http://inul-makalah.blogspot.com/
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Sebagaimana
yang telah banyak orang ketahui, bahwa Nabi Muhammad SAW telah memberi
pengarahan-pengarahan yang khusus terhadap kaum Hawa, hal ini seiring
Al-Quran dan Al-Hadits yang mengkhususkan pembahasan bagi wanita yang
berkaitan dengan fitrah wanita itu sendiri yang tidak dimiliki oleh kaum
Adam, masalah haid misalnya, yang secara fitrah akan dimiliki oleh
wanita normal serta subur dan boleh hamil.
Sebagaimana
diungkapkan Rasullullah SAW. Juga, “syurga itu berada dibawah telapak
kaki ibu.” Pada hadits lain beliau mengatakan, “wanita adalah tiang
negara. Jika wanitanya baik, baik pula negaranya. Dan apabila buruk
wanitanya, maka buruk pulalah negaranya”. Untuk itu keutamaan sikap
hidup menuju citra muslimah sejati harus selalu diusahakan melalui
berbagai cara. Dan salah satu jalan yang tidak diragukan adalah dengan
pendekatan diri yang lebih tulus kepada Allah. Yaitu lewat pengabdian
dan ibadah sebaik-baiknya.
Lahan untuk mencapai cita-cita mulia itu antara lain terhampar
dalam pelaksanaan ibadah haji dan puasa pada bulan ramadhan. Banyak
sekali penggambaran dalam Al-Qur’an dan Hadits mengenai keutamaan
melaksanakan ibadah haji dan puasa ramadhan. Dengan dasar ini banyak
sekali wanita rela berkorban agar dapat melaksanakan berbagai amalan
dalam ibadah haji, dan agar dapat menunaikan ibadah puasa ramadhan
secara penuh dengan tujuan supaya memperoleh apa yang digambarkan dalam
Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sebab umumnya mereka berusia subur dan tidak
dapat menunaikan ibadah-ibadah tersebut dikarenakan kedatangan tamu
bulanan berupa menstruasi.
Menstruasi
atau haid terjadi secara periodik pada semua perempuan sehat yang
memiliki organ reproduksi sehat juga. Haid bahkan bisa menjadi indikator
kesuburan.
Namun
siklus bulanan tersebut kerap menjadi masalah bagi wanita( sebagaimana
pada kasus menunaikan ibadah haji dan puasa ramadhan tadi) karean hukum
islam melarang wanita yang sedang haid melakukan ibadah.
Teknologi
terkini dibidang terapi hormonal telah memungkinkan pengaturan waktu
terjadinya haid secara tetap sesuai keinginan. Bisa dimajukan atau
dimundurkan.hal tersebut dapat dilakukan dengan mengkonsumsi obat atau
jamu penunda haid. Berdasarkan penjelasan diatas maka dalam tulisan ini
penulis merumuskan permasalahan yaitu:
- Bagaimana hukum bagi orang yang mengkonsumsi obat penunda haid dalam pelaksanaan ibadah haji dan puasa dibulan ramadhan?
- Apa efek bagi wanita yang mengkonsumsi obat penunda haid?
BAB II
PEMBAHASAN
- PENGERTIAN
a. Haji
Haji
menurut bahasa artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut syara’
haji adalah menyengaja atau sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan
beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu. Ibadah haji
merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau
kuasa untuk melaksanakanya baik secara ekonomi, fisik, psikologi,
keamanan, perizinan dan lain sebagainya.
b. Puasa
Puasa
menurut bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara
terminologi, adalah menahan diri pada siang hari dari berbuka dengan
disertai niat berpuasa bagi orang yang telah diwajibkan sejak terbit
fajar sampai terbenam matahari. Detailnya, puasa adalah menjaga dari
pekerjaan-pekerjaan yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum,
dan bersenggama pada sepanjang hari tersebut (sejak terbit fajar sampai
terbenamnya matahari) puasa diwajibkan terhadap muslim yang baligh,
berakal, bersih dari haid dan nifas, disertai niat yang ikhlas karena
Allah SWT.
