Home » » Sumber Pengenal Hukum Adat

Sumber Pengenal Hukum Adat

Written By Unknown on Sabtu, 10 November 2012 | Sabtu, November 10, 2012

Corak Hukum Adat
Corak dalam hukum adat :
1.      Tradisional
2.      Keagamaan
3.      Kebersamaan
4.      Konkret dan Visual
5.      Terbuka dan Sederhana
6.      Dapat berubah dan menyesuaikan
7.      Tidak dikodifikasi
8.      Musyawarah Mufakat


Sistem Hukum Adat
Sistem hukum adat pada dasarnya bersendikan pada alam fikiran bangsa Indonesia yang tidak sama dengan alam pikiran masyarakat Barat. Oleh karena itu sistem hukum adat dan sistem hukum Barat terdapat beberapa perbedaan diantaranya :
Hukum Barat
Hukum Adat
-          Mengenal hak suatu barang dan hak orang seorang atas sesuatu objek yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain yang tertentu
-          Tidak mengenal dua pembagian hak tersebut, perlindungan hak ditangan hakim
-          Mengenal Hukum Umum dan Hukum Privat
-          Berlainan daripada batas antara lapangan public dan lapangan privat pada Hukum Barat
-          Ada Hakim Pidana dan Hakim Perdata
-          Pembetulan hukum kembali kepada hakim (kepala adat) dan upaya adat (adat reaksi)

3.3    Kekuatan Materiil Hukum Adat
Menurut Soepomo kekuatan materiil Hukum Adat bergantung pada beberapa factor, antara lain :
1.      Lebih atau kurang banyaknya penetapan yang serupa yang memberikan stabilitas pada peraturan hukum yang diwujudkan oleh penetapan itu
2.      Seberapa jauh keadaan sosial di dalam masyarakat yang bersangkutan mengalami perubahan
3.      Seberapa jauh peraturan yang diwujudkan itu selaras dengan sistem hukum adat yang berlaku
4.      Seberapa jauh peraturan itu selaras dengan syarat-syarat kemanusiaan dan rasa keadilan
Share this article :

Kunjungan

Update

 
Copyright © 2013. BERBAGI ILMU SOSIAL - All Rights Reserved | Supported by : Creating Website | Arif Sobarudin