Arah perubahan meliputi beberapa orientasi, antara lain
(1) perubahan dengan orientasi pada upaya meninggalkan faktor-faktor atau unsur-unsur
kehidupan sosial yang mesti ditinggalkan atau diubah, (2) perubahan dengan
orientasi pada suatu bentuk atau unsur yang memang bentuk atau unsur baru,
(3) suatu perubahan yang berorientasi pada bentuk, unsur, atau nilai yang telah
eksis atau ada pada masa lampau. Tidaklah jarang
suatu masyarakat atau bangsa yang selain berupaya mengadakan proses modernisasi
pada berbagai bidang kehidupan, apakah aspek ekonomis, birokrasi, pertahanan
keamanan, dan bidang iptek; namun demikian, tidaklah luput perhatian masyarakat
atau bangsa yang bersangkutan untuk berupaya menyelusuri, mengeksplorasi, dan
menggali serta menemukan unsur-unsur atau nilai-nilai kepribadian atau
jatidiri sebagai bangsa yang bermartabat.
Dalam memantapkan orientasi suatu proses perubahan, ada
beberapa faktor yang memberikan kekuatan pada gerak perubahan tersebut, yang
antara lain adalah sebagai berikut, (1) suatu sikap, baik skala individu maupun
skala kelompok, yang mampu menghargai karya pihak lain, tanpa dilihat dari
skala besar atau kecilnya produktivitas kerja itu sendiri, (2) adanya kemampuan
untuk mentolerir adanya sejumlah penyimpangan dari bentuk-bentuk atau
unsur-unsur rutinitas, sebab pada hakekatnya salah satu pendorong perubahan
adanya individu-individu yang menyimpang dari hal-hal yang rutin. Memang salah
satu ciri yang hakiki dari makhluk yang disebut manusia itu adalah sebagai
makhluk yang disebut homo deviant, makhluk yang suka menyimpang dari
unsur-unsur rutinitas, (3) mengokohkan suatu kebiasaan atau sikap mental yang
mampu memberikan penghargaan (reward) kepada pihak lain (individual, kelompok)
yang berprestasi dalam berinovasi, baik dalam bidang sosial, ekonomi,
dan iptek, (4) adanya atau tersedianya fasilitas dan pelayanan pendidikan dan
pelatihan yang memiliki spesifikasi dan kualifikasi progresif, demokratis, dan
terbuka bagi semua fihak yang membutuhkannya.
Modernisasi, menunjukkan suatu proses dari serangkaian
upaya untuk menuju atau menciptakan nilai-nilai (fisik, material dan sosial)
yang bersifat atau berkualifikasi universal, rasional, dan fungsional. Lazimnya
suka dipertentangkan dengan nilai-nilai tradisi. Modernisasi berasal dari kata
modern (maju), modernity (modernitas), yang diartikan sebagai nilai-nilai yang
keberlakuan dalam aspek ruang, waktu, dan kelompok sosialnya lebih luas atau universal,
itulah spesifikasi nilai atau values. Sedangkan yang lazim
dipertentangkan dengan konsep modern adalah tradisi, yang
berarti barang sesuatu yang diperoleh seseorang atau kelompok melalui proses
pewarisan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Umumnya tradisi meliputi
sejumlah norma (norms) yang keberlakuannya tergantung pada (depend
on) ruang (tempat), waktu, dan kelompok (masyarakat) tertentu. Artinya
keberlakuannya terbatas, tidak bersifat universal seperti yang berlaku bagi
nilai-nilai atau values. Sebagai contoh atau kasus, seyogianya
manusia mengenakkan pakaian, ini merupakan atau termasuk
kualifikasi nilai (value). Semua fihak cenderung mengakui dan menganut
nilai atau value ini. Namun, pakaian model apa yang harus
dikenakan itu? Perkara model pakaian yang disukai, yang disenangi, yang biasa
dikenakan, itulah yang menjadi urusan norma-norma yang dari tempat ke tempat,
dari waktu ke waktu, dan dari kelompok ke kelompok akan lebih cenderung
beraneka ragam.
Spesifikasi norma-norma dan tradisi bila dilihat atas
dasar proses modernisasi adalah sebagai berikut, (1) ada norma-norma yang
bersumber dari tradisi itu, boleh dikatakan sebagai penghambat kemajuan atau
proses modernisasi, (2) ada pula sejumlah norma atau tradisi yang memiliki
potensi untuk dikembangkan, disempurnakan, dilakukan pencerahan, atau
dimodifikasi sehingga kondusif dalam menghadapi proses modernisasi, (3) ada
pula yang betul-betul memiliki konsistensi dan relevansi dengan nilai-nilai
baru. Dalam kaitannya dengan modernisasi masyarakat dengan nilai-nilai tradisi
ini, maka ditampilkan spesifikasi atau kualifikasi masyarakat modern, yaitu
bahwa masyarakat atau orang yang tergolong modern (maju) adalah mereka yang
terbebas dari kepercayaan terhadap tahyul. Konsep
modernisasi digunakan untuk menamakan serangkaian perubahan yang terjadi pada
seluruh aspek kehidupan masyarakat tradisional sebagai suatu upaya mewujudkan
masyarakat yang bersangkutan menjadi suatu masyarakat industrial. Modernisasi
menunjukkan suatu perkembangan dari struktur sistem sosial, suatu bentuk
perubahan yang berkelanjutan pada aspek-aspek kehidupan ekonomi, politik,
pendidikan, tradisi dan kepercayaan dari suatu masyarakat, atau satuan sosial
tertentu.
