Home » » Pendididkan Sebagai Suatu Sistem

Pendididkan Sebagai Suatu Sistem

Written By Unknown on Rabu, 28 November 2012 | Rabu, November 28, 2012

Undang-Undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 ayat 1, yang menjelaskan bahwa pendidikan dilaksanakan melalui 3 jalur yaitu pendidikan formal, pendidikan nonformal,dan pendidikan informal dimana ketiga jalur tersebut saling melengkapi dan meperkaya. Pendidikan sebagai suatu sistem yang terorganisir dengan baik serta memiliki proses tersendiri. Proses pendidikan adalah proses pemberian stimulasi pada seseorangs ecara di sengaja untuk mendorong terjadinya proses perkembangan manusiawi ke tingkat yang lebih baik. Arti perkembangan manusiawi tersebut yaitu perkembangan yang bersangkut paut dengan hakekat manusia.
Sistem pendidikan di Indonesia terbagi atas tiga jalur dengan masing-masing jalur memiliki sistem tersendiri, yaitu:

a). Pendidikan formal adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan melalui sistem persekolahan yang memiliki ciri-ciri antara lain terstruktur secara mapan, kurikulum diatur secara nasional, memiliki jenjang yang mengikat, memiliki aturan yang ketat dalam prosedur penerimaan murid baru (rekrutmen warga belajar), memiliki tata tertib yang ketat dalam proses belajarnya.

b). Pendidikan nonformal adalah lembaga pendidikan di luar sistem persekolahan merupakan jalur penyelenggaraan pendidikan yang berbeda dengan pendidikan persekolahan. Jalur penyelenggara pendidikan nonformal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Tidak terlalu ketat sistem pembelajaran, baik dari segi waktu, kurikulum, fasilitator, sumber belajar maupun tempat pembelajaran.
2) Kurikulum diusahakan dapat sesuai dengan kebutuhan balajar.
3) Fasilitator dan sumber belajar diusahakan yang tersedia di lingkungan sekitar.
4) Pengaturan waktu disesuaikan dengan waktu luang warga belajar.
5) Tempat belajar disesuaikan tempat kedekatan warga belajar.
c). Pendidikan informal adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh keluarga dan berbagai satuan yang ada di masyarakat sesuai dengan kebutuhan belajar masyarakat. Pendidikan informal memiliki ciri lebih fleksibel dibanding jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal. Contohnya; pendidikan dalam keluarga dapat menyelenggarakan pendidikan sendiri di dalam keluarganya sesuai kebutuhan belajar yang dirumuskan dalam keluarga tersebut berdasarkan filosofi dan pendangan hidupnya.

Dari ketiga jalur pendidikan tersebut memiliki perbedaan yang sangat mencolok dalam jalur pendidikan informal dengan kedua jalur lainnya terletak pada perancangan programnya.

a. Pendidikan Formal

Pendidikan persekolahan sebagai satuan pendidikan formal dimulai dari jenjang pendidikan sekolah dasar sampai perguruan tinggi merupakan jenjang yang mengikat karena masing-masing jenjang di bawahnya merupakan persyaratan jejang selanjutnya. Yehudi cohen mengemukakan bahwa sekolah pada jaman kuno muncul sebagai instrumen politik untuk mencapai tujuan-tujuan politik. Sekolah yaitu suatu institusi yang disediakan untuk pembelajaran dengan personil yang terspesilisasi, struktur fisik, yang permanen, peralatan khusus (di mana buku-buku teks merupakan bagian penting), sarana-sarana pembelajaran formal dan stereotip, sebuah kurikulum dan tujuan-tujuan khusus yang didefinisikan secara optimal (Difusi Inovasi; hal 98).
Jenjang pendidikan formal seperti berikut:

1. SD (Sekolah Dasar), syarat melanjutkan ke,
2. SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama), syarat melanjutkan ke,
3. SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas), syarat melanjutkan ke,
4. Perguruan Tinggi, Akademi, Sekolah Tinggi dan sebaginya.

