Jakarta - Tim Kejati DKI yang menjadi eksekutor Susno Duadji menyatakan mereka sudah mengamankan Mantan Kabareskrim itu, untuk dibawa ke lapas. Namun upaya mereka gagal di tengah jalan setelah Mapolda Jabar datang untuk mengamankan Susno.
"Ada yang perlu diluruskan, upaya kami melakukan eksekusi Susno, bukan gagal, tapi digagalkan," ujar koordinator tim eksekutor Susno, Firdaus Dewilmar dalam perbincangan dengan wartawan, Sabtu (27/4/2013).
Firdaus menceritakan pada Rabu kemarin ketika tim Kejati melakukan eksekusi, tim sudah bertemu dengan Susno di rumahnya di Dago Pakar, Bandung. Saat itu, tim yang terdiri dari beberapa jaksa sudah mengamankan Susno.
Namun saat itu, kata Firdaus, Susno yang mengenakan celana pendek dan kaos oblong meminta izin untuk berganti pakaian terlebih dahulu. Tim jaksa pun memenuhi permintaan mantan Kabareskrim itu.
"Kami kan juga orang-orang yang punya moral, kami izinkan pak Susno untuk mandi dan berganti baju. Saat itu pak Susno sudah berjanji akan ikut dengan kami setelahnya," kata Assintel Kejati DKI ini.
Namun apa yang terjadi kemudian di luar perkiraan tim Kejati DKI. Susno cukup lama berada di dalam kamar dan kamarnya pun dikunci.
Hingga kemudian tim dari Polda Jabar datang dan menjemput Susno, untuk dibawa ke Markas. "Saat itu tidak ada pembicaraan, Susno dibawa ke Polda Jabar. Saat itu juga ada kuasa hukum pak Susno seperti Yusril, Frederic Yunadi dan Untung. Susno sudah berada dalam naungan jaksa sebelum akhirnya tim Polda Jabar datang," terang Firdaus.
Kemudian tim kejaksaan menyusul ke Polda Jabar. Di sana, perundingan malah berjalan buntu.
"Padahal kami sudah menunjukkan salinan keputusan MA. Bahwa kami harus melaksanakan eksekusi sesuai dengan pasal 270 KUHP. Tapi buntu," ujar Firdaus.
Hingga tim jaksa meninggalkan Polda Jabar pada Kamis malam, sampai saat ini keberadaan Susno tidak diketahui. Tim dari Kejati DKI tengah menanyakan posisi Susno kepada Polda Jabar dan kuasa hukum.
"Bahwa yang perlu digarisbawahi, terpidana itu tidak bisa mendapatkan perlindungan hukum. Adapun kalau kuasa hukum Susno menilai ada putusan cacat dan sebagainya, masih ada upaya lain dengan pengajuan PK," kata Firdaus.
"Ada yang perlu diluruskan, upaya kami melakukan eksekusi Susno, bukan gagal, tapi digagalkan," ujar koordinator tim eksekutor Susno, Firdaus Dewilmar dalam perbincangan dengan wartawan, Sabtu (27/4/2013).
Firdaus menceritakan pada Rabu kemarin ketika tim Kejati melakukan eksekusi, tim sudah bertemu dengan Susno di rumahnya di Dago Pakar, Bandung. Saat itu, tim yang terdiri dari beberapa jaksa sudah mengamankan Susno.
Namun saat itu, kata Firdaus, Susno yang mengenakan celana pendek dan kaos oblong meminta izin untuk berganti pakaian terlebih dahulu. Tim jaksa pun memenuhi permintaan mantan Kabareskrim itu.
"Kami kan juga orang-orang yang punya moral, kami izinkan pak Susno untuk mandi dan berganti baju. Saat itu pak Susno sudah berjanji akan ikut dengan kami setelahnya," kata Assintel Kejati DKI ini.
Namun apa yang terjadi kemudian di luar perkiraan tim Kejati DKI. Susno cukup lama berada di dalam kamar dan kamarnya pun dikunci.
Hingga kemudian tim dari Polda Jabar datang dan menjemput Susno, untuk dibawa ke Markas. "Saat itu tidak ada pembicaraan, Susno dibawa ke Polda Jabar. Saat itu juga ada kuasa hukum pak Susno seperti Yusril, Frederic Yunadi dan Untung. Susno sudah berada dalam naungan jaksa sebelum akhirnya tim Polda Jabar datang," terang Firdaus.
Kemudian tim kejaksaan menyusul ke Polda Jabar. Di sana, perundingan malah berjalan buntu.
"Padahal kami sudah menunjukkan salinan keputusan MA. Bahwa kami harus melaksanakan eksekusi sesuai dengan pasal 270 KUHP. Tapi buntu," ujar Firdaus.
Hingga tim jaksa meninggalkan Polda Jabar pada Kamis malam, sampai saat ini keberadaan Susno tidak diketahui. Tim dari Kejati DKI tengah menanyakan posisi Susno kepada Polda Jabar dan kuasa hukum.
"Bahwa yang perlu digarisbawahi, terpidana itu tidak bisa mendapatkan perlindungan hukum. Adapun kalau kuasa hukum Susno menilai ada putusan cacat dan sebagainya, masih ada upaya lain dengan pengajuan PK," kata Firdaus.