Jeremy
Pope dalam bukunya Confronting: The Elemen of National Integrity
System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan global yang
harus menjadi keprihatianan semua orang. Praktik
korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, dictator
yang meletakakan kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak
berarti dalam system social politik yang demokratis tidak ada korupsi
bahkan bisa lebih parah berarti dalam system social politiknya teleransi
bahkan memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi
juga tindakan pelanggran hak asasi manusia, lanjut Pope.
Menurut
Dleter Frish, mantan Direktur Jendral Pembangunan Eropa. Korupsi
merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar
utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang.
Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alas an keterlibatan modal
besar, bukan pada urgensi kepentingan public, korupsi selalu menyebabkan
situasi social ekonomi tak pasti (uncertenly). Ketidakpastian ini tidak
asimetris informasi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sector swasta
sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam
menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return of investment (ROI)
yang dapat diperoleh karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek
korupsi juga sulit diprediksi, Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan
bahwa korupsi merupakan perbuatan buruk, seperti penggelapan uang,
penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1
menjelaskan bahwa tidak pidana korupsi sebagaimana Maksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia mendefenisikan
korupsi sebagai salah satu tindak pidana. Mubaryanto, Penggiat Ekonomi
Pancasila, dalamdalam artikelnya menjelaskan tentang korupsi bahwa,
salah satu masalah besar berkaitan dengan keadilan adalah korupsi, yang
kini kita lunakan menjadi “KKN”. Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN
ini barang kali beralasan karena praktek korusi korupsi memang terkait
koneksi dan nepotisme. Tetapi tidak dapat disangkal bahwa dampak
“penggantian” ini tidak baik karena KKN ternyata dengan kata tersebut
praktek korupsi lebih mudah diteleransi dibandingakan dengan penggunaan
kata korupsi secara gambling dan jelas, tanpa tambahan kolusi dan
nepotisme.