Pendidikan formal memiliki jenjang tertentu yang ketat dan mengikat. Oleh sebab itu mereka harus lulus di setiap tingkatan agar dapat melanjutkan ke tingkat selanjutnya dan mengapai kesuksesan hidup bermasyarakat dalam berbagai perubahan sosial yang terjadi. Persyaratan tersebut merupakan keharussan bagi peserta didik di samping persyaratan lain yang lebih ketat sebagai aturan yang diterapkan dalam penyelenggaraan sistem persekolahan, hal ini ssangat berbeda dengan sistem pendidikan nonformal dimana tidak diberlakukan secara ketat.

George Kneller menganggap bahwa munculnya sekolah memiliki kaitan dengan kompleksitas organisasi sosial dan lembaga-lembaga sosial. Semakin meningkatnya kompleksitas masyarakat, tranmisi keterampilan dan pengetahuan secara spesilissasi dari generasi ke generasi yang tidak dapat dipisahkan dari pendidikan tradisional, sehingga agen spesilisasi yang menjalankan fungsi-fungsi tersebut adalah guru.oleh karena itu sekolah disebut sebagai salah satu agen pembaharu (agent of change) pada perubahan sosial.

b. Pendidikan Nonformal

Pendidikan nonformal menurut Coombs (1973) adalah aktivitas pendidikan yang terorgasir di luar sistem pendidikan persekolahan baik yang dilaksanakan secara serempak atau terpisah untuk melayani tujuan dan kebutuhan belajar peserta didik. Dalam UU RI no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 1 ayat 12, dijelaskan bahwa pendididkan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 26 ayat 1 bahwa penyelenggaraan pendidikan nonformal berfungsi sebagai pengganti, penambahdan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Berikut ini penjelasan dari pasal 26 ayat 1, yaitu:

1) Pengganti memiliki makna bahwa seseorang yang tidak dapat menempuh pendidikan formal karena berbagai hal dapat menempuh jalur pendidikan nonformal dan akan memperoleh penghargaan yang sama dengan pendidikan formal setelah dilakukan penilaian sesuai dengan atuaran yang mengacu pada standar nasional pendidikan (Pasal 26:6 Sisdiknas).

2) Pelengkap mempunyai makna bahwa pendidikan sepanjang hayat berlaku kepada setiap warga negara, untuk selalu melengkapi pendidikan nonformal sebelumnya.

3) Penambah bermakna seseorang yang sudah memperoleh pendidikan tertentu dapat menmbah pendidikan dengan berbagai jenis yang ada dalam jalur pendidikan nonformal.

4) Pengganti bermakna pendidikan tersebut menggantikan program pendidikan formal pada jenjang tertentu yang tidak dapat diselesasikan oleh peserta didik kkarena berbagai hal.bentuk sajian program untuk pserta didik yaitu:

a. Program paket A (setara dengan pendidikan sekolah dasar).
b. Program paket B (setara dengan pendididkan SLTP).
c. Program paket C (setara dengan pendidikan SLTA).

Satuan pendididkan nonformal terdiri atas kursus, lembaga pelatihan, pusat kegiatan belajar masyarakat, kelompok belajar, majelis taklim dan sebagainya. Selain itu pendidikan nonformal juga memiliki berbagai jenis kegiatan untuk warga belajar seperti, pendidikan anak terlantar, pendidikan tuna warga, pendidikan wanita tuna susila, penyuluhan remaja, pendidikan khusus korban narkotik, pendidikan khusus dalam penjara, dan sebagainya.oleh sebab itu pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan menekankan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional sebagai bekal kehidupan mereka kelak dan mampu serta siap menghadapi perubahan-perubahan sosial yang terjadi sebagai akibat dari fenomena-fenomena yang mereka lakukan dan terjadi tanpa perencanaan dahulu.

