Corak Hukum Adat
Corak dalam hukum adat :
1. Tradisional
2. Keagamaan
3. Kebersamaan
4. Konkret dan Visual
5. Terbuka dan Sederhana
6. Dapat berubah dan menyesuaikan
7. Tidak dikodifikasi
8. Musyawarah Mufakat
Sistem Hukum Adat
Sistem
hukum adat pada dasarnya bersendikan pada alam fikiran bangsa Indonesia
yang tidak sama dengan alam pikiran masyarakat Barat. Oleh karena itu
sistem hukum adat dan sistem hukum Barat terdapat beberapa perbedaan
diantaranya :
|
Hukum Barat
|
Hukum Adat
|
|
- Mengenal
hak suatu barang dan hak orang seorang atas sesuatu objek yang hanya
berlaku terhadap sesuatu orang lain yang tertentu
|
- Tidak mengenal dua pembagian hak tersebut, perlindungan hak ditangan hakim
|
|
- Mengenal Hukum Umum dan Hukum Privat
|
- Berlainan daripada batas antara lapangan public dan lapangan privat pada Hukum Barat
|
|
- Ada Hakim Pidana dan Hakim Perdata
|
- Pembetulan hukum kembali kepada hakim (kepala adat) dan upaya adat (adat reaksi)
|
3.3 Kekuatan Materiil Hukum Adat
Menurut Soepomo kekuatan materiil Hukum Adat bergantung pada beberapa factor, antara lain :
1. Lebih
atau kurang banyaknya penetapan yang serupa yang memberikan stabilitas
pada peraturan hukum yang diwujudkan oleh penetapan itu
2. Seberapa jauh keadaan sosial di dalam masyarakat yang bersangkutan mengalami perubahan
3. Seberapa jauh peraturan yang diwujudkan itu selaras dengan sistem hukum adat yang berlaku
4. Seberapa jauh peraturan itu selaras dengan syarat-syarat kemanusiaan dan rasa keadilan