Ada tiga macam bentuk pengendalian konflik sosial, yaitu:
1. Konsiliasi → merupakan pengendalian yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tertentu yang memungkinkan tumbuhnya pola diskusi dan pengambilan keputusan-keputusan di antara pihak-pihak yang berlawanan mengani persoalan yang mereka pertentangkan.
2. Mediasi → pengendalian konflik yang dilaksanakan apabila kedua belah pihak yang terlibat konflik bersama-sama bersepakat untuk menunjuk pihak ketiga yang akan memberikan nasehat-nasehatnya tentang bagaimana mereka sebaiknya menyelesaikan pertentangan mereka.
3. Arbitrasi → pengendalian konflik yang dilakukan apabila kedua belah pihak yang bertentangan bersepakat untuk menerima atau terpaksa menerima hadirnya pihak ketiga yang akan memberikan keputusan-keputusan tertentu untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di antara mereka.
1. Konsiliasi → merupakan pengendalian yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tertentu yang memungkinkan tumbuhnya pola diskusi dan pengambilan keputusan-keputusan di antara pihak-pihak yang berlawanan mengani persoalan yang mereka pertentangkan.
2. Mediasi → pengendalian konflik yang dilaksanakan apabila kedua belah pihak yang terlibat konflik bersama-sama bersepakat untuk menunjuk pihak ketiga yang akan memberikan nasehat-nasehatnya tentang bagaimana mereka sebaiknya menyelesaikan pertentangan mereka.
3. Arbitrasi → pengendalian konflik yang dilakukan apabila kedua belah pihak yang bertentangan bersepakat untuk menerima atau terpaksa menerima hadirnya pihak ketiga yang akan memberikan keputusan-keputusan tertentu untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di antara mereka.