Menurut John M. Pfiffner dan Robert V. Presthus dalam bukunya yang berjudul “Public Administration”
mengemukakan: Administrsi Negara adalah pelaksanaan kebijaksanaan
Negara yang telah digariskan oleh badan-badan politik yang
representative (Public Adminiration involve the implementation of public
wich has been outlined by representative political bodies).
Menurut Leonard D. White dalam bukunya yang berjudul “Introduction tot the study of public Administration”
mengemukakan : Adminitrasi Negara terdiri atas semua/seluruh
aktivitas/kegiatan yang bertujuan pemenuhan atau pelaksanaan
kebijaksanaan Negara (public administration concists of all these
operation having for their purpose the fulfillment or enforcement of
public policy).
Dari uraian dua pendapat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Administrasi Negara
adalah proses kerjasama dari seluruh aparatur Negara berdasarkan
garis-garis besar yang telah disepakati bersama untuk tujuan Negara.
http://doudymalfoy.blogspot.com