Home » » Kekuatan Pendidikan Dasar

Kekuatan Pendidikan Dasar

Written By Unknown on Rabu, 28 November 2012 | Rabu, November 28, 2012

Pengertian Pendidikan Dasar 9 Tahun

Yang dimaksud dengan pendidikan dasar menurut UU no. 2/89 ialah pendidikan yang lamanya 9 tahun, yang diselenggarakan selama 6 tahun di sekolah dasar dan 3 tahun di SLTP atau satuan pendidikan yang sederajat. Dalam pembukaan UUD 1945 tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tujuan tersebut dioperasionalkan dalam GBHN setiap lima tahun sekali dan rumusannya antara lain sebagai berikut: tujuan pendidikan adalah untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cita-cita tanah air agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri. Sedangkan dalam UU RI no. 20/2003 tujuan pendidikan dalam perkembangannya adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mengatur pelaksanaan pendidikan agar dapat tercapai tujuan pendidikan tersebut telah dikeluarkan UU RI no.20/2003 dan perangkat peraturannya yaitu Keppres no. 3 Th 2003, tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, Keputusan Mendiknas no. 007/U/2003 tentang Sistem dan Mekanisme Perencanaan Tahunan Depdiknas, Keputusan Mendiknas no. 034/U/2003 tentang Guru Bantu, Keputusan Mendiknas no. 11/U/2002 tentang Penghapusan Ebtanas SD, SDLB, SLBTD, dan MI, Keputusan Mendiknas no. 012/U/2002 tentang Sistem Penilaian di SD, SDLB, SLBTD, dan MIN, Keputusan Mendiknas no. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Pendidikan dan Keputusan Mendiknas no. 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif Sekolah.

Betapa penting arti pendidikan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang sedang membangun bangsanya. Pelaksanaan pendidikan dasar berdasarkan UU RI no. 20/2003 dan peraturan pemerintah yang menyertainya mengharuskan masyarakat untuk terus meningkatkan belajar agar dapat memperoleh banyak informasi tentang pembangunan masyarakat yang sedang berlangsung dan memperoleh informasi dari dunia luar, mengetahui tentang bahaya yang bakal menimpa dirinya dan banyak hal yang menyangkut kehidupan dalam masyarakat.

Kekuatan Pendidikan Dasar
Untuk melihat betapa pentingnya pendidikan dasar sebagaimana diuraikan oleh UNESCO akan diuraikan beberapa butir yang terkait secara langsung terhadap kesejahteraan manusia dalam berbangsa dan bernegara. Butir tersebut adalah sebagai berikut:

1). Pertumbuhan Ekonomi (Ekonomic Growth)
Negara yang memiliki tingkt pendidikan dasar yang lebih tinggi cenderung lebih baik dari negara yang memiliki tingkat pendidikan dasar yang rendah.

2). Produktivitas Pertanian (Agricultuzal Productivity)
Pengaruh pendidikan dasar dalam bentuk persekolahan sampai dengan kelas empat dapat dengan sendirinya meningkatkan tingkat produktivitas pendidikan pertanian, dan peningkatan teknologi pertanian di negara berkembang mencapai 8 sampai 10 persen.

3). Kematian Bayi (Infant Mortality)
Pendidikan dasar dapat menurunkan tingkat kematian bayi. Studi di berbagai negara menunjukkan bahwa para ibu memiliki tingkat pendidikan dasar yang memadai dapat memperoleh pengetahuan tentang gizi, pemeliharaan kesehatan, sehingga dapat memelihara kesehatan bayinya. Disinilah peranan ibu-ibu untuk dapat menurunkan tingkat kematian bayi.

4). Pertumbuhan Pendudukan (Population Growth)
Pendidikan dasar dapat menurunkan tingkat pertumbuhan penduduk. Studi di berbgai negara menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat di suatu negara maka semakin rendh tingkat pertumbuhan penduduknya. Hal ini disebabkan karena tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap perann keluarga berencana, sehingga dengan sendirinya dapat menurunkan angka kelahiran.

Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan di sini bahwa pendidikan dasar mempunyai potensi untuk dikembangkan dalam rangka mensukseskan pembangunn bangsa. Oleh karena itu wajarlah kalu setiap negara membuat undang-undang tentang wajib belajar. Demikian pula di Indonesia setelah melihat keberhasilan melaksanakan wajib belajar usia sekolah dasr, sudah saatnya perlu peningktan wajib belajar bagi usia SLTP (13-16 tahun).

c. Wajib Belajar 9 tahun

Sebagaimana telah dijelaskan dalam undang-undang no2/89 bahwa pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap kemampuan serta memberikan pengetahuan dan ketrampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah. Selanjutnya di dalam penjelasan undang-undang tersebut yang dimaksud dengan pendidikan dasar ialah pendidikan yang lamanya 9 tahun, diselenggarakan selama 6 tahun di sekolah dasar dan 3 tahun di SLTP atau satuan pendidikan yang sederajat.

d. Program Pendidikan Nonformal dalam Wajib Belajar 9 tahun.

Pendidikan nonformal dapat berfungsi menambah dan melengkapi pendidikan yang tidak dapat diselenggarakan oleh jalur pendidikan sekolah. Disamping itu pendidikan nonformal memiliki keluasaan jauh lebih besar daripada pendidikan sekolah, untuk secara cepat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yng senantiasa berubah. Konsep pendidikan nonformal yang lain yang menekan pada program-program berdasarkan kelompok sasaran kegiatan dan ada yang menekankan pada aktivitas program. Program pendidikan nonformal ada yang ditekankan pada program berdasarkan kebutuhan, baik kebutuhan dasar untuk hidup dan kebutuhan belajar masyarakat. Oleh karena itu dapat dikatakan pendidikan ninformal dapat memerankan diri baik sebagai pengganti, pengisi maupun penambah pendidikan yang dilaksanakan oleh pendidikan sekolah dalam rangka memenuhi wajib belajar 9 tahun.
http://aminnatul-widyana.blogspot.com
Share this article :

Kunjungan

Update

 
Copyright © 2013. BERBAGI ILMU SOSIAL - All Rights Reserved | Supported by : Creating Website | Arif Sobarudin