Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem
permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam
mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden presiden dan seorang perdana menteri, yang
berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden berwenang
terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya
menjadi simbol kepala negara saja.
Beberapa ciri
dari sistem pemerintahan parlementer, adalah sebagai berikut :
a.
Raja/ratu atau presiden adalah sebagai
kepala negara. Kepala negara ini tak bertanggung jawab atas segala
kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.
b.
Kepala negara tidak sekaligus sebagai
kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala negara
tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol
kedaulatan dan keutuhan negara.
c.
Badan legislatif atau parlemen adalah
satu-satunya badan yang anggotanya dipilih lansung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan
lembaga legislatif.
d.
Eksekutif bertanggung jawab kepada
legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini adalah kabinet. Kabinet
harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, manakala
parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.
e.
Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk
sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua
partai politik yang memenangkan pemilu. Sedangkan partai politik yang kalah
akan berlaku sebagai pihak oposisi.
Kelebihan dan
kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
a.
Pembuatan kebijakan dapat ditangani
secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu
partai atau koalisi partai.
b.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan
dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
c.
Adanya pengawasan yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
d.
Kedudukan badan eksekutif/kabinet
sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu
kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer.
e.
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif
atau kabinet tak bisa ditentikan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena
sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
1.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial,
kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar
hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai
kepala eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan
memimpin departemennya masing-masing dan mereka itu hanya bertanggung jawab
kepada presiden. Karena pembentukan kabinet itu tak tergantung dari badan
perwakilan rakyat atau tidak memerlukan dukungan kepercayaan dari badan
perwakilan rakyat, maka menteri-pun tak bisa diberhentikan olehnya.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial:
a.
Penyelenggara negara berada di tangan
presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau
suatu dewan/majelis
b.
Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh
presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab
kepada parlemen/legislatif.
c.
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
d.
Presiden tak dapat membubarkan
parlemen seperti dalam sistem parlementer.
e.
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif
dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
f.
Presiden tidak berada di bawah
pengawasan langsung parlemen
Kelebihan dan
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
a.
Badan eksekutif lebih stabil
kedudu-kannya karena tidak tergantung pada parlemen
b.
Masa jabatan badan eksekutif lebih
jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika
Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun.
c.
Penyusunan program kerja kabinet mudah
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d.
Legislatif bukan tempat kaderisasi
untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen
sendiri.
e.
Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan
langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
f.
Sistem pertanggung jawabannya kurang
jelas.