Pola Kemitraan yang
ideal untuk
Sebuah Usaha Perikanan
Perikanan
sebagai komoditas yang terus tumbuh dan memiliki keunggulan.
Usaha di perikanan termasuk usaha yang perputaranya cepat, yaitu sekitar 3
bulan sampai 5 bulan dapat melakukan panen, jadi dalam setahun dapat melakukan
2 sampai 3 kali panen. Ikan juga dikategorikan sebagai bahan organik, sehingga
memungkinkan produk ini dapat diexport keluar negeri tanpa quota/batasan volume
(nonquota product), maka dengan meningkatkan export disektor perikanan, dapat
meningkatkan devisa negara. apalagi ikan sebagai makanan masa depan(future
food) yang menyehatkan tubuh, maka permintaan akan produk ini akan terus
meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Oleh karena, itu negara
indonesia bisa menjadi salah satu penghasil ikan yang terbesar di dunia karena
memiliki potensi perairan yang sangat luas baik di air laut payau dan air tawar
yang dapat menghasilkan perikanan cukup tinggi(high potency), akan tetapi dalam
pengelolaannya yang kurang serius dalam meningkatkan produksinya dikarenakan
kurangnya pengetahuan masyarakat indonesia terhadap teknologi dan inovasi yang
telah berkembang untuk mendukung perkembangan di sektor perikanan ditambah
dengan kurang kerjasama antara kelompok-kelompok petani dan pihak lain yaitu
pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang mengelola ikan sehingga tidak maksimalnya
produksi ikan yang dihasilkan. seperti contoh pada daerah pesisir Lampung Timur
yang memiliki daerah tambak cukup luas tetapi dalam pengelolaannya kurang
maksimal untuk memanfaatkan lahan tambak yang ada, padahal apabila di kelola
secara maksimal dan baik maka akan menjadikan suatu komoditas yang unggulan dan
dapat dikategorikan sebagai pendukung dalam kesejahteraan masyarakat di daerah
Lampug Timur pada masyarakat pesisirnya. Dan masih banyak lagi daerah-daerah
yang kurang memperhatikan dalam pengelolaan daerah perikanan.
Penerapan terhadap sebuah kerjasama yang
ideal atau pola kemitraan yang baik terhadap usaha perikanan harus ada hubungan
kerja yang menunjukkan persamaan hak kedudukan yang sama, saling menguntungkan
dan saling bahu-membahu yang melibatkan beberapa intansi terkait agar produksi
ikan dapat dihasilakan secara maksimal. Yaitu melibatkan antara petani sebagai
plasma, industri pengelolaan ikan sebagai inti, bank atau sumber dana dan
pemerintah.
1.
Nelayan plasma
Nelayan
yang biasa beroperasi di sekitar desa tempat tinggalnya yang mengelola ikan
dari penanaman hingga panen, diprioritaskan menjadi peserta dalam proyek ini
sebagai plasma. Hak pengelolaan perairan untuk proyek ini bisa bervariasi
sesuai kondisi perairan tersebut baik itu di air payau, air laut dan air darat,
serta status berdasarkan adat setempat.
Berdasarkan hamparan lahan perairan yang berhak dikelola atas dasar izin Pemda/Instansi terkait, para nelayan menghimpun diri dalam kelompok-kelompok yang terdiri atas sekitar 11-13 nelayan yang letak lahannya saling berdekatan agar informasi dan pemantauan terhadap petani mudah direalisasikan secara merata. Masing-masing kelompok memiliki ketua agar masing-masing individu tidak ada persaingan. Tugas Ketua, adalah mengadakan koordinasi untuk pelaksanaan kegiatan para nelayan anggotanya, mewakili anggota didalam mengadakan hubungan dengan pihak Koperasi dan instansi terkait sesuai hasil kesepakatan anggota. Ketua kelompok wajib menyelenggarakan pertemuan kelompok secara rutin yang waktunya bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan Kelompok untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja anggotanya. Sedangkan jumlah kelompok yang dikembangkan, disesuaikan dengan luasan proyek yang akan dibangun.
