Dalam
Bahasa Latin, code atau codex berarti “a systematically arranged and
comprehensive collection of laws yang berarti himpunan peraturan hukum
secara lengkap yang disusun secara sistimatik. Maka kodifikasi (codification,
codificatie,) berarti perbuatan atau pekerjaan mengkodifikasikan atau
menghimpun hukum atau peraturan ke dalam suatu kitab hukum secara sistematik (to
systematize and arrange (laws and regulations) into a code).
Fockema
Andreas mengartikan bahwa codificatie adalah: “Het samensellen en
invoeren van systimatisch ingerichte wetboeken (codices) voor rechtsgebieden
van enige omvang.”
(menyusun dan membawa masuk secara teratur dan sistimatik ke dalam kitab
undang-undang dalam bidang hukum dengan ruang lingkup yang luas).
M.J.
Koenen dan J.B. Drewes mengartikan codificatie sebagai vereniging van
verschillende voorschriften tot een wet; het opstellen van een wetboek (menyatukan
berbagai peraturan ke dalam suatu undang-undang; menyusun kitab undang-undang)
http://abdmuhni.blogspot.com