- HUKUM MENUNDA HAID DALAM IBADAH HAJI DAN PUASA RAMADHAN
a. Haid
Secara
lughot atau bahasa Arab haid artinya sesuatu yang mengalir. Sedangkan
menurut hukum syara’ atau hukum fiqih artinya adalah darah yang keluar
mengalir dari rahim wanita secara alami, tanpa sebab dan pada waktu
tertentu saja. Haid adalah darah alami, tidak muncul karena sebab
penyakit, luka, keguguran, atau bersalin. Karena haid adalah darah
alami, maka texturnya juga berbeda. Sesuai kondisi, lingkungan,
temperatur udara tempat wanita tersebut hidup.
Dari
segi medis, haid adalah suatu keadaan dimana rahim (uterus) permukaanya
(endometrium) lepas disertai pendarahan(fertilisasi).
Dipermukaan
rahim yang penuh luka-luka,terjadi pelepasan permukaan yang selanjutnya
akan diikuti oleh pembaharuan permukaan rahim itu. Hal tersebut dapat
terjadi antara lain karena pengaruh hormon-hormon yang dikeluarkan oleh
kalenjer wanita. Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa
haid adalah darah yang keluar dari rahim pada semua perempuan yang sehat
alat reproduksinya. Bukan karena penyakit atau benturan kecelakaan.
Haid juga bisa dijadikan indikator kesuburan. Namun siklus bulanan
tersebut kerap menjadi masalah bagi perempuan karena hukum islam
melarang perempuan yang sedang haid melakukan ibadah. Wanita yang sedang
haid dilarang melakukan 6 kegiatan yaitu: 1. Thawaf, 2. Sholat, baik
wajib maupun sunnah, 3. Berdiam diri didalam mesjid, 4. Memegang dan
membaca Al-Qur’an, 5. berpuasa, 6. Bersenggama.
Kegiatan-
kegiatan dalam ibadah haji seperti Sa’i, wukuf, Mabid, melontar jumrah,
dan memotong rambut boleh dilakukan dalam keadaan haid.
b. Obat Penunda Haid
Obat
siklus haid adalah obat obat yang bisa dipakai untuk mengatur saat
datangnya haid pada wanita tergantung pada keinginan dengan cara
memajukan atau menunda saat haid tersebut. Salah satu contoh obat yang
biasa digunakan untuk mengatur siklus haid adalah Primolut N.
Obat ini sering digunakan calon jemaah haji wanita yang hendak
menunaikan ibadah hajinya di mekkah. Jenis obat ini mengandung hormon
progestin dan hormon progesterone yang digunakan untuk mempercepat atu
memperlambat masa datangnya haid, baik secara terpisah maupun kombinasi,
karena siklus haid dipengaruhi oleh hormon estrogen dan progesteron.
Pada dasarnya ada dua faktor yang menjadi alasan bagi wanita untuk memakai
obat pengatur siklus haid, yaitu: Untuk keperluan ibadah dan untuk
keperluan diluar ibadah. Penggunaan pil pengguna haid dibagi menjadi
dua:
1. Memajukan saat haid
Dengan
cara meminum pil atau tablet yang hanya berisi hormon estrogen atau
kombinasi pada hari kelima pada siklus haid dari hari ke dua sampai hari
ketiga sebelum datangnya haid yang diinginkan karena haid yang biasa
disebut pendarahan putus obat (Withdraw Bleeding) akan terjadi dua sampai tiga hari setelah obat habis
2. Menunda saat haid
Dengan
cara meminum pil yang hanya berisi progesteron atau kombinasi pada hari
sebelum haid berikutnya datang sampai pada hari ke dua sebelum haid
yang diinginkan. Karena biasanya haid itu akan datang setelah dua hari
penghentian pil tersebut.
c. Hukum Menunda Haid dalam Pelaksanaan Ibadah Haji
Menunaikan ibadah haji bagi para calon jemaah haji wanita usia subur, terdapat
halangan haid yang dapat menyebabkan tertundanya rukun haji yaitu
thawaf (mengelilingi ka’bah) tidak bisa bersama muhrim, keluarga, atau
bahkan kelompok terbangnya (kloter) nya, yang dapat mengganggu
psikologis calon jemaah haji sehingga dapat mengalami gangguan
psikologis dan menggangu kesempurnaan hajinya. Disamping itu karena
mengalami haid dapat menyebabkan calon jemaah haji tidak dapat
melaksanakan sholat arba’in (40 waktu sholat) di mesjid nabawi yang
merupakan idaman setiaporang yang menunaikan ibadah haji.
