Saat ini perkembangan ekonomi syariah begitu pesat di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Bahkan di lain benua seperti Amerika, Eropa, Afrika, Australia dan Asia mulai berbondong-bondong mengkaji ekonomi syariah. Beberapa negara ingin mendeklarasikan dirinya sebagai pusat ekonomi syariah di masing-masing regional bahkan tingkat dunia.
Hal itu merupakan tak lain dikarenakan sistem kapitalisme yang dibanggakan dapat menjadi antibodi dari berbagai krisis ternyata justru menadi virus dari krisis itu sendiri. Sudah berbagai krisis menimpa dunia, pada tahun 1998, 2008, dan pada tahun 2012 pun masih terjadi krisis, seperti krisis di Asia, Amerika dan Eropa yang belum lama ini terjadi.
Ternyata ekonomi syariah mampu menahan krisis ekonomi, hal ini sudah teruji dan bisa dirasakan masyarakat. Contohnya ketika krisis pada tahun 1998 di Indonesia, banyak bank-bank konvensional mengalami likuidasi, justru Bank Muamalat yang memiliki prinsip ekonomi syariah bisa tetap bertahan pada zamannya.
Hal itu merupakan tak lain dikarenakan sistem kapitalisme yang dibanggakan dapat menjadi antibodi dari berbagai krisis ternyata justru menadi virus dari krisis itu sendiri. Sudah berbagai krisis menimpa dunia, pada tahun 1998, 2008, dan pada tahun 2012 pun masih terjadi krisis, seperti krisis di Asia, Amerika dan Eropa yang belum lama ini terjadi.
Ternyata ekonomi syariah mampu menahan krisis ekonomi, hal ini sudah teruji dan bisa dirasakan masyarakat. Contohnya ketika krisis pada tahun 1998 di Indonesia, banyak bank-bank konvensional mengalami likuidasi, justru Bank Muamalat yang memiliki prinsip ekonomi syariah bisa tetap bertahan pada zamannya.
Pada tahun 2008 ketika terjadi krisis di Amerika, ternyata Indonesia yang sedang mengembangkan ekonomi syariah tidak terkena dampak yang signifikan dari krisis tersebut. Pada tahun 2012 beberapa Negara di eropa seperti Yunani, Irlandia, Spanyol, Portugal dan Italia terkena badai krisis. Tapi ternyata ada satu Negara di Eropa yang masih bertahan yaitu Inggris. Ternyata Inggris merupakan Negara yang sedang mengembangkan ekonomi syariah dan Inggris menyatakan sebagai pusat ekonomi syariah di eropa.
Adapun di Indonesia, perkembangan ekonomi syariah saat ini begitu pesat, ini terlihat dari berbagai kemunculan industri keuangan syariah seperti asuransi syariah, perbankan syariah, pasar modal syariah, koperasi syariah, dan lain sebagainya. Hingga banyak bermunculan pendidikan tinggi maupun menengah yang membuka jurusan ekonomi syariah serta banyaknya organisasi dan asosiasi ekonomi syariah.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia hingga tahun 2012 ini memperlihatkan kemajuan pesat. Total Bank Umum Syariah hingga saat ini berjumlah 11 Bank Umum Syariah. Sedangkan untuk Unit Usaha Syariah berjumlah 24, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebanyak 156. Jumlah tersebut untuk tahun-tahun mendatang sangat mungkin untuk terus bertambah.
Hal ini karena memang adanya jaminan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah di Indonesia. Belum lagi bank konvensional yang resmi berubah menjadi bank syariah tidak boleh kembali lagi ke status konvensionalnya.
Banyaknya jumlah perbankan syariah yang ada tentunya memiliki efek positif bagi masyarakat Indonesia. Tentunya jangkauan ke masyarakat menjadi lebih luas untuk jaringan perbankan syariah itu sendiri. Terus bertambahnya industri perbankan syariah juga menambah jumlah pembiayaan berprinsip syariah yang bisa disalurkan kepada masyarakat.
Berdasarkan data Bank Indonesia saat ini, total aset perbankan syariah dari total keseluruhan total aset perbankan Indonesia sudah mencapai 174,09 trilyun rupiah, atau meningkat 37% per Oktober 2012 dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya di bulan yang sama sekitar 127,15 trilyun rupiah.
