Sistematika Hukum Perdata Kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi:
Buku 1 : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku 11 : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku 111 : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur
hak-hak dan kewajiban timbal balik antar orang-orang atau pihak-pihak
tetentu.
Buku 1V : Berisi tentang pembuktian dak daluarsa. Di dalamnya
diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul
dari adanya daluarsa.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
- Hukum rentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dan hukum, mengatur tentang
prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak
sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentan hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
11. Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
- Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan
antara suami denagn istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian
dan curatele.
111. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap
tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan Hak yang hanya
berlaku terhadap seseorang atau pihak tetetu saja dan karenanya
dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat
terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
- Hak seorang pelukis atas karya lukisannya
- Hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
1V. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meningal.
Disamping itu hukumwarisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga
terhadap harta peninggalan seseorang.
http://karlinaaafaradila.wordpress.com