Desentralisasi pendidikan merupakan upaya untuk mendelegasikan sebagian
atau seluruh wewenang di bidang pendidikan yang seharusnya dilakukan
oleh unit atau pejabat pusat kepada unit atau pejabat dibawahnya, atau
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Salah satu wujud dari
desentralisasi ialah terlaksananya proses otonomi dalam penyelenggaraan
pendidikan.
Sekarang sudah saatnya memikirkan dan melaksanakan upaya desentralisasi
kewenangan di bidang pendidikan. Kewenangan di bidang pendidikan bisa
dirinci mulai dari kewenangan merumuskanatau mebuat kebijaksanaan
nasional di bidang pendidikan, melaksanakan kebijaksanaan nasional dan
mengevaluasi kebijaksanaan nasional tersebut. Yidak seluruh kewenangan
tersebut dapat didesentralisasikan. Dalam hal-hal tertentu yang
spesifikasinya memerlukan penanganan khusus, pemerintah pusat masih
berwenang melaksanakan sendiri. Demikian pula hal-hal yang bertalian
dengan evaluasi kebijaksanaan nasional dilakukan oleh pemerintah pusat
dan bisa pula dirahkan ke unit bawah. Demikian pula kewenangan
pembuatan kebijaksanaan dan yang berdimensi daerah serta pelaksanaan
dan evaluasinya tidak perlu lagi dintervensi pemerintah pusat melainkan
bisa secara didesentralisasikan.
Desentralisasi pendidikan berusaha untuk mengurangi campur tangan
pemerintah terhadap persoalan-persoalan pendidikan yang sepatutnya bisa
dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian diharapkan bisa
memperdayakan peran unit bawah dan masyarakat daerah.
Kebijaksanaan yang berdimensi lokal adalah semua hal yang sesuai dengan
aspirasi dan kebutuhan masyarakat daerah. Kebijaksanaan seperti ini
biarlah rakyat daerah dan pemerintah daerah yang memutuskannya. Memilih
gedung sekolah, menambah dan mengangkat guru dan lain sebagainya lebih
tepat jika daerah yang melakukannya. Akan tetapi pelaksanaan itu tetap
berlandaskan kebijakan pemerintah pusat.
Pemberian otonomi kepada perguruan tinggi merupakan upaya desentralisasi
pendidikan. Pelaksanaan otonomi ini masih terasa belum sempurna
sehingga masih banyak urusan yang seharusnya pimpinan Perguruan Tinggi
bisa melakukannya, tetapi masih menggantungkan pada kebijaksanaan pusat.
Pembukaan program baru yang seharusnya mengetahui urgensinya ialah
Perguruan Tinggi tersebut, tetapi masih menunggu keputusan pusat. Dengan
demikian, seharusnya keputusan perlu tidaknya terletak pada
pertimbangan dan keputusan Perguruan Tinggi masing-masing.
Akreditasi pendidikan di Perguruan Tinggi memang perlu dilakukan. Akan
tetapi, lembaga akreditasi itu jangn dibentuk oleh pemerintah sehingga
ada kesan sebagai proyek dari Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi.lembaga akreditasi pendidikan harus dibentuk oleh masyarakat
sebagai lembaga swadaya masyarakat yang terdiri dari kumpulan para ahli
di bidang pendidikan dan ilmu-ilmu yang relevan.
Jika lembaga akreditasi dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat,
sekaligus upaya ini bisa dikatakan sebagai desentralisasi dan
pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan. Demikian pula upaya
seperti ini akan menjadikan lembaga akreditasi pendidikan memperoleh
kredibilitas yang tinggi dari masyarakat. http://masfedri.blogspot.com