Berdasarkan hamparan lahan perairan yang berhak dikelola atas dasar izin Pemda/Instansi terkait, para nelayan menghimpun diri dalam kelompok-kelompok yang terdiri atas sekitar 11-13 nelayan yang letak lahannya saling berdekatan agar informasi dan pemantauan terhadap petani mudah direalisasikan secara merata. Masing-masing kelompok memiliki ketua agar masing-masing individu tidak ada persaingan. Tugas Ketua, adalah mengadakan koordinasi untuk pelaksanaan kegiatan para nelayan anggotanya, mewakili anggota didalam mengadakan hubungan dengan pihak Koperasi dan instansi terkait sesuai hasil kesepakatan anggota. Ketua kelompok wajib menyelenggarakan pertemuan kelompok secara rutin yang waktunya bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan Kelompok untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja anggotanya. Sedangkan jumlah kelompok yang dikembangkan, disesuaikan dengan luasan proyek yang akan dibangun.
2. Koperasi primer
Para nelayan plasma yang merupakan peserta suatu Pola
Kemitraan, dapat sebagai anggota koperasi primer seperti KUD atau Koperasi
Mina/nelayan. Dalam keadaan demikian koperasi bisa melakukan kegiatan-kegiatan
untuk membantu nelayan pada pendanaan atau biaya dalam rangka mengadakan usaha
produksi ikan sesuai keperluannya.
Namun, apabila pembiayaan program tidak dapat dimanfaatkan, maka kedudukan koperasi primer tersebut tetap diperlukan sebagai wadah organisasi yang akan menampung dan mangakomodasikan aspirasi para anggota/nelayan.
Namun, apabila pembiayaan program tidak dapat dimanfaatkan, maka kedudukan koperasi primer tersebut tetap diperlukan sebagai wadah organisasi yang akan menampung dan mangakomodasikan aspirasi para anggota/nelayan.
3.
Industri
Pengolahan atau Eksportir Ikan
Industri pengelolaan ikan inilah sebagai wadah bagi nelayan
untuk mempermudah menyalurkan hasil panen. Perusahaan yang bersedia menjadi
inti dan menjalin kerjasama dalam Proyek Kemitraan ini, harus memiliki pabrik
pengolahan ikan atau eksportir ikan dan bersedia membeli hasil panen nelayan
plasma (ikan) untuk diolah di pabriknya atau diekspor. pada saat transaksi
antara nelayan dengan industri pengelolaan harus sesuai dengan kesepakatan yang
telah di buat, kesepakatan itu harus saling menguntungkan khususnya bagi bagi
nelayan kecil. Disamping itu, sebagai Inti, perusahaan ini juga diharapkan
dapat memberikan bimbingan teknis dan membantu plasma dalam mengadakan saprodi
untuk keperluan nelayan plasma.
4.
Bank
Berdasarkan
evaluasi kelayakan usaha dengan pola kemitraan antara Nelayan Plasma dengan
Perusahaan Inti, bank memberikan pembiayaan kepada nelayan plasma untuk
keperluan investasi dan modal kerja dengan besar bunga yang rendah agar nelayan
tidak takut untuk meminjam dengan begitu dapat menambah alat-alat produksi
untuk mendukung kinerja para nelayan dalam meningkatkan produksi ikan. Skim
pembiayaan yang dipergunakan untuk pembiayaan ini, perlu dipilih yaitu yang
mampu memberikan pendapatan bersih nelayan yang paling besar. Dalam tulisan ini
skim pembiayaan yang digunakan sebagai acuan dalam analisa finansial adalah
pembiayaan dengan tingkat margin/nisbah komersial, dengan demikian apabila PKT
ini dikembangkan dengan skim pembiayaan program yang bunganya dibawah
margin/nisbah komersial tidak menjadi masalah. Bank juga membantu perusahaan inti
untuk menambah modalnya agar dapat mengembangkan dan memperluas usaha guna
merangkul nelayan plasma yang lebih banyak.