Perkembangan
ilmu kedokteran menawarkan obat menunda haid dalam berhaji. Sehingga
dapat melakukan thawaf dan rukun haji lainya bersama dimekkah, serta
dapat sholat arba’in dimadinah
sebagaimna yang diinginkan. Tanpa terhalang haid, sehingga calon jemaah
haji dapat menunaikan ibadah haji dengan sempurna.
Adapun
aspek hukumnya terdapat berbagai pendapat para ulama. Syekh Mar’i Al
Maqdisy Al-Hanbali, Syaikh Ibrahim bin Muhammad (keduanya ahli fiqih
madzhab Hanbali) dan yusuf Al- Qardawy (Ahli fiqih Kontemporer)
berpendapat bahwa wanita yang mengkhawatirkan hajinya (dan umrah) tidak
sempurna,maka dia boleh menggunakan obat menunda hainya. Alasan mereka
adalah karena wanita itu sulit menyempurnakan hajinya, sedangkan teks
atau dalil yang melarang menunda haid itu tidak ada. Selain itu Majlis
Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang komosi fatwanya pada tahun 1984 menetapkan,
bahwa untuk kesempurnaan dan kekhusukan seorang wanita dalam
melaksanakan ibadah haji hukunya adalah mubah (boleh) para fuqaha’ (
ulama ahli fiqih) mayoritas sependapat menunda haid untuk berhaji dengan
obat-obatan. Hal ini sebagaimana dasar kaidah fiqiyyah yang menyatakan,
pada dasarnya segala sesuatu hukumnya mubah sampai ada dalil yang
melarangnya.
d. Hukum Menunda Haid dalam Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan
Seiring
kemajuan dunia kesehatan, masalah siklus haid atau menstruasi bagi
wanita sudah bisa ditunda dengan mengkonsumsi obat atau pil penunda
haid. Yang menjadi permasalahan adalah bolehkah menunda siklus haid
untuk tujuan menunaikan ibadah puasa ramadhan?
Menurut
Drs KH. Ahmad faisal Haq, M.Ag, para ulama mempunyai beberapa pendapat
menyangkut menunda datangnya haid atau menstruasi dengan mengkonsumsi
pil haid selama bulan ramadhan. Terdapat sejumlah ulama yang berpendapat
bahwa hukumnya adalah tidak diperbolehkan.
Dalam durus wa fatwa Al haram Al makki Ibnu Utsmain mengatakan kepada para wanita yang mendapatkan haid pada bulan ramadhan “Syeikh
Utsmain ditanya oleh seseorang: “ Apakah boleh seseorang wanita
menggunakan pil penunda haid pada bulan ramadhan dan lainya? Beliau
menjawab: “menurut hemat saya dalam masalah ini agar para wanita tidak
menggunakanya biak dibulan ramadhan atau dibulan lainya, karena menurut
para dokter hal ini menimbulkan bahaya yang sangat besar bagi rahim,
urat syaraf dan darah. Dan segala sesuatu yang menimbulkan bahaya adalah
dilarang. Padahal Nabi SAW telah bersabda:”janganlah kamu melakukan
tindakan yang mmbahayakan dirimu dan orang lain’’.dan kami telah
mengetahui dari mayoritas wanita yang menggunakanya bahwa kebiasaan haid
mereka berubah, dan menyibukkan para ulama membicarakan masalah
tersebut.maka yang paling benar adalah tidak menggunakan obat tersebut
selamanya baik dibulan ramadhan maupun lainya.
Menurut
KH. Habib Syarif Muhammad, hukum awal pemakaian obat obat penunda haid
dalam islam tidak terbolehkan. “ pemakaian obat berarti ingin menunda,
sehingga melawan ketentuan yang telah digariskan. Perempuan memiliki
siklus haid secara alamiah, sebagai rahmad dari Allah. Hanya ibadah haji
merupakan amalan yang tidak bisa dilakukan setiap tahun dengan
pengorbanan harta, tenaga, yang tidak sedikit.
Namun demikian, ada banyak ulama yang berpendapat berbeda dengan pendapat diatas, diantaranya adalah;
Menyatakan boleh, dasar yang diambil menjadi pegangan berasal dari alqur’an dan dan Hadits misalnya surah Al-baqarah ayat 185;
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan atas kamu dan tidak menginginkan kesulitan menimpamu”.
