Sebelum
menginjak lebih jauh mengenai pembahasan Hukum Adat sebagai Aspek
Kebudayaan, Budaya sendiri menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah
pikiran; akal budi; hasil. Lalu disini akan lebih dikhususkan lagi dengan pengertian Kebudayaan itu sendiri.
Herskovits
memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu
generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai
superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan
pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan
struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala
pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu
masyarakat. Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan
keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan,
kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan
kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota
masyarakat. Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan
adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari
uraian diatas maka dapat diambil pengertian bahwa Hukum Adat sebagai
Aspek Kebudayaan adalah Hukum Adat yang dilihat dari sudut pandang
nilai, norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur sosial
religious yang didapat seseorang dengan eksistensinya sebagai anggota
masyarakat.
Jika
hukum adat dilihat dari segi wujud kebudayaan maka hukum adat termasuk
dalam kebudayaan yang berwujud sebagai kompleks dari ide yang fungsinya
untuk mengarahkan dan mengatur tingkah laku manusia dalam berkehidupan
di masyarakat, dengan demikian hukum adat merupakan aspek dalam
kehidupan masyarakat sebagai kebudayaan bangsa Indonesia.
Hukum
Adat merupakan hukum tradisional masyrakat yang merupakan perwujudan
dari suatu kebutuhan hidup yang nyata serta merupakan salah satu cara
pandangan hidup yang secara keseluruhannya merupakan kebudayaan
masyarakat tempat hukum adat tersebut berlaku.
Apabila
kita melakukan studi tentang hukum adat maka kita harus berusaha
memahami cara hidup dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan
refleksi dari cara berpikir dan struktur kejiwaan bangsa Indonesia.
Maka
jelas dikatakan bahwa memang hukum adat adalah sebagai aspek kehidupan
dan budaya bangsa Indonesia karena struktur kejiwaan dan cara berfikir
bangsa Indonesia tercermin lewat hukum adat itu sendiri.
1.1 Cara Berpikir Masyarakat Indonesia
Menurut
Prof. Soepomo dilihat dari aspek struktur kejiwaan dan cara berpikir
masyarakat Indonesia mewujudkan corak-corak atau pola tertentu dalam
hukum adat yaitu :
a. Mempuyai Sifat Kebersamaan (Communal)
Manusia
menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang
erat, rasa kebersamaan, meliputi segala lapangan hukum adat.
b. Mempunyai Corak Magis-Religius
Corak Magis-Religius yang berhubungan dengan aspek kehidupan didalam masyarakat Indonesia.
c. Sistem Hukum Adat diliputi oleh Pikiran Penataan Serba Konkret
Misalnya
: Perhubungan perkawinan antara dua suku yang eksogam, perhubungan jual
(pemindahan) pada perjanjian tentang tanah dan sebagainya.
d. Hukum Adat mempunyai Sifat yang Sangat Visual
Hubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dalam suatu ikatan yang dapat dilihat.
1.2 Sifat-sifat Umum Hukum Adat
Dr.
Holleman, dalam pidato inaugurasinya yang berjudul De Commune trek in
Indonesische rechtsieven, menyimpulkan adanya empat sifat umum hukum
adat Indonesia, yang hendaknya dipandang juga sebagai suatu kesatuan.
yaitu sifat religio-magis., sifat komun, sifat contant dan sifat
konkret. "Religio-magis" itu sebenarnya adalah pembulatan atau perpaduan
kata yang mengandung unsur beberapa sifat atau cara berpikir seperti
prelogis, animisme, pantangan, ilmu gaib, dan lain-lain.
Koentjaraningrat dalam tesisnya menulis bahwa alam pikiran religio-magis
itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: [7]
a. Kepercayaan terhadap makhluk-makhluk halus, roh-roh dan hantu-hantu yang menempati seluruh alam semesta dan khusus.
b. Gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, tubuh manusia dan benda- benda;
c. Kepercayaan
terhadap kekuatan-kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta dan
khusus terdapat dalam peristiwa-peristiwa yang luar biasa, binatang
yang luar biasa, tumbuh-tumbuhan yang luar biasa, tubuh manusia yang
luar biasa, benda-benda yang luar biasa dan suara yang luar biasa;
d. Anggapan
bahwa kekuatan sakti yang pasif itu dipergunakan sebagai magische
kracht dalam berbagai perbuatan••perbuatan ilmu gaib untuk mencapai
kemauan manusia atau untuk menolak bahaya gaib;
e. Anggapan
bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam menyebabkan keadaan krisis,
menyebabkan timhulnya berbagai macam bahaya yang hanya dapat dihindari
dengan berbagai macam pantangan.
a. Sifat Commune, kepentingan indibvidu dalam hukum selalu diimbangi dengan kepentingan umum.
b. Sifat Concreet, yang menjadi objek dalam hukum adat itu harus konkret atau harus jelas
c. Sifat Constant, penyerahan masalah transaksi harus dilakukan dengan konstan
d. Sifat Magisch, hukum adat mengandung hal-hal yang gaib yang apabila dilanggar akan menimbulkan bencana terhadap masyarakat.
http://nitawahyono.blogspot.com