Tipe ideal pendidikan formal dan nonformal.

a. Tujuan

1. Umum dan jangka panjang 1. Spesifik dan jangka pendek
2. Credential-based 2. Non Credential-based

b. waktu

1. Putaran waktu yang panjang 1. Putaran waktu yang pendek
2. Waktu penyiapan 2. Waktu pengulangan
3. Penuh waktu 3. Paroh waktu

c. Isi (content)

1. Masukan terstandar dan terpusat 1. Keluaran terpusat dan individual
2. Bersifat akademik 2. Bersifat praktis
3. Peserta ditentukan oleh persyaratan penerimaan 3. Persyaratan penerimaan ditentukan oleh peserta

d. sistem penyampaian

1. Berdasarkan lembaga 1. Berdasarkan lingkungan
2. Terisolasi 2. Berhubungan dengan masyarakat
3. Diatur secara ketat 3. Diatur secara lentur
4. Berorientasi pada guru 4. Berorientasi pada peserta
5. Narasumber terproggram secara intensif 5. Narasumber berbeda di masyarakat

e. kontrol

1. Terkontrol secara eksternal 1. Terkontrol secara mandiri
2. Dikontrol secara hierarkis 2. Dikontrol secara demokratis

c. Pendidikan Informal
Dalam UU RI No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 13 dikemukakan bahwa Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Sedangkan pada pasal 27 ayat 1 dijelaskan bahwa pendidikan informal adalah pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Menurut Coombs (1973) pendidikan informal dikatakan sebagai suatu proses sepanjang hayat (life long process) bagi individu yang terkait dengan masalah pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang diperoleh dalam pengalaman hidup sehari-hari yang bersumber dari lingkungan, baik dari keluarga atau tetangga, tempat bekerja, tempat bermain, pasar, perpustakaan maupun dari media massa. Jadi pendidikan informal adalah proses pendidikan yang diselenggarakan dalam keluarga atau pendidikan yang terselenggara di dalam lingkungan masyarakat baik disengaja dalam proses belajar atau berjalan dalam proses alami tanpa disengaja untuk belajar.

Karakteristik pendidikan informal antara lain tidak terancang, tidak terorganisir, tujuan tidak dinyatakan secara eksplisit namun proses pendidikan tetap berjalan sesuai dengan pola budaya dan falsafah hidup yang dianut dalam keluarga maupun dalam lingkungan masyarakat tempat mereka berada.

Pendidikan informal berbeda dengan pendidikan formal dan nonformal dilihat dari aspek tujuan, isi, waktu penyelenggaraan, sistem penyelenggaraan, dan sistem pengawasannya. Dari sudut tujuan, pendidikan informal tidak secara eksplisit tujuan disampaikan kepada warga belajar namun tersirat bahwa tujuan pendidikan memang dicanangkan secara komprehensif pada saat unit keluarga ingin membentuk norma keluarga. Dari sudut isi (content) atau materi bahan ajar, pendidikan informal mempunyai acuan normatif yang dikembangkan dari falsafah hidup keluarga yang umumnya berisi pola-pola budaya, nilai hidup yang ingin disampaikan kepada anak-anak mereka sebagai peserta didiknya.disamping itu juga terdapat materi pembelajaran yang bersifat praktis sebagai bekal hidup setelah dewasa. Dari sudut waktu penyelenggaraan, pendidikan informal sangat fleksibel dan tidak terikat oleh waktu.

Dari sudut sistem penyelenggaraan, pendidikan informal terlaksana tanpa sistem, karena komponen sistem tidak secara eksplisit dinyatakan dalam bentuk komponen sistem, misalnya seorang fasilitator dalam proses pembelajaran pendidikan informal tidak terdapat kualifikasi secara jelas sebagai seorang fasilitator. Sedangkan dari segi sistem pengawasan, pendidikan informal tidak memiliki lembaga yang bertanggung jawab atas terselenggaranya proses pendidikan tersebut. Pengawasan pendidikan dalam keluarga sangat tergantung pada tingkat keketatan atau kedisiplinan dalam keluarga tersebut.
http://aminnatul-widyana.blogspot.com
Share this article :

Kunjungan

Update

 
Copyright © 2013. BERBAGI ILMU SOSIAL - All Rights Reserved | Supported by : Creating Website | Arif Sobarudin