukan tuntutan balik terhadap pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita tertanggung.dalam praktek biasanya bersamaan dengan tetanggung menandatangani kwitansi pembayaran ganti rugi, sekaligus diminta menandatangani Sugrogatin Form sebagai bukti yuridis bahwa tertanggungtelah menyerahkan 0 melepaskan hak tuntutannya kepad apihak ketiga/ pihak yang dalam ini mbersalah.
5.      Prinsip kontribusi/ contributin
Dengan prinsip ini maka membayarkan ganti rugi penanggung hanyalah membayarkan jumlah yang menjadi bagiannya dan tidak lebih. Sebagai contoh bila suatu obyek pertanggungan dipertanggungkan sebesar dibawah harga sehatnya, maka apabila terjadi kerugian, kerugian tersebut akan ditanggung bersama antara penanggung dan tertanggung masing-masing secara proposional.
6.      Prinsip mengikuti nasib penanggung asli/ follow the fortune of the ceding company
Prinsip ini menjadi bagian dan milik perusahaan penerima pertanggunag atau perusahaan re-asuransi. Ketidak cermatan dalam melakukan analisis resiko pada penanggung pertama akan membawa dampak buruk yang dilakukan oleh penanggung pertama sangat berpotensi menimbulkan kerugian dan tetentu saja akan ada bagian yang akan dibebankan dan akan menjadi tanggung jawab perusahaan penanggung ulang.
Asuransi, atau pertanggungan menurut KUHD pasal 246 adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntunganyang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu. Sedangkan menurut UUNo 12 th 1992 pasal 1, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, dengan menggunakan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena peristiwa yang tak tentu (Subekti,2000:74).
Penanggung adalah sebuah perusahaan asuransi kerugian berbadan hokum yang menjual produk jasa yang berupa pengelolaan resiko dalam asuransi kerugian, sesuai diatur dalam UU No 12 th 1992.
Tertanggung adalah konsumen individu atau konsumen instansi yang membeli produk jasa asuransi kerugian karena mempunyai kepentingan terhadap obyek pertanggungan yakni harta kekayaan yang berupa benda atau kepentingan lainnya.
Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) adalah formulir yang harus diisi lengkapdan ditandatangani oleh tertanggung pada saat akan membeli produk asuransi kerugian untuk jenis asuransi tertentu.
Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung untuk jaiminan resiko yang ditanggung oleh penanggung untuk resiko tertentu, pada tempat tertentu dan untuk jangka waktu tertentu pula.
Polis asuransi adalah perjanjian tertulis anatar penanggung dan tertanggung. Dokumen polis diterbitkan dan ditandatangani oleh penanggung secara garis besarnya berisi tentang jangka waktu perjanjian, syarat-syarat perjanjian, risiko kerugian yang diganti dan risiko kerugian yang tidak diganti.. tertanggung tidak bertandatagan di atas dokumen polis, melainkan diatas formulir permintaan penutupan asuransi yang berisi keterangan-keterangan atas diri tertanggung keterangan-keterangan atas obyek pertanggungan yang diasuransikan dan jangka waktu yang diinginkan.
e.       Jenis Asuransi dan Produk yang Dipasarkan
Menurut UU No 12 th 1992 tentang usaha Perasuransian , sektor peasuransian terdiri dari Usaha Asuransi dan Usaha Penunjang Asuransi.







Usaha Asuransi:
1.        Asuransi kerugian
2.        Asuransi Jiwa
3.        Re-asuransi
 




Usaha Penunjang Asuransi
1.        Pialang asuransi
2.        Pialang re-asuransi
3.        Penilai kerugian asuransi
4.        Konsultan aktuaria
5.        Agen asuransi
 

 

Pada tahun 2005 di Indonesia terdapat 173 perusahaan yang terdiri dari 60 perusahaan asuransi jiwa, 104 asuransi kerugian, 4 perusahaan re-asuransi, 2 penyelenggara asuransi social dan jamsostek, 3 penyelenggara asuransi uuntuk PNS dan TNI/POLRI.dua perusahaan penyelenggara asuransi social yakni PT Jasa Raharjayang memberikan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum, dan PT Jamsostek yang melayani jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan pelayanan kesehatan serta tiga perusahaan penyelenggara untuk PNS dan TNI/POLRI yaitu PT Taspen, PT Askes, dan PT Asabri. http://fortunerolalala.blogspot.com
Share this article :

Kunjungan

Update

 
Copyright © 2013. BERBAGI ILMU SOSIAL - All Rights Reserved | Supported by : Creating Website | Arif Sobarudin