Bahkan berdasarkan penelitian Islamic Financial Services Board (IFSB) pada tahun 2023 aset perbankan syariah di Indonesia bisa mencapai Rp 15.000 trilyun rupiahdan menjadi nomor satu di dunia serta menggeser Malaysia yang berada di posisi ke 11. Dengan total aset perbankan syariah yang besarnya sudah ratusan trilyun rupiah tersebut sangat positif dan memberikan kekuatan tersendiri bagi perbankan syariah mendorong untuk mensyariahkan masyarakat dan mendorong berbagai kebijakan dari beberapa pengambil kebijakan untuk terus mendukung perkembangan perbankan syariah.
Dengan kekuatan aset yang besar dan jumlah industri perbankan syariah, hingga di penghujung tahun 2012 ini pasar perbankan syariah baru mencapai 4,2%. Sebelumnya perbankan syariah sangat sulit untuk mencapai pasar 5%, mungkin ketika itu masih sekitar 2-3%. Tapi dengan sangat yakin di tahun 2013 nanti kekurangan 0,8% bisa tercapai dan pada akhirnya target 5% bisa diraih.
Bahkan untuk pertumbuhannya sendiri Stuart Anderson dalam konferensi “Globalisasi Keuangan Syariah”, memprediksi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia tahun 2015 bisa mencapai 20%.
Sepanjang tahun 2012 ini juga muncul beberapa persoalan mengenai perbankan syariah di Indonesia. Beberapa persoalan itu adalah masalah penarikan dana haji sebesar 12 triliyun rupiah yang sebelumnya ditempatkan di sejumlah bank, baik pada bank konvensional maupun bank syariah. Persoalan lain tentang pembatasan gadai emas pada tahun 2012 ini.
Bila diuraikan berbagai macam persoalan yang terjadi dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia tentunya masih banyak lagi. Seperti perlunya produk-produk perbankan syariah yang inovatif, ketersediaan Sumber Daya Manusia berbasis ekonomi syariah, layanan dan jaringan, dan sebagainya.
Sebagai bentuk evaluasi pengembangan perbankan syariah di Indonesia tahun 2012 ini, ada beberapa catatan penting. Pertama, penambahan jumlah industri perbankan syariah diiringi semakin terlibatnya masyarakat di bidang ekonomi syariah. Kedua, total aset yang semakin besar dan semakin meningkatnya harapan masyarakat bisa menjadi penguat lembaga keuangan syariah itu. Ketiga, perbankan syariah harus memperbaiki pengelolaan keuangannya untuk menjadi perbankan di Indonesia yang paling efisien.
Keempat, perbankan syariah dituntut untuk lebih inovatif namun tetap pada koridor syariah. Kelima, segala aturan yang bermanfaat untuk kelangsungan perbankan syariah untuk tetap maju. Keenam, segala persoalan perbankan syariah segera diperbaiki ke arah yang lebih baik. Ketujuh, harapan seluruh pihak untuk tetap mendukung dan bersama-sama membenahi perbankan syariah yang lebih baik.
Harapannya, pada tahun 2013 semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat pada perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Apalagi jika diperhatikan, perkembangan perbankan syariah di Indonesia lahir justru dari pergerakan rakyatnya bukan dari pemerintahnya. (Sumber : Forum Shilaturrahim Studi Ekonomi Syariah, Indonesia/R-005).
Mi’raj News Agency (MINA)
Adapun di Indonesia, perkembangan ekonomi syariah saat ini begitu pesat, ini terlihat dari berbagai kemunculan industri keuangan syariah seperti asuransi syariah, perbankan syariah, pasar modal syariah, koperasi syariah, dan lain sebagainya. Hingga banyak bermunculan pendidikan tinggi maupun menengah yang membuka jurusan ekonomi syariah serta banyaknya organisasi dan asosiasi ekonomi syariah.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia hingga tahun 2012 ini memperlihatkan kemajuan pesat. Total Bank Umum Syariah hingga saat ini berjumlah 11 Bank Umum Syariah. Sedangkan untuk Unit Usaha Syariah berjumlah 24, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebanyak 156. Jumlah tersebut untuk tahun-tahun mendatang sangat mungkin untuk terus bertambah.
Hal ini karena memang adanya jaminan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah di Indonesia. Belum lagi bank konvensional yang resmi berubah menjadi bank syariah tidak boleh kembali lagi ke status konvensionalnya.
Banyaknya jumlah perbankan syariah yang ada tentunya memiliki efek positif bagi masyarakat Indonesia. Tentunya jangkauan ke masyarakat menjadi lebih luas untuk jaringan perbankan syariah itu sendiri. Terus bertambahnya industri perbankan syariah juga menambah jumlah pembiayaan berprinsip syariah yang bisa disalurkan kepada masyarakat.
Berdasarkan data Bank Indonesia saat ini, total aset perbankan syariah dari total keseluruhan total aset perbankan Indonesia sudah mencapai 174,09 trilyun rupiah, atau meningkat 37% per Oktober 2012 dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya di bulan yang sama sekitar 127,15 trilyun rupiah.
Bahkan berdasarkan penelitian Islamic Financial Services Board (IFSB) pada tahun 2023 aset perbankan syariah di Indonesia bisa mencapai Rp 15.000 trilyun rupiahdan menjadi nomor satu di dunia serta menggeser Malaysia yang berada di posisi ke 11. Dengan total aset perbankan syariah yang besarnya sudah ratusan trilyun rupiah tersebut sangat positif dan memberikan kekuatan tersendiri bagi perbankan syariah mendorong untuk mensyariahkan masyarakat dan mendorong berbagai kebijakan dari beberapa pengambil kebijakan untuk terus mendukung perkembangan perbankan syariah.
Dengan kekuatan aset yang besar dan jumlah industri perbankan syariah, hingga di penghujung tahun 2012 ini pasar perbankan syariah baru mencapai 4,2%. Sebelumnya perbankan syariah sangat sulit untuk mencapai pasar 5%, mungkin ketika itu masih sekitar 2-3%. Tapi dengan sangat yakin di tahun 2013 nanti kekurangan 0,8% bisa tercapai dan pada akhirnya target 5% bisa diraih.
Bahkan untuk pertumbuhannya sendiri Stuart Anderson dalam konferensi “Globalisasi Keuangan Syariah”, memprediksi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia tahun 2015 bisa mencapai 20%.
Sepanjang tahun 2012 ini juga muncul beberapa persoalan mengenai perbankan syariah di Indonesia. Beberapa persoalan itu adalah masalah penarikan dana haji sebesar 12 triliyun rupiah yang sebelumnya ditempatkan di sejumlah bank, baik pada bank konvensional maupun bank syariah. Persoalan lain tentang pembatasan gadai emas pada tahun 2012 ini.
Bila diuraikan berbagai macam persoalan yang terjadi dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia tentunya masih banyak lagi. Seperti perlunya produk-produk perbankan syariah yang inovatif, ketersediaan Sumber Daya Manusia berbasis ekonomi syariah, layanan dan jaringan, dan sebagainya.
Sebagai bentuk evaluasi pengembangan perbankan syariah di Indonesia tahun 2012 ini, ada beberapa catatan penting. Pertama, penambahan jumlah industri perbankan syariah diiringi semakin terlibatnya masyarakat di bidang ekonomi syariah. Kedua, total aset yang semakin besar dan semakin meningkatnya harapan masyarakat bisa menjadi penguat lembaga keuangan syariah itu. Ketiga, perbankan syariah harus memperbaiki pengelolaan keuangannya untuk menjadi perbankan di Indonesia yang paling efisien.
Keempat, perbankan syariah dituntut untuk lebih inovatif namun tetap pada koridor syariah. Kelima, segala aturan yang bermanfaat untuk kelangsungan perbankan syariah untuk tetap maju. Keenam, segala persoalan perbankan syariah segera diperbaiki ke arah yang lebih baik. Ketujuh, harapan seluruh pihak untuk tetap mendukung dan bersama-sama membenahi perbankan syariah yang lebih baik.
Harapannya, pada tahun 2013 semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat pada perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Apalagi jika diperhatikan, perkembangan perbankan syariah di Indonesia lahir justru dari pergerakan rakyatnya bukan dari pemerintahnya. (Sumber : Forum Shilaturrahim Studi Ekonomi Syariah, Indonesia/R-005).
Mi’raj News Agency (MINA)