Selain itu Ibnu Qudamah Al Hanbaly dalam kitabnya Al Mughni (madzhab
Hambali) dan Hutbah Al Maliki dalam kitabnya Mawahib Al jalil (Madzhab
Maliki) serta Imam Ramli Asy Syafi’i dalam An-Nihyahnya (madzhab
Syafi’i) Mereka menyatakan bahwa menggunakan pil pencegah haid dalam
tujuan agar dapat melaksanakan puasa ramadhan dan ibadah lainya hukumnya
mubah dalam artian boleh boleh saja, selagi tidak menimbulkan bahaya
bagi kesehatan wanita.
3. EFEK MENGKONSUMSI OBAT PENUNDA HAID BAGI KESEHATAN WANITA
Bagi
wanita yang ingin menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan selama
sebulan penuh, biasanya mereka mencoba meminum obat penunda menstruasi,
atau siklus haid agar terhindar dari haid di bulan ramadhan . tetapi
jika mereka memakai obat penunda haid ini tanpa pengawasan dokter
tentunya dapat berakibat negatif bagi kesehatan mereka. Beberapa merek
obat yang dikonsumsi sebagai penunda menstruasi yang sering digunakan
oleh wanita-wanita terutama bagi wanita yang belum menikah tentunya akan
menimbulkan beberapa dampak buruk bagi kesehatan mereka. Misalnya
Primolut tablet N norethisterone, yang berisi bahan aktif produk
sintesis yang agak mirip dengan progesteron, yakni hormon alami wanita.
Seorang konsultan ginekolog Al-Amin Hospital di Taif, Dr Hanan Oyara yang
dikutip dari arab news, mengatakan agar wanita membatasi pemakaian
obat-obat penunda menstruasi. Karena tablet tersebut bisa mengakibatkan
komplikasi kesehatan yang sangat serius, bahkan termasuk adanya
kemungkinan terjadi kemandulan. Dr Dalal Namnaqani, salah satu konsultan
ahli patologi, di Rumah Sakit King Abdul Ajiz juga mengatakan bahwa
konsumen untuk obat-obat penunda haid haruslah dibawah pengawasan
dokter. Bahkan untuk pengunaan serta jumlah takaranyapun harus dibatasi
dan juga hanya untuk jangka waktu tertentu. Efek negatif lainya yang
diakibatkan karena mengkonsumsi obat penunda haid sebagai berikut:
a. Rasa mual dan muntah-muntah
b. Sakit kepala hebat
c. Perasaan lelah dan gelisah
d. Darah tinggi
e. Pigmentasi pada muka
f. Keputihan
g. Bercak darah (spotting)
h. Nafsu makan bertambah
Disamping mempunyai dampak negatif, penggunaan obat pengatur siklus haid juga mempunyai dampak positif seperti:
a. Siklus haid menjadi teratur
b. Lamanya haid menjadi singkat
c. Jumlah darah haid menjadi kurang
d. Berkurangnya gejala sakit perut
e. Berkurangnya atau hilangnya tegangan pra haid
f. Berkurangnya rasa nyeri saat haid
Pemakaian
obat kombinasi juga non kontraseptif.misalnya dapat dipergunakan untuk
mengobati pendarahan disfungsional uterus, pertambahan berat badan pada
wanita. Pemakaian ini juga terbukti mencegah anemia dan karsinova
ovarium, kebanyakan efek non kontraseptif terjadi pada preparat-preparat dengan dosis estoragen yang rendah.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kebanyakan ulama sepakat
bahwa menunda haid atau mengkonsumsi obat siklus menstruasi agar dapat
melaksanaan ibadah haji dan puasa ramadhan hukumnya
adalah diperbolehkan dengan syarat jika jenis obat yang digunakan
tersebut tidak menimbulkan mudharat bagi seseorang yang menggunakan.
DAFTAR PUSTAKA
Kawakib, Nurul. Menunda haid untuk berhaji. 2009.
Muslimna, Choirul. Hukum meminum pil penunda haid. 2009.
http://moozes.multiply.com/journal (24 oktober 2011)
Rizkanaya. Pendidikan islam: Penundaan KB dan pil penunda haid dipandang dari hukum islam dan kesehatan. 2011. http:// Blogger ( 24 Oktober 2011)
Hasil mengerikan dari obat penunda haid.2010.http://gw-doank.blogspot/2010/08hasil-mengerikan-dari(24 oktober 2011)