Modernisasi suatu kelompok satuan sosial atau
masyarakat, menampilkan suatu pengertian yang berkenaan dengan bentuk upaya
untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang sadar dan kondusif terhadap
tuntutan dari tatanan kehidupan yang semakin meng-global pada saat kini dan
mendatang. Diharapkan dari proses menduniakan seseorang atau masyarakat yang
bersangkutan, manakala dihadapkan pada arus globalisasi tatanan kehidupan
manusia, suatu masyarakat tertentu (misalnya masyarakat Indonesia)
tidaklah sekedar memperlihatkan suatu fenomena kebengongan semata,
tetapi diharapkan mampu merespons, melibatkan diri dan memanfaatkannya secara
signifikan bagi eksistensi bagi dirinya, sesamanya, dan lingkungan sekitarnya.
Adapun spesifikasi sikap mental seseorang atau kelompok yang kondusif untuk
mengadopsi dan mengadaptasi proses modernisasi adalah, (1) nilai budaya atau
sikap mental yang senantiasa berorientasi ke masa depan dan dengan cermat
mencoba merencanakan masa depannya, (2) nilai budaya atau sikap mental yang
senantiasa berhasrat mengeksplorasi dan mengeksploitasi potensi-potensi sumber
daya alam, dan terbuka bagi pengembangan inovasi bidang iptek. Dalam hal ini, memang
iptek bisa dibeli, dipinjam dan diambil alih dari iptek produk asing, namun
dalam penerapannya memerlukan proses adaptasi yang sering lebih rumit daripada
mengembangkan iptek baru, (3) nilai budaya atau sikap mental yang siap menilai
tinggi suatu prestasi dan tidak menilai tinggi status sosial,
karena status ini seringkali dijadikan suatu predikat yang bernuansa gengsi
pribadi yang sifat normatif, sedangkan penilai obyektif hanya bisa didasarkan
pada konsep seperti apa yang dikemukakan oleh D.C. Mc Clelland
(Koentjaraningrat, 1985), yaitu achievement-oriented, (4) nilai budaya
atau sikap mental yang bersedia menilai tinggi usaha fihak lain yang mampu
meraih prestasi atas kerja kerasnya sendiri.
Tanpa harus suatu masyarakat berubah seperti orang
Barat, dan tanpa harus bergaya hidup seperti orang Barat, namun unsur-unsur
iptek Barat tidak ada salahnya untuk ditiru, diambil alih, diadopsi,
diadaptasi, dipinjam, bahkan dibeli. Manakala persyaratan ini telah dipenuhi
dan keempat nilai budaya atau sikap mental yang telah ditampilkan telah
dimiliki oleh suatu masyarakat tersebut. Khusus untuk masyarakat di Indonesia,
sejarah masa lampau mengajarkan bahwa sistem ekonomi, politik, dan kebudayaan
dari kerajaan-kerajaan besar di Asia seperti India dan Cina, yang diadopsi dan
diadaptasi oleh kerajaan-kerajaan di Nusantara ini, seperti Sriwijaya dan
Majapahit, namun fakta sejarah tidak membuktikan bahwa orang-orang
Sriwijaya dan Majapahit, dalam pengadopsian dan pengadaptasian nilai-nilai
kebudayaan tadi sekaligus menjadi orang India atau Cina.
Proses modernisasi sampai saat ini masih tampak
dimonopoli oleh masyarakat perkotaan (urban community), terutama di kota-kota Negara
Sedang Berkembang, seperti halnya di Indonesia. Kota-kota di negara-negara
sedang berkembang menjadi pusat-pusat modernisasi yang diaktualisasikan oleh
berbagai bentuk kegiatan pembangunan, baik aspek fisik-material,
sosio-kultural, maupun aspek mental-spiritual. Kecenderungan-kecenderungan
seperti ini, menjadikan daerah perkotaan sebagai daerah yang banyak menjanjikan
kehidupan yang lebih baik bagi penduduk pedesaan, terutama bagi generasi
mudanya. Obsesi semacam ini menjadi pendorong kuat bagi penduduk pedesaan untuk
beramai-ramai membanjiri dan memadati setiap sudut daerah perkotaan, dalam
suatu proses sosial yang disebut urbanisasi. Fenomena demografis
seperti ini, selanjutnya menjadi salah satu sumber permasalahan bagi
kebijakan-kebijakan dalam upaya penataan ruang dan kehidupan masyarakat
perkotaan. Sampai dengan saat sekarang ini masalah perkotaan ini masih
menunjukkan gelagat yang semakin ruwet dan kompleks.
(Kutipan Makalah)
(Kutipan Makalah)