5.
pemerintah
peran pemerintah dalam pola kemitraan perikanan yaitu
melakukan penyuluhan dan memberikan bantuan prasarana produksi dan pelatihan
pembudidayaan ikan kepada para petani secara berkelanjutan agar dapat
memberikan skill dalam pengelolaannya secara optimal,
pemberian pelatihan terhadap teknologi baru yang dapat memberikan kontribusi
besar yang mendukung dalam pengelolaan pada pembudidayaan, melakukan jejaring
pemasaran khususnya melakukan kerjasama baik pada swasta dan luar negeri dan
memberikan permodalan baik itu kepada petani dan perusahaan swasta. Karena,
Potensi sumberdaya kelautan dan perikanan yang sangat menjanjikan bagi
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia, sangat kontradiktif dengan
kondisi masyarakat kelautan dan perikanan yang masih tertinggal. Kondisi
seperti demikian menggambarkan bahwa potensi sumberdaya kelautan dan perikanan
yang melimpah hingga kini belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal,
sehingga belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan
bangsa secara keseluruhan. Dengan demikian, pemerintah mempunyai peran yang
sangat penting guna meningkatkan kemajuan di sektor perikanan apabila
pemerintah berperan aktif.
Pola kerjasama
Kemitraan antara nelayan sebagai Plasma, Industri
Pengolahan atau Eksportir Ikan sebagai Inti dan pemerintah sebagai pengawas dan
pelatihan terhadap para petani. dapat dilaksanakan dengan tiga pola, yaitu :
a. dalam melakukan
kegiatan usaha dengan pola kemitraan pemerintah hanya bertugas melakukan
pengawasan terhadap instansi-instansi terkait termasuk kelompok-kelompok
nelayan dan sebagai penyandang kebutuhan baik itu modal maupun skill.
b. Petani yang tergabung dalam kelompok-kelompok nelayan melalui
ketua kelompok yang sudah di tunjuk untuk mengadakan perjanjian kerjasama
langsung kepada Perusahaan Pengolahan Eksportir ikan.
c. Nelayan yang tergabung
dalam Kelompok-kelompok Nelayan, melalui Koperasi mengadakan perjanjian
kerjasama dengan Industri Pengolahan atau Eksportir Ikan. Dalam bentuk kerjasama seperti
ini, pemberian KKPA kepada petani plasma dilakukan dengan kedudukan koperasi
sebagai Executing Agent. Masalah pembinaan teknis budidaya tanaman/pengelolaan
usaha, apabila tidak dapat dilaksanakan oleh pihak Perusahaan Mitra, akan
menjadi tanggung jawab koperasi.
Mekanisme proyek kemitraan
Mekanisme Proyek
Kemitraan dapat dilihat pada skema berikut ini :

Bank akan menilai
kelayakan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip bank teknis. Jika proyek tersebut
layak untuk dikembangkan, dibuat suatu nota kesepakatan (MOU) yang mengikat hak
dan kewajiban masing-masing pihak yang bermitra (Inti, Plasma/Koperasi dan
Bank). Sesuai dengan nota kesepakatan, penyaluran pembiayaan dapat dilakukan
dengan dua cara, yaitu :
- Atas kuasa koperasi atau plasma, pembiayaan perbankan dialihkan dari rekening koperasi / plasma ke rekening inti untuk selanjutnya disalurkan ke plasma dalam bentuk sarana produksi, dana pekerjaan fisik, dll. Dengan demikian plasma tidak menerima uang tunai dari perbankan, tetapi menerima sarana produksi yang penyalurannya dapat melalui inti atau koperasi.
