http://komet-ipm.pun.bz/makalah-tentang-kebudayaan-islam.xhtml
Pembahasan
- A. Konsep Kebudayaan dalam Islam
Menurut ahli budaya, kata budaya merupakan gabungan dari dua kata, yaitu budi dan daya. Budi mengandung makna akal, pikiran, paham, pendapat, ikhtiar, perasaan. Daya
mengandung makna tenaga, kekuatan, kesanggupan. Jadi kebudayaan berarti
kumpulan segala usaha dan upaya manusia yang dikerjakan dengan
mempergunakan hasil pendapat untuk memperbaiki kesempurnaan hidup ( Sidi
Gazalba, 1998 ).
Oleh
karena itu, jika kita membicarakan kebudayaan berarti kita membicarakan
kehidupan manusia dengan segala aktivitasnya. Dengan melakukan berbagai
kegiatan dan aktivitasnya manusia berusaha dengan daya upaya serta
dengan kemampuan yang dimilikinya untuk mengerjakan sesuatu guna
kesempurnaan hidup. Kesempurnaan hidup itu dapat dicapai jika manusia
mampu menggunakan akal budinya dengan baik.
Kebudayaan
adalah alam pikiran atau mengasah budi. Usaha kebudayaan adalah
pendidikan. Kebudayaan adalah pergaulan hidup diantara manusia dengan
alam semesta. Boleh jadi kebudayaan adalah usaha manusia melakukan tugas
hidup sebagai khalifah fil ardli (wakil Tuhan di bumi).
Dilihat
dari berbagai tujuan dan sudut pandang tentang definisi kebudayaan,
menunjukkan bahwa kebudayaan itu merupakan suatu persoalan yang sangat
luas, namun esensinya adalah bahwa kebudayaan itu melekat dengan diri
manusia. Artinya, manusialah itu pencipta kebudayaan. Kebudayaan itu
hadir bersama dengan kelahiran manusia sendiri. Dari penjelasan tersebut
kebudayaan itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu kebudayaan sebagai
suatu proses dan kebudayaan sebagai sutau produk.
Al
Qur’an memandang kebudayaan itu merupakan suatu proses, dan meletakkan
kebudayaan sebagai eksistensi hidup manusia. Kebudayaan merupakan suatu
totalitas kegiatan manusia yang meliputi kegiatan akal hati dan tubuh
yang menyatu dalam suatu perbuatan. Oleh karena itu, secara umum
kebudayaan dapat dipahami sebagai hasil akal, budi, cipta rasa, karsa
dan karya manusia. Ia tidak mungkin terlepas dari nilai-nilai
kemanusiaan, namun bisa jadi lepas dari nilai-nilai ketuhanan.
Kebudayaan
Islam adalah hasil akal, budi, cipta rasa, karsa dan karya manusia yang
berlandaskan pada nilai-nilai tauhid. Islam sangat menghargai akal
manusia untuk berkiprah dan berkembang. Hasil akal, budi rasa dan karsa
yang telah terseleksi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang bersifat
universal berkembang menjadi sebuah peradaban.
Dalam
perkembangannya kebudayaan perlu dibimbing oleh wahyu dan aturan-aturan
yang mengikat agar tidak terperangkap pada ambisi yang bersumber dari
nafsu hewani dan setan, sehingga akan merugikan dirinya sendiri. Di sini
agama berfungsi untuk membimbing manusia dalam mengembangkan akal
budinya sehingga menghasilkan kebudayaan yang beradab atau peradaban
Islami.
Oleh
karena itu, misi kerasulan Nabi Muhammad SAW sebagaimana dalam
sabdanya: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak”. Artinya
Nabi Muhammad SAW, mempunyai tugas pokok untuk membimbing manusia agar
mengembangkan kebudayaan sesuai dengan petunjuk Allah.
Awal
tugas kerasulan sebagai Nabi adalah dengan meletakkan dasar-dasar
kebudayaan Islam yang kemudian berkembang menjadi peradaban Islam.
Ketika dakwah Islam keluar dan Jazirah Arab, kemudian tersebar ke
seluruh dunia, maka terjadilah suatu proses yang panjang dan rumit,
yaitu asimilasi budaya setempat dengan nilai-nilai Islam itu sendiri,
kemudian menghasilkan kebudayaan Islam, kemudian berkembang menjadi
suatu peradaban yang diakui kebenarannya secara universal.
1. B. PRINSIP-PRINSIP KEBUDAYAAN ISLAM
Islam,
datang untuk mengatur dan membimbing masyarakat menuju kepada kehidupan
yang baik dan seimbang. Dengan demikian Islam tidaklah datang untuk
menghancurkan budaya yang telah dianut suatu masyarakat, akan tetapi
dalam waktu yang bersamaan Islam menginginkan agar umat manusia ini jauh
dan terhindar dari hal-hal yang yang tidak bermanfaat dan membawa
madlarat di dalam kehidupannya, sehingga Islam perlu meluruskan dan
membimbing kebudayaan yang berkembang di masyarakat menuju kebudayaan
yang beradab dan berkemajuan serta mempertinggi derajat kemanusiaan. Prinsip
semacam ini, sebenarnya telah menjiwai isi Undang-undang Dasar Negara
Indonesia, pasal 32, walaupun secara praktik dan perinciannya terdapat
perbedaan-perbedaan yang sangat menyolok. Dalam penjelasan UUD pasal 32,
disebutkan : “ Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab,
budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari
kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan
bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia
“.
Dari situ, Islam telah membagi budaya menjadi tiga macam: Pertama: Kebudayaan yang tidak bertentangan dengan Islam. Seperti;
kadar besar kecilnya mahar dalam pernikahan, di dalam masyarakat Aceh,
umpamanya, keluarga wanita biasanya, menentukan jumlah mas kawin sekitar
50-100 gram emas. Kedua: Kebudayaan yang sebagian unsurnya bertentangan
dengan Islam, Contoh yang paling jelas,
adalah tradisi Jahiliyah yang melakukan ibadah haji dengan cara-cara
yang bertentangan dengan ajaran Islam , seperti lafadh “ talbiyah “ yang
sarat dengan kesyirikan, thowaf di Ka’bah dengan telanjang. Ketiga:
Kebudayaan yang bertentangan dengan Islam. Seperti, budaya “ ngaben “ yang dilakukan oleh masyarakat Bali.
Untuk lbih lanjutnya silahkan di download di sini makalah-tentang-kebudayaan-Islam.pdf