1. Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
Hukum sbg petunjuk bertingkah laku untuk itu masyarakat harus menyadari
adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai
alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.
2. Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
Hukum yg bersifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang
berwenang membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran karena ada
ancaman hukumanya (penjara, dll) dan dapat diterapkan kepada siapa saja.
Dengan demikian keadilan akan tercapai.
3. Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan karena ia
mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat dimamfaatkan sebagai alat
otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yg maju.
4. Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum
tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk
mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur
pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku
menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan.
5. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertingkaian. Contoh kasus tanah.