Adapun perkembangan wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan 13 Desember 1957
Wilayah
Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas hindia
belanda berdasarkan ketentuan dalam “Teritoriale Zee en Maritieme
Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial
Indonesia. Ordonisasi tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut
teritorialsejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau
demi pulau secara terpisah-pisah.
Pada
masa tersebut wilayah Negara Indonesia bertumpu pada wilayah daratan
pulau-pulau yang terpisah-pisah oleh perairan atau selat antara
pulau-pulau itu. Wilayah laut territorial masih sangat sedikit karena
untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil disekelilingnya.
Sebagian besar wilayah perairan dalam pulau-pulau merupakan perairan
bebas. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan
keamanan Negara Kesatuan RI.
2. Dari Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) sampai dengan 17 Februari 1969
Pada
tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi jJuanda yang dinyatakan
sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
o Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan RI yang utuh dan bulat.
o Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulaauan (Archipelagic State Principles)
o Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Indonesia
Asas
kepulauan itu mengikuti ketentuan Yurespundensi Mahkamah Internasional
pada tahun 1951 ketika menyelesaikan kasus perbatasan antara Inggris
dengan Norwegia. Dengan berdasarkan asas kepulauan maka wilayah
Indonesia adalah satu kesatuan kepulauan nusantara termasuk
peraiarannyayang utuh dan bulat. Disamping itu, berlaku pula ketentuan
“point to point theory “ untuk menetapkan garis besar wilayah antara
titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Deklarasi
Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp?1960 tanggal
18 Februari 1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan
bentuk wialayh nasional dan cara perhitungannya. Laut territorial
diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling
dihubungkan, sehingga merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh dan
bulat. Semua perairan diantara pulau-pulau nusantara menjadi laut
territorial Indonesia. Dengan demikian luas wilayah territorial
Indonesia yang semula hanya sekitar 2 juta km2 kemudian bertambah
menjadi 5 juta km2 lebih. Tiga per lima wilayah Indonesia berupa
perairan atau lautan. Oleh karena itu, Negara Indonesia dikenal sebagai
Negara maritime.
Untuk
mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah
No.8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman
Indonesia, yang meliputi :
o Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
o Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas,
o Semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan
demikian sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut,
sebagai upaya menjaga keselamatan dan keamanan Negara.
3. Dari 17 Februari 1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
Deklarasi
tentang landas kontinen Negara RI merupakan konsep politik yang
berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya
untuk mengesahkan Wawasan Nusantara. Disamping dipandang pula sebagai
upaya untuk mewujudkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. konsekuensinya bahwa
sumber kekayaan alam dalam landas kontinen Indonesia adalah milik
eksklusif Negara.
Asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut :
o Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara RI
o Jika
tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang di
tarik ditengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah
terluar Negara tetangga.
o Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
o Demi
kepastian hokum dan untuk mendukung kebijaksanaan Pemerintah, asas-asas
pokok tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973
tentang Landas Kontinen Indonesia. Disamping itu UU ini juga memberi
dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyidikan ilmiah atas kekayaan
alam di landas kontinen dan masalah-masalah yang ditimbulkannya.
4. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman
Pemerintah Negara tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret
1980. Batas ZEE adalah sekitar 200 mil yang dihitung dari garis dasar
laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong pemerintah
mengumumkan ZEE adalah :
o Persediaan ikan yang semakin terbatas
o Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia
o ZEE memiliki kekuatan hokum internasional
Melalui
perjuangan panjang di forum Internasional, akhirnya Konferensi PBB
tentang Hukum Laut II di New York 30 April 1982 menerima “The United
Nation Convention on the Law of the sea” (UNCLOS), yang kemudian
ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica oleh 117
negara termasuk Indonesia. Konvensi tersebut mengakui atas asas Negara
Kepualauan serta menetapkan asas-asas pengukuran ZEE. Pemerintah dan DPR
RI kemudian menetapkam UU No.5 tahun 1983 tentang ZEE, serta UU No. 17
tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS. Sejak 3 Februari 1986 indonesia
telah tercatat sebagai salah satu dari 25 negara yang telah
meratifikasinya.
C. Unsur Dasar Geopolitik Indonesia
Geopolitik
Indonesia sebagai fenomena atau gejala sosial harus dilihat sebagai
gejala dinamis, yang selalu mengusahakan persatuan dan kesatuan.
Persatuan merupakan suatu proses, yaitu usaha ke arah berastu untuk
menjadikan keseluruhan ke arah
satu kesatuan yang tidak terpisahkan, atau dengan istilah lain
sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat satu, yaitu mutlak
tidak dapat terbagi dan terpisahkan dari yang lain. Dan sebagai gejala
sosial yang dinamis, geopolitik harus selalu berkembang terus yang
konsisten dan relevan, dengan berlandaskan konsepsi dasar dan konsepsi
pelaksana geopolitik Indonesia.
http://doudymalfoy.blogspot.com