- Bank menyalurkan seluruh dana yang diperlukan para peserta proyek, disalurkan langsung kepada koperasi, yang selanjutnya didistribusikan kepada para anggotanya yang menjadi peserta proyek, namun dalam bentuk sarana produksi, bukan dalam bentuk uang, kecuali biaya operasional.
Selanjutnya nelayan plasma melaksanakan proses
produksi yang hasilnya disetor ke Inti. Hasil produksi plasma yang hasilnya
disetor ke Inti, dijual dengan harga yang telah disepakati dalam MOU. Inti akan
memotong sebagian hasil penjualan plasma untuk diserahkan kepada bank sebagai
angsuran pinjaman plasma dan sisanya dikembalikan ke nelayan sebagai pendapatan
bersih.
Perjanjian
Kerjasama
Untuk meresmikan kerja sama kemitraan ini, perlu
dikukuhkan dalam suatu surat perjanjian kerjasama yang dibuat dan
ditandatangani oleh pihak-pihak yang bekerjasama berdasarkan kesepakatan mereka.
Dalam perjanjian kerjasama itu dicantumkan kesepakatan apa yang akan menjadi
kewajiban dan hak dari masing-masing pihak yang menjalin kerja sama kemitraan
itu. Perjanjian tersebut memuat ketentuan yang menyangkut kewajiban pihak Mitra
Perusahaan (Inti ) dan petani/usaha kecil (plasma) antara lain sebagai berikut
:
1. Kewajiban Perusahaan Pengolahan/Eksportir
sebagai mitra (inti)
·
Dalam perjanjian kerjasama perlu dicantumkan kewajiban dan hak
masing-masing pihak. Perjanjian tersebut memuat beberapa ketentuan yang
menyangkut kewajiban pihak Inti dan Plasma sebagai berikut :
·
Membantu petani di dalam menyiapkan lahan dan alat penangkapan
ikan, pengadaan sarana produksi (bibit, pakan dan obat-obatan), penanaman serta
pemeliharaan tambak/usaha.
·
Melakukan pengawasan terhadap cara panen dan pengelolaan pasca
panen untuk mencapai mutu yang tinggi.
·
Melakukan pembelian produksi petani plasma dan
·
Membantu petani plasma dan bank di dalam masalah pelunasan kredit
bank (KKPA) dan bunganya, serta bertindak sebagai avalis dalam rangka pemberian
kredit bank untuk petani plasma.
2. Kewajiban petani
peserta sebagai plasma
·
Menyediakan lahan pemilikannya untuk budidaya.
·
Menghimpun diri secara berkelompok dengan petani tetangganya yang
lahan usahanya berdekatan dan sama-sama ditanami.
·
Melakukan pengawasan terhadap cara panen dan pengelolaan
pasca-panen untuk mencapai mutu hasil yang diharapkan.
·
Menggunakan sarana produksi dengan sepenuhnya seperti yang
disediakan dalam rencana pada waktu mengajukan permintaan kredit.
·
Menyediakan sarana produksi lainnya, sesuai rekomendasi budidaya
oleh pihak Dinas Perikanan/instansi terkait setempat yang tidak termasuk di
dalam rencana waktu mengajukan permintaan kredit.
·
Melaksanakan pemungutan hasil (panen) dan mengadakan perawatan sesuai
petunjuk Perusahaan Mitra untuk kemudian seluruh hasil panen dijual kepada
Perusahaan Mitra yaitu inti; dan
Pada saat penjualan,
hasil petani akan menerima pembayaran harga produk sesuai kesepakatan dalam
perjanjian dengan terlebih dahulu dipotong sejumlah kewajiban petani melunasi
angsuran kredit bank dan pembayaran bunganya.
Nama : Arif sobarudin
Alamat :RT
34, RW 13, Dusun muhajirun, Desa Negara ratu, Kec.Natar, Kab.Lam-Sel
No Hp :085769570815
Dari : Universitas
Lampung