Perjanjian (overeenkomst) adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau
lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan
tertentu. Para pihak yang telah saling sepakat mengenai hal-hal yang
diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakannya (asas
(pact sunt servanda).
Home »
Ilmu Hukum
» Perjanjian (overeenkomst)
Perjanjian (overeenkomst)
Written By Unknown on Sabtu, 10 November 2012 | Sabtu, November 10, 2012
Label:
